Maros – Ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak kepolisian Resort Polres Maros untuk memberantas para penggiat aktivitas dugaan tambang yang tidak berijiin (ilegal) galian C di wilayah hukum polres maros masih belum terlihat.
Bahkan di era kepemimpinan AKBP Awaluddin Amin selaku orang nomor satu di jajaran Polres Maros aktivitas dugaan tambang ilegal Galian C di wilayah Kabupaten Maros bukannya berkurang malah semakin berkemban.
Sangat tidak masuk logika jika Aparat Penegak Hukum dalam hal ini pihak kepolisian Polres Maros tidak mengetahui aktivitas-aktivitas dugaan tambang ilegal galian C tersebut.
Ataukah mungkin para penggiat dugaan tambang ilegal (pasir)golonga C tersebut sudah tidak takut lagi dengan Aparat Kepolisian?
Bedasarkan hasil investigasi media dilapangan, terlihat beberapa titik tambang pasir yang diduga tidak mengantongi izin masih beroperasi dengan santai dan seakan tidak takut terciduk oleh aparat kepolisian. Salah satunya di wilayah kecamatan dan tanralili Tompobulu.
Semestinya pihak kepolisian mengambil tindakan serius, terhadap penggiat aktivitas dugaan tambang ilegal galian C tesebut,jangan hanya selalu melakukan tindakan pemberhentian, kalau perlu sita alat yang digunakan, sebelum masyarakat dan publik berasumsi jika aparat penegak Hukum di maros tutup mata dan seakan ada pembiaran.
Padahal sudah sangat jelas,dijelaskan oleh undang-undang berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Bersambung