Polsek Wonodadi Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang Telah Beraksi di 3 Lokasi Berbeda

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Blitar Kota – Polsek Wonodadi Polres Blitar Kota, berhasil menangkap seorang pria asal Tulungagung yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Kasihumas Iptu Sjamsul Anwar mengatakan, pelaku berinisial Angi Wardana (29) warga Srikaton Ngantru Tulungagung.

“Kejadian bermula pada Rabu (29/11/23) Polres Blitar Kota menerima laporan adanya dugaan tindak pidana dengan kekerasan di Rejosari Wonodadi Kabupaten Blitar. Korban dihadang oleh 2 pelaku menggunakan Motor Satria dan pelaku membawa celurit kemudian pelaku saat itu berhasil mengambil tas yang berisi handphone merk vivo dan uang tunai 4 juta rupiah dan Langsung membawa sepeda motor korban pergi” ujar Kasihumas Polres Blitar Kota , Iptu Sjamsul Anwar, Kamis (7/12/2023)

Baca Juga :  PSR Di OKI Terluas di Indonesia, PJ Bupati Terima Anugerah Perkebunan

Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Wonodadi, Polsek Wonodadi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dibantu Tim Resmob Polres Blitar Kota.

Hingga akhirnya tim Resmob Blitar Kota dan Polsek Wonodadi berhasil menangkap salah satu diduga pelaku.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti motor satria warna hitam, 1 buah celurit dan 1 unit telepon merk oppo A16.

Baca Juga :  Masyarakat bisa Gunakan Stadion Trisanja, Ini Tarifnya

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya dengan modus yang sama di wilayah Wonodadi Kabupaten Blitar. Diantaranya di Jalan Raya Desa Kunir dan Jalan persawahan Desa Kolomayan.

Saat beraksi Pelaku selalu menggunakan celurit, dan jika korban melawan pelaku tidak segan melukai korban.

Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti untuk saat ini diamankan di mako polres Blitar Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkas Iptu Samsul anwar. (**her )

Berita Terkait

Layanan Prima Polresta Sidoarjo, Hari Minggu Tetap Layani Pengurusan SKCK
Sinergitas TNI Polri di Bojonegoro Beri Bantuan Air Bersih untuk Warga Ngasem
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Polres Blitar Kota Berbagi Bantuan Sosial
Pabung Kodim 0602/Serang Bertindak Sebagai Inspektur Upacara 17 September 2024 Di Makodim 0602/Serang
Diduga Bagunanan Liar Milik Mantan Anggota DPRD Partai Hanura Berinisial S, Abdul Malik Menilai Instansi Terkait di Maros Tutup Mata
Komunitas Eco Enzym Nusantara Kabupaten Tegal Lakukan Studi Banding ke Bank Eco Enzym Salatiga
Cek TKP kebakaran, Kapolres Sintang Sebut Ada 21 Ruko Yang Terbakar
Kabag Ops Polres Kediri Kota Sita Puluhan Botol Miras dari Lapak Pedagang di Area Digelarnya Acara KSF 2024
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 12:21 WIB

Layanan Prima Polresta Sidoarjo, Hari Minggu Tetap Layani Pengurusan SKCK

Selasa, 17 September 2024 - 12:18 WIB

Sinergitas TNI Polri di Bojonegoro Beri Bantuan Air Bersih untuk Warga Ngasem

Selasa, 17 September 2024 - 12:15 WIB

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Polres Blitar Kota Berbagi Bantuan Sosial

Selasa, 17 September 2024 - 11:49 WIB

Pabung Kodim 0602/Serang Bertindak Sebagai Inspektur Upacara 17 September 2024 Di Makodim 0602/Serang

Selasa, 17 September 2024 - 09:31 WIB

Diduga Bagunanan Liar Milik Mantan Anggota DPRD Partai Hanura Berinisial S, Abdul Malik Menilai Instansi Terkait di Maros Tutup Mata

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Memperingati Hari Lahirnya Manusia Yang Agung, Nabi Muhammad SAW

Selasa, 17 Sep 2024 - 12:22 WIB