Dugaan Tambang Pasir Tak Berizin di Maros Marak, Kapolres Maros diminta tindaki

- Jurnalis

Kamis, 14 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maros – Ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak kepolisian Resort Polres Maros untuk memberantas para penggiat aktivitas dugaan tambang yang tidak berijiin (ilegal) galian C di wilayah hukum polres maros masih belum terlihat.

Bahkan di era kepemimpinan AKBP Awaluddin Amin selaku orang nomor satu di jajaran Polres Maros aktivitas dugaan tambang ilegal Galian C di wilayah Kabupaten Maros bukannya berkurang malah semakin berkemban.

Sangat tidak masuk logika jika Aparat Penegak Hukum dalam hal ini pihak kepolisian Polres Maros tidak mengetahui aktivitas-aktivitas dugaan tambang ilegal galian C tersebut.

Baca Juga :  Kadivpas Pimpin Pisah Sambut Kalapas Manado

Ataukah mungkin para penggiat dugaan tambang ilegal (pasir)golonga C tersebut sudah tidak takut lagi dengan Aparat Kepolisian?

Bedasarkan hasil investigasi media dilapangan, terlihat beberapa titik tambang pasir yang diduga tidak mengantongi izin masih beroperasi dengan santai dan seakan tidak takut terciduk oleh aparat kepolisian. Salah satunya di wilayah kecamatan dan tanralili Tompobulu.

Semestinya pihak kepolisian mengambil tindakan serius, terhadap penggiat aktivitas dugaan tambang ilegal galian C tesebut,jangan hanya selalu melakukan tindakan pemberhentian, kalau perlu sita alat yang digunakan, sebelum masyarakat dan publik berasumsi jika aparat penegak Hukum di maros tutup mata dan seakan ada pembiaran.

Baca Juga :  Limbah Cair PT CS2 Bantimurung Cemari Sungai,Malik LSM Kipfa RI Menduga Camat Bantimurung Tutup Mata

Padahal sudah sangat jelas,dijelaskan oleh undang-undang berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Bersambung

Berita Terkait

Sebanyak 690 Personel Polda Kepri dan Jajaran Dilakukan Alih Tugas Jabatan dan Mutas
Limbah Cair PT CS2 Bantimurung Cemari Sungai,Malik LSM Kipfa RI Menduga Camat Bantimurung Tutup Mata
Wujudkan Pemilukada Demokratis, Kapolres Toraja Utara Hadiri Langsung Coffee Morning Bersama KPU dan Bawaslu
Rupbasan Manado- Kejari Minsel Tinjau Barang Sitaan Material Tambang
Kadivpas Pimpin Pisah Sambut Kalapas Manado
Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah Kapolda Kepri Buka Rakernis Reskrim Memperkuat Sinergi dan Kompetensi Dalam Menyongsong Tantangan 2024
Rorena Polda Kepri Laksanakan Kegiatan Forum Kondultasi Publik Tahun 2024
Kembali, Satuan Narkoba Polres Bintan Tangkap Residivis Narkoba dan Amankan Sejumlah Barang Bukti
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 16:22 WIB

Sebanyak 690 Personel Polda Kepri dan Jajaran Dilakukan Alih Tugas Jabatan dan Mutas

Sabtu, 7 September 2024 - 10:05 WIB

Limbah Cair PT CS2 Bantimurung Cemari Sungai,Malik LSM Kipfa RI Menduga Camat Bantimurung Tutup Mata

Jumat, 6 September 2024 - 16:58 WIB

Wujudkan Pemilukada Demokratis, Kapolres Toraja Utara Hadiri Langsung Coffee Morning Bersama KPU dan Bawaslu

Jumat, 6 September 2024 - 11:39 WIB

Rupbasan Manado- Kejari Minsel Tinjau Barang Sitaan Material Tambang

Jumat, 6 September 2024 - 11:37 WIB

Kadivpas Pimpin Pisah Sambut Kalapas Manado

Berita Terbaru

Uncategorized

Sepak Takraw Putri Provinsi Aceh Vs NTT Dengan Top Skor 2 : 0

Sabtu, 7 Sep 2024 - 23:02 WIB