Polres Malang Berhasil Ungkap Enam Kasus Asusila dalam Tiga Pekan

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Malang –  Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Malang.

Enam tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut telah berhasil diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang sejak tanggal 11 November hingga 5 Desember 2023.

“Polres Malang berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana dengan jumlah 6 orang tersangka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kelompok rentan,” ungkap AKP Gandha Syah Hidayat dalam press conference di Mapolres Malang, Selasa (5/12/2023).

Dalam penanganan terhadap kelompok rentan tersebut, Polres Malang telah memproses 2 kasus persetubuhan terhadap anak, 2 kasus pencabulan, serta 2 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga :  Ngupi Pai Puakhi, Warna Baru Pengamanan Nataru Sapa Penumpang Kapal

Lebih tragisnya, keenam kasus tersebut dilakukan oleh anggota keluarga terdekat, termasuk ayah kandung dan suami korban.

Enam tersangka yang berhasil diamankan adalah SS (23) asal Kota Surabaya dan PM (49) asal Kecamatan Dampit yang melakukan persetubuhan terhadap anak dengan janji akan dinikahi.

Selain itu, SR (47) asal Kecamatan Tumpang yang mencabuli anak kandungnya sendiri, KS (49) pedagang keliling asal Banten yang melakukan pencabulan dengan modus menawarkan jajanan gratis kepada anak-anak.

“Selain itu, ada RR (27) dan YG (31) yang merupakan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga,” imbuhnya.

Dikatakan Kasatreskrim, dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit Sepeda Motor Suzuki Shogun NR, 2 buah ponsel, rekaman CCTV, serta pakaian korban.

Baca Juga :  Polsek Koja Intensifkan Patroli Malam KRYD : Cegah Tawuran Dan Kejahatan Jalanan

AKP Gandha menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kemudian untuk perbuatan cabul terhadap anak kita terapkan di pasal 82 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk diketahui saat ini para korban sedang dalam proses pendampingan dan pemulihan psikologis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum dan melibatkan masyarakat dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Malang. (*her )

Berita Terkait

Kapolres Metro Jakarta Barat Sambangi Yayasan Nurul Quran Cengkareng, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Polisi Bersama Pemerintah Berikan Bantuan Korban Banjir di Cabangbungin
Bhabinkamtibmas Duri Kepa Laksanakan Program Police Goes To School Di SMPN 191 : Ajak Pelajar Jauhi Bullying, Tawuran Dan Narkoba
Polsek Kawasan Muara Baru Sigap Bantu Warga Terdampak Genangan Rob Dan Hujan Di Pelabuhan Muara Baru
Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Korem 051/Wkt Latihan Penanganan Kebakaran Bersama Damkar Dan Babinsa
Polsek Pademangan Gelar Patroli Jalan Kaki Di Permukiman Warga : Jaga Keamanan Tetap Kondusif
Polisi Dan Warga Bersinergi Pulihkan Sekolah Terdampak Banjir Di Pademangan
Kapolres Metro Jakarta Utara Sambut Kunjungan Menko Pangan Di SPPG Pegangsaan Dua
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:03 WIB

Kapolres Metro Jakarta Barat Sambangi Yayasan Nurul Quran Cengkareng, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:52 WIB

Polisi Bersama Pemerintah Berikan Bantuan Korban Banjir di Cabangbungin

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:06 WIB

Bhabinkamtibmas Duri Kepa Laksanakan Program Police Goes To School Di SMPN 191 : Ajak Pelajar Jauhi Bullying, Tawuran Dan Narkoba

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:18 WIB

Polsek Kawasan Muara Baru Sigap Bantu Warga Terdampak Genangan Rob Dan Hujan Di Pelabuhan Muara Baru

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:52 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Korem 051/Wkt Latihan Penanganan Kebakaran Bersama Damkar Dan Babinsa

Berita Terbaru

News

Polsek Pesantren Gelar Pisah Kenal Kanit Binmas

Selasa, 13 Jan 2026 - 22:06 WIB

Daerah

DPA 2026 Fokus Anggaran Prioritas, Realisasi Digas

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:08 WIB