Maros – Kali ini publik kembali dihebohkan, terkait adanya salah satu oknum Kepala Dinas Di Kabupaten Maros yang di duga ikut berkampanye atau terlibat politik dan membantu mendapatkan suara untuk saudara nya sendiri yang saat ini ikut Caleg (Calon Legislatif) dengan Partai Yang ditunggangi Yakni Partai Amanat Nasional (PAN), dan Nomor Urut (1) dengan Meliputi Wilayah Dapil IV Cenrana, Camba dan Mallawa.
Pengurus DPD LSM kipfa,RI, Kabupaten Maros Malik sangat menyayangkan atas tindakan yang diduga di lakukan oknum Kepala Dinas tersebut, apalagi kata malik,berperannya dan berkampanye dan melibatkan aparat pemerintah yang di jadikan alat untuk meraup suara,
“Kami sangat sayangkan , adanya kejadian seperti ini, dan sampai melibatkan Oknum Kepala Dinas yang ikut berkampanye,” Ucapnya.
Yang lebih parah nya lagi kata malik, Oknum Kadis tersebut sampai melakukan pengancaman kemasyarakat, dan jika Calon Legislatif (Caleg) yang tidak lain adalah saudara kandungnya sendiri tidak dipilih oleh masyarakat ,oknum kadis tersebut melakukan pengancaman kepada masyarakat untuk dihapus dan tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Serta mengancam untuk memutasi beberapa tenaga pendidik baik TK, SD, SMP yang ada di dapil IV (Empat).
“Ini saya anggap sudah sangat kelewatan, kenapa mesti bantuan pemerintah dijadikan alat kampanye dan untuk menakut – nakuti masyarakat, Program Keluarga Harapan (PKH) itu murni bantuan pemerintah untuk masyarakat, janganlah hal-hal seperti itu dijadikan alat kampanye, saya juga dapat informasi, kalau itu Oknum Kadis melakukan pengancaman ketenaga pendidik mau di mutasi,kalau saudaranya tidak di pilih,” Ujarnya.
Malik juga menilai, jika Oknum Kadis tersebut terbukti tidak netral dalam konteks pemilu Ini, “sudah sangat jelas melanggar Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa. Dan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. “Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,”kata malik.
Sementara itu juga, malik berharap agar Badan Pengawasan Pemilu (Bwaslu) Kabupaten Maros untuk segera menyikapi persolaan tersebut,
“Kami minta segera mungkin teman-teman bawaslu menyikapi persolaan ini,jangan dibiarkan hal seperti itu terjadi,” Tegas malik.
Lanjut malik bukan hanya sampai disitu saja, oknum kadis tersebut harus disanksi sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku,
“Kita harus kawal ini persoalan, nanti kita lihat bagaimana perkembangan nya,” Cetus malik.