Polsek Wonodadi Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang Telah Beraksi di 3 Lokasi Berbeda

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Blitar Kota – Polsek Wonodadi Polres Blitar Kota, berhasil menangkap seorang pria asal Tulungagung yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Kasihumas Iptu Sjamsul Anwar mengatakan, pelaku berinisial Angi Wardana (29) warga Srikaton Ngantru Tulungagung.

“Kejadian bermula pada Rabu (29/11/23) Polres Blitar Kota menerima laporan adanya dugaan tindak pidana dengan kekerasan di Rejosari Wonodadi Kabupaten Blitar. Korban dihadang oleh 2 pelaku menggunakan Motor Satria dan pelaku membawa celurit kemudian pelaku saat itu berhasil mengambil tas yang berisi handphone merk vivo dan uang tunai 4 juta rupiah dan Langsung membawa sepeda motor korban pergi” ujar Kasihumas Polres Blitar Kota , Iptu Sjamsul Anwar, Kamis (7/12/2023)

Baca Juga :  Danrem 064/MY Tekankan Disiplin Prajurit Saat Kunjungan Ke Kodim Serang

Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Wonodadi, Polsek Wonodadi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dibantu Tim Resmob Polres Blitar Kota.

Hingga akhirnya tim Resmob Blitar Kota dan Polsek Wonodadi berhasil menangkap salah satu diduga pelaku.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti motor satria warna hitam, 1 buah celurit dan 1 unit telepon merk oppo A16.

Baca Juga :  Kasus Korupsi, Narkoba, hingga Oknum Aparat: Rutan Batam Jadi Simpul Penegakan Hukum

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya dengan modus yang sama di wilayah Wonodadi Kabupaten Blitar. Diantaranya di Jalan Raya Desa Kunir dan Jalan persawahan Desa Kolomayan.

Saat beraksi Pelaku selalu menggunakan celurit, dan jika korban melawan pelaku tidak segan melukai korban.

Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti untuk saat ini diamankan di mako polres Blitar Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkas Iptu Samsul anwar. (**her )

Berita Terkait

Komunikasi Sosial Rekan Media Kabupaten Lebak Bersama Kodim 0603/Lebak “Bersinergi Dalam Informasi, Bersatu Dalam Pengabdian”
Kegiatan Reses II Masa Sidang 2 Tahun 2025-2026
Kolonel Arm Oke Kistiyanto, Memimpin Langsung Kegiatan Penanaman Pohon Keras di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal
Rutan Barru Gelar Pelepasan Pegawai Pindah Tugas ke Rutan Masamba
Rutan Barru Matangkan Persiapan Sambut Ramadhan 1447 H
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Monitoring Tempat Pelayanan Umum Kantor FIF
Hari Pers Nasional 2026, Rutan Kelas IIA Batam Apresiasi Peran Strategis Insan Pers
Personil Polsek Rangkasbotung Polres Lebak Panen Jagung Hibrida Dukung Ketahan Pangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:33 WIB

Komunikasi Sosial Rekan Media Kabupaten Lebak Bersama Kodim 0603/Lebak “Bersinergi Dalam Informasi, Bersatu Dalam Pengabdian”

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:10 WIB

Kegiatan Reses II Masa Sidang 2 Tahun 2025-2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:14 WIB

Kolonel Arm Oke Kistiyanto, Memimpin Langsung Kegiatan Penanaman Pohon Keras di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:54 WIB

Rutan Barru Gelar Pelepasan Pegawai Pindah Tugas ke Rutan Masamba

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:51 WIB

Rutan Barru Matangkan Persiapan Sambut Ramadhan 1447 H

Berita Terbaru

Daerah

Kegiatan Reses II Masa Sidang 2 Tahun 2025-2026

Rabu, 18 Feb 2026 - 16:10 WIB