Gowa – Hamsal Kanit Patroli Satlantas Polres Gowa dinilai tidak mencerminkan polri yang peresisi. Dan juga dinilai tidak memahami kerja jurnalis.
Pada hari senin (22/1/2024) Sekitar Pukul 10.lewat Wita, satuan lalu lintas Polres Gowa ditemukan sedang melakukan rasia dijalan raya tepatnya tidak jauh dari jembatan kembar jalan poros Gowa Makassar kabupaten Gowa. Yang mana rasia tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Hamsal selaku kanit Patroli Satlantas Polres Gowa.
Guna untuk mengetahui lebih jelas, jika kegiatan yang sedang berlangsung tersebut termasuk operasi apa.
Namun setelah kami dari media, mendatangi Kanit Patroli yakni Ipda Hamsal, dan niat mempertanyakan perihal operasi tersebut, bukannya kami dari media mendapatkan jawaban yang baik, Ipda Hamsal selaku kanit Patroli Satlantas polres Gowa malah berkata yang seakan mengarah pada kata-kata yang menghalangi tugas jurnalistik, “sudah mako foto -foto disana, janganmako foto -foto ka kita itu operasi dilengkapi sprint, dari kapolres,” Ucapnya dengan nada yang agak tinggi.
Bukan hanya itu saja, Ipda Hamsal Juga melayangkan Pertanyaan dengan nada bahasa yang seakan tidak mencerminkan seorang polri yang beretika dan beriwibawa.
“Kau orang mana, dan media dari mana barusanmu saya liat,” Ucapnya.
Kalau memang rasia yang di lakukan jajaran Satlantas polres Gowa itu sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,kenapa Kanit Patroli Satlantas Polres Gowa sampqi melarang wartawan mengambil gambar?.
Tidak lama kemudian kami dari media meninggalkan Lokasi Operasi tersebut, guna untuk menghindari percekcokan.
Sementara itu Kepala Satuan Lalulintas Polres Gowa AKP Ayu Dari, dikonfirmasi melalui sambuangan telefon WhatsAppnya, perihal adanya anggotanya yang melarang wartawan ambil gambar, dirinya menjawab,”harusnya disampaikan dulu apa tujuannya di foto, koordinasi saja sama kanit patroli, soalnya saya lagi rapat persiapan pak, “Ucapnya
Padahal Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F.
Jadi munculnya dukungan peraturan tersebut pasca Orde Baru, merubah paradigma terkait keterbukaan informasi, termasuk keterbukaan informasi publik pada badan publik. Sedangkan ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Badan publik, menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.