Polsek Wonodadi Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang Telah Beraksi di 3 Lokasi Berbeda

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Blitar Kota – Polsek Wonodadi Polres Blitar Kota, berhasil menangkap seorang pria asal Tulungagung yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Kasihumas Iptu Sjamsul Anwar mengatakan, pelaku berinisial Angi Wardana (29) warga Srikaton Ngantru Tulungagung.

“Kejadian bermula pada Rabu (29/11/23) Polres Blitar Kota menerima laporan adanya dugaan tindak pidana dengan kekerasan di Rejosari Wonodadi Kabupaten Blitar. Korban dihadang oleh 2 pelaku menggunakan Motor Satria dan pelaku membawa celurit kemudian pelaku saat itu berhasil mengambil tas yang berisi handphone merk vivo dan uang tunai 4 juta rupiah dan Langsung membawa sepeda motor korban pergi” ujar Kasihumas Polres Blitar Kota , Iptu Sjamsul Anwar, Kamis (7/12/2023)

Baca Juga :  Rakor Terpadu, Pemkab Kediri Respon Cepat Masalah Tambang di Kecamatan Banyakan Kediri

Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Wonodadi, Polsek Wonodadi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dibantu Tim Resmob Polres Blitar Kota.

Hingga akhirnya tim Resmob Blitar Kota dan Polsek Wonodadi berhasil menangkap salah satu diduga pelaku.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti motor satria warna hitam, 1 buah celurit dan 1 unit telepon merk oppo A16.

Baca Juga :  Cegah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Lebak Perintahkan Bhabinkamtibmas Jajaran Sosialisasikan Ke Masyarakat

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya dengan modus yang sama di wilayah Wonodadi Kabupaten Blitar. Diantaranya di Jalan Raya Desa Kunir dan Jalan persawahan Desa Kolomayan.

Saat beraksi Pelaku selalu menggunakan celurit, dan jika korban melawan pelaku tidak segan melukai korban.

Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti untuk saat ini diamankan di mako polres Blitar Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkas Iptu Samsul anwar. (**her )

Berita Terkait

Tim Futsal UPT SD Negeri Pangarengan 1 Raih Juara 2 Sekaligus Best Player Festival Futsal Hardiknas
Bos Edi Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat
Cegah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Lebak Perintahkan Bhabinkamtibmas Jajaran Sosialisasikan Ke Masyarakat
Halal Bihalal Yayasan Rukun Kabupsten Tegal Peluang Dan Tantangan Dalam Pengelolaan Sampah
Danramil 0602-12/Ciomas Kerahkan Babinsa Kawal Pendistribusian Logistik PSU Pilkada Di Kecamatan Ciomas
Rakor Terpadu, Pemkab Kediri Respon Cepat Masalah Tambang di Kecamatan Banyakan Kediri
Bupati OKI Ajak ASN Solid Wujudkan Visi OKI Maju Bersama
Lapas Kayuagung Panen Sayur dan Ikan untuk Penuhi Kebutuhan Pangan Warga Binaan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 21:45 WIB

Tim Futsal UPT SD Negeri Pangarengan 1 Raih Juara 2 Sekaligus Best Player Festival Futsal Hardiknas

Sabtu, 19 April 2025 - 21:43 WIB

Bos Edi Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat

Sabtu, 19 April 2025 - 16:38 WIB

Cegah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Lebak Perintahkan Bhabinkamtibmas Jajaran Sosialisasikan Ke Masyarakat

Sabtu, 19 April 2025 - 07:39 WIB

Halal Bihalal Yayasan Rukun Kabupsten Tegal Peluang Dan Tantangan Dalam Pengelolaan Sampah

Jumat, 18 April 2025 - 20:47 WIB

Danramil 0602-12/Ciomas Kerahkan Babinsa Kawal Pendistribusian Logistik PSU Pilkada Di Kecamatan Ciomas

Berita Terbaru

Daerah

Bos Edi Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat

Sabtu, 19 Apr 2025 - 21:43 WIB