Tegas, Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat Dihukum Seumur Hidup

- Jurnalis

Senin, 11 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Puspen TNI). Babak akhir kasus pembunuhan Almarhum Imam Masykur yang kesehariannya merupakan pedagang obat di wilayah Rempoa Tengerang Selatan telah menghasilkan putusan. Para terdakwa yaitu Praka RM, Praka HS dan Praka J dituntut hukuman seumur hidup.

Putusan hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto S.H., dengan Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, S.H. dan Mayor Kum Alissa Dandel, S.H., melalui sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8 Jakarta, Penggilingan Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Menurut Ketua Majelis Hakim, Praka RM bersama 2 orang rekannya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kejahatan penculikkan secara bersama-sama. Selain hukuman pokok di atas, ketiga terpidana mendapatkan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer.

Baca Juga :  Kapolres Maros Bersama Forkopimda Maros Hadiri Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi Bersama Presiden RI

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya yang berlangsung pada Senin (27/11/2023).

Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga tersangka tampak tertunduk. Majelis Hakim memberikan hak hukum kepada tersangka yaitu menerima atau banding. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, mereka mengungkapkan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga halnya dengan oditur juga menyampaikan hal yang sama.

Baca Juga :  Gugur Saat Lerai Bentrokan, Bripka Husni Dianugerahi Kenaikan Pangkat Anumerta

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan hak hukumnya.

Sidang yang terbuka untuk umum juga dihadiri oleh Ibu kandung almarhum Ny. Fauziah yang pada sidang sebelumnya memberi kesaksian, serta keluarga besar almarhum yang berada di Jakarta. Pihak keluarga melalui penasehat hukumnya mengucapkan terima kasih kepada Dilmil II-O8 Jakarta, namun mereka tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Mereka tetap meminta agar terdakwa dihukum mati.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Yulianti

Autentikasi : Plh Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil

Berita Terkait

Cegah Tindak Kriminalitas Dan Atasi Kemacetan, Polsek Matraman Gelar Patroli Siang Hari
RISE & SPEAK : Direktur PPA Dan PPO Ajak Siswa MTsN Salatiga Berani Bicara, Selamatkan Sesama
Kasdim 0505/Jakarta Timur Sukseskan Penghijauan Satu Juta Pohon Bersama Kemenag Jakarta Timur
Polsek Koja Menggelar Apel Pengamanan Aksi Unras Koornas Poros Muda NU
Kapolsek Ciracas Dukung Pemberian 2.658 Porsi Makanan Bergizi Gratis Untuk Pelajar
Polisi Pantau Harga Sembako Di Pasar Palmeriam Masih Stabil
Bhabinkamtibmas Palmeriam Monitoring Posyandu Balita Dan Beri Himbauan Kamtibmas
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Cipayung Dan Muspika Tanam Bibit Bawang Merah Serentak
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 15:56 WIB

Cegah Tindak Kriminalitas Dan Atasi Kemacetan, Polsek Matraman Gelar Patroli Siang Hari

Selasa, 22 April 2025 - 14:23 WIB

RISE & SPEAK : Direktur PPA Dan PPO Ajak Siswa MTsN Salatiga Berani Bicara, Selamatkan Sesama

Selasa, 22 April 2025 - 14:10 WIB

Kasdim 0505/Jakarta Timur Sukseskan Penghijauan Satu Juta Pohon Bersama Kemenag Jakarta Timur

Selasa, 22 April 2025 - 13:45 WIB

Polsek Koja Menggelar Apel Pengamanan Aksi Unras Koornas Poros Muda NU

Selasa, 22 April 2025 - 11:56 WIB

Kapolsek Ciracas Dukung Pemberian 2.658 Porsi Makanan Bergizi Gratis Untuk Pelajar

Berita Terbaru

Business

Menu Spesial di Bubur Ayam Jakarta 46: Lebih dari Sekadar Bubur

Selasa, 22 Apr 2025 - 15:19 WIB

Business

Akhir Q2 Stabil, Coinbase Ramal Pasar Kripto Melejit di Q3 2025

Selasa, 22 Apr 2025 - 14:53 WIB