Tegas, Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat Dihukum Seumur Hidup

- Jurnalis

Senin, 11 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Puspen TNI). Babak akhir kasus pembunuhan Almarhum Imam Masykur yang kesehariannya merupakan pedagang obat di wilayah Rempoa Tengerang Selatan telah menghasilkan putusan. Para terdakwa yaitu Praka RM, Praka HS dan Praka J dituntut hukuman seumur hidup.

Putusan hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto S.H., dengan Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, S.H. dan Mayor Kum Alissa Dandel, S.H., melalui sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8 Jakarta, Penggilingan Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Menurut Ketua Majelis Hakim, Praka RM bersama 2 orang rekannya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kejahatan penculikkan secara bersama-sama. Selain hukuman pokok di atas, ketiga terpidana mendapatkan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer.

Baca Juga :  Kapolsek Ciracas Berikan Pembinaan Dan Penyuluhan Ke Sekolah Dalam Senin Pintar

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya yang berlangsung pada Senin (27/11/2023).

Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga tersangka tampak tertunduk. Majelis Hakim memberikan hak hukum kepada tersangka yaitu menerima atau banding. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, mereka mengungkapkan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga halnya dengan oditur juga menyampaikan hal yang sama.

Baca Juga :  Klarifikasi Polrestabes Surabaya Terkait Viral Video Polwan Tegur Pria Yang Sedang Makan

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan hak hukumnya.

Sidang yang terbuka untuk umum juga dihadiri oleh Ibu kandung almarhum Ny. Fauziah yang pada sidang sebelumnya memberi kesaksian, serta keluarga besar almarhum yang berada di Jakarta. Pihak keluarga melalui penasehat hukumnya mengucapkan terima kasih kepada Dilmil II-O8 Jakarta, namun mereka tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Mereka tetap meminta agar terdakwa dihukum mati.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Yulianti

Autentikasi : Plh Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil

Berita Terkait

Sebanyak 690 Personel Polda Kepri dan Jajaran Dilakukan Alih Tugas Jabatan dan Mutas
Wujudkan Lingkungan Yang Bersih Dan Bebas Sampah, Babinsa Bojong Menteng Bersama Warga Bersihkan Saluran Air
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Dua Teroris JAD Bima
Respon Cepat Polisi Terkait Penemuan Koper Yang Mencurigakan
Kapolri Beri Tiket Sekolah, Bhabinkamtibmas Aiptu Agus Yang Amankan Pria Bersajam Di Jakarta Timur
Bersama Warga Bersihkan Sampah Lingkungan
Babinsa Koramil 03/Pasar Minggu Bersama Kader Jumantik Laksanakan PSN
Ngopi Kamtibmas Polsek Kebon Jeruk : Sinergi Polisi Dan Warga Ciptakan Wilayah Aman Menjelang Pilkada DKI 2024
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 16:22 WIB

Sebanyak 690 Personel Polda Kepri dan Jajaran Dilakukan Alih Tugas Jabatan dan Mutas

Sabtu, 7 September 2024 - 14:48 WIB

Wujudkan Lingkungan Yang Bersih Dan Bebas Sampah, Babinsa Bojong Menteng Bersama Warga Bersihkan Saluran Air

Sabtu, 7 September 2024 - 14:32 WIB

Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Dua Teroris JAD Bima

Sabtu, 7 September 2024 - 07:46 WIB

Respon Cepat Polisi Terkait Penemuan Koper Yang Mencurigakan

Jumat, 6 September 2024 - 20:11 WIB

Kapolri Beri Tiket Sekolah, Bhabinkamtibmas Aiptu Agus Yang Amankan Pria Bersajam Di Jakarta Timur

Berita Terbaru

Uncategorized

Sepak Takraw Putri Provinsi Aceh Vs NTT Dengan Top Skor 2 : 0

Sabtu, 7 Sep 2024 - 23:02 WIB

TNI Dan Polri

Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Dua Teroris JAD Bima

Sabtu, 7 Sep 2024 - 14:32 WIB