Dugaan Tambang Pasir Tak Berizin di Maros Marak, Kapolres Maros diminta tindaki

- Jurnalis

Kamis, 14 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Maros – Ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak kepolisian Resort Polres Maros untuk memberantas para penggiat aktivitas dugaan tambang yang tidak berijiin (ilegal) galian C di wilayah hukum polres maros masih belum terlihat.

Bahkan di era kepemimpinan AKBP Awaluddin Amin selaku orang nomor satu di jajaran Polres Maros aktivitas dugaan tambang ilegal Galian C di wilayah Kabupaten Maros bukannya berkurang malah semakin berkemban.

Sangat tidak masuk logika jika Aparat Penegak Hukum dalam hal ini pihak kepolisian Polres Maros tidak mengetahui aktivitas-aktivitas dugaan tambang ilegal galian C tersebut.

Baca Juga :  APH dan Pemkab Bintan Didorong Tingkatkan Pengawasan, KPK Ingatkan Risiko Tambang Ilegal di KEK Galang Batang

Ataukah mungkin para penggiat dugaan tambang ilegal (pasir)golonga C tersebut sudah tidak takut lagi dengan Aparat Kepolisian?

Bedasarkan hasil investigasi media dilapangan, terlihat beberapa titik tambang pasir yang diduga tidak mengantongi izin masih beroperasi dengan santai dan seakan tidak takut terciduk oleh aparat kepolisian. Salah satunya di wilayah kecamatan dan tanralili Tompobulu.

Semestinya pihak kepolisian mengambil tindakan serius, terhadap penggiat aktivitas dugaan tambang ilegal galian C tesebut,jangan hanya selalu melakukan tindakan pemberhentian, kalau perlu sita alat yang digunakan, sebelum masyarakat dan publik berasumsi jika aparat penegak Hukum di maros tutup mata dan seakan ada pembiaran.

Baca Juga :  Kalapas Perempuan Batam Dorong Kemandirian Warga Binaan Melalui Pelatihan Tanjak

Padahal sudah sangat jelas,dijelaskan oleh undang-undang berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Bersambung

Berita Terkait

Nobar Dan Diskusi Film “Pesta Babi” Di Yogyakarta Soroti Realita Pembangunan Papua Dan Literasi Informasi
Fauzi Harahap Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Beberkan Alasan Razia Harian, Tegaskan Deteksi Dini Lebih Penting dari Sekadar Penindakan
Damkar Lakukan Penyemprotan Saat Acara Kelulusan Siswa SDN Jatiwaringin X Yang Dibuka Oleh Kepala Sekolah Bpk. Rujito, S. PD
HUT Kota Jakarta Ke- 499 : Gratis Masuk Ancol Sepanjang Hari, Kado Istimewa Untuk Warga Pemegang KTP/KIA Jakarta
Rokok Ilegal UFO Diduga Terkoneksi Jaringan Lama FTZ Bintan, Publik Tantang Bea Cukai Batam Berani Tidak Sentuh Pemain Utama ?
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kepri Padukan Nobar Piala Dunia, Bansos dan Bantuan Alsintan untuk Warga
Kajari Tanjungpinang Tekankan Penguatan Pengamanan Aset Negara dan Pengawasan Pembangunan Daerah
AMSI Kepri dan Kanwil Ditjenpas Perkuat Kolaborasi Kehumasan dan Publikasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:30 WIB

Nobar Dan Diskusi Film “Pesta Babi” Di Yogyakarta Soroti Realita Pembangunan Papua Dan Literasi Informasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:47 WIB

Fauzi Harahap Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Beberkan Alasan Razia Harian, Tegaskan Deteksi Dini Lebih Penting dari Sekadar Penindakan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:15 WIB

Damkar Lakukan Penyemprotan Saat Acara Kelulusan Siswa SDN Jatiwaringin X Yang Dibuka Oleh Kepala Sekolah Bpk. Rujito, S. PD

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:21 WIB

HUT Kota Jakarta Ke- 499 : Gratis Masuk Ancol Sepanjang Hari, Kado Istimewa Untuk Warga Pemegang KTP/KIA Jakarta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:40 WIB

Rokok Ilegal UFO Diduga Terkoneksi Jaringan Lama FTZ Bintan, Publik Tantang Bea Cukai Batam Berani Tidak Sentuh Pemain Utama ?

Berita Terbaru