Dugaan Tambang Pasir Tak Berizin di Maros Marak, Kapolres Maros diminta tindaki

- Jurnalis

Kamis, 14 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maros – Ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak kepolisian Resort Polres Maros untuk memberantas para penggiat aktivitas dugaan tambang yang tidak berijiin (ilegal) galian C di wilayah hukum polres maros masih belum terlihat.

Bahkan di era kepemimpinan AKBP Awaluddin Amin selaku orang nomor satu di jajaran Polres Maros aktivitas dugaan tambang ilegal Galian C di wilayah Kabupaten Maros bukannya berkurang malah semakin berkemban.

Sangat tidak masuk logika jika Aparat Penegak Hukum dalam hal ini pihak kepolisian Polres Maros tidak mengetahui aktivitas-aktivitas dugaan tambang ilegal galian C tersebut.

Baca Juga :  Pabrik Sabun Diduga Ilegal ini Bebas Produksi, Ngaku di Backup Oknum Polda Banten dan Bea Cukai

Ataukah mungkin para penggiat dugaan tambang ilegal (pasir)golonga C tersebut sudah tidak takut lagi dengan Aparat Kepolisian?

Bedasarkan hasil investigasi media dilapangan, terlihat beberapa titik tambang pasir yang diduga tidak mengantongi izin masih beroperasi dengan santai dan seakan tidak takut terciduk oleh aparat kepolisian. Salah satunya di wilayah kecamatan dan tanralili Tompobulu.

Semestinya pihak kepolisian mengambil tindakan serius, terhadap penggiat aktivitas dugaan tambang ilegal galian C tesebut,jangan hanya selalu melakukan tindakan pemberhentian, kalau perlu sita alat yang digunakan, sebelum masyarakat dan publik berasumsi jika aparat penegak Hukum di maros tutup mata dan seakan ada pembiaran.

Baca Juga :  Ramadhan Berkah, Polres Brebes Gelar Aksi Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Padahal sudah sangat jelas,dijelaskan oleh undang-undang berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Bersambung

Berita Terkait

Kapolri Apresiasi Program Valet and Ride, Saat Cek Kesiapan Mudik Di Brebes.
Kasus Penggelapan Ignatius Apung: Pimpinan Organisasi Kepemudaan Ingatkan Media dan Masyarakat untuk Tidak Termakan Hoaks
Polda Kepri Harus Bertindak Tegas! Jangan Tunggu KPK dan Mabes Polri Turun ke Batam
Pembiaran Pengolahan Kayu Ilegal di KM 12, Dinas Terkait Diminta Bertindak
LSM Hati Kita, Penuhi Undangan Polres  Brebes Terkait Klarifikasi Dugaan Penggelembungan Suara Pada Pileg 2024
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari–Maret 2025
Road Show Pembagian Takjil Polsek Nongsa dalam Rangka Ramadhan 1446 H/2025 M di Wilayah Hukum Polsek Nongsa
Penemuan Mayat Perempuan di Perairan PT. Mc Dermott Batu Ampar
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:26 WIB

Kapolri Apresiasi Program Valet and Ride, Saat Cek Kesiapan Mudik Di Brebes.

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:20 WIB

Kasus Penggelapan Ignatius Apung: Pimpinan Organisasi Kepemudaan Ingatkan Media dan Masyarakat untuk Tidak Termakan Hoaks

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:19 WIB

Polda Kepri Harus Bertindak Tegas! Jangan Tunggu KPK dan Mabes Polri Turun ke Batam

Rabu, 19 Maret 2025 - 04:23 WIB

Pembiaran Pengolahan Kayu Ilegal di KM 12, Dinas Terkait Diminta Bertindak

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:10 WIB

LSM Hati Kita, Penuhi Undangan Polres  Brebes Terkait Klarifikasi Dugaan Penggelembungan Suara Pada Pileg 2024

Berita Terbaru