Polres Malang Berhasil Ungkap Enam Kasus Asusila dalam Tiga Pekan

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Malang –  Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Malang.

Enam tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut telah berhasil diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang sejak tanggal 11 November hingga 5 Desember 2023.

“Polres Malang berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana dengan jumlah 6 orang tersangka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kelompok rentan,” ungkap AKP Gandha Syah Hidayat dalam press conference di Mapolres Malang, Selasa (5/12/2023).

Dalam penanganan terhadap kelompok rentan tersebut, Polres Malang telah memproses 2 kasus persetubuhan terhadap anak, 2 kasus pencabulan, serta 2 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga :  Polres Jakarta Utara Amankan Dua Motor Bodong Saat Razia Di Sunter

Lebih tragisnya, keenam kasus tersebut dilakukan oleh anggota keluarga terdekat, termasuk ayah kandung dan suami korban.

Enam tersangka yang berhasil diamankan adalah SS (23) asal Kota Surabaya dan PM (49) asal Kecamatan Dampit yang melakukan persetubuhan terhadap anak dengan janji akan dinikahi.

Selain itu, SR (47) asal Kecamatan Tumpang yang mencabuli anak kandungnya sendiri, KS (49) pedagang keliling asal Banten yang melakukan pencabulan dengan modus menawarkan jajanan gratis kepada anak-anak.

“Selain itu, ada RR (27) dan YG (31) yang merupakan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga,” imbuhnya.

Dikatakan Kasatreskrim, dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit Sepeda Motor Suzuki Shogun NR, 2 buah ponsel, rekaman CCTV, serta pakaian korban.

Baca Juga :  Kodim 0602/Serang menggelar Temu Wicara Kebangsaan (Komsos dengan Mahasiswa) bersama unsur Forkopimda Kota/Kabupaten Serang

AKP Gandha menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kemudian untuk perbuatan cabul terhadap anak kita terapkan di pasal 82 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk diketahui saat ini para korban sedang dalam proses pendampingan dan pemulihan psikologis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum dan melibatkan masyarakat dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Malang. (*her )

Berita Terkait

Polres Jakarta Barat Gelar Patroli Dan Razia Stasioner : Cegah Aksi Curas, Curat Dan Curanmor
15 Warga Binaan Buddha di Lapas Batam Terima Remisi Khusus Waisak 2026
Kapolsek Bekasi Barat Laksanakan Jakarta On The Spot : Serap Aspirasi Warga RW 03 Kranji
Kapolres Jakarta Utara Kunjungi Nelayan Cilincing Dalam Jaga Jakarta On The Spot
Kapolres Lebak Ajak Warga Sebarkan Konten Positif di Hari Media Sosial Indonesia
Polri Dukung TVRI Gelar Nobar Piala Dunia Hingga Tingkat Polsek
Polsek Koja Dukung Program Jaga Jakarta On The Spot Bersama Warga Perkuat Kamtibmas
Penemuan Motor Misterius Di Fly Over Kemayoran Direspon Cepat Polsek Pademangan Dengan Cek TKP Dan Kumpulkan Barang Bukti
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:50 WIB

Polres Jakarta Barat Gelar Patroli Dan Razia Stasioner : Cegah Aksi Curas, Curat Dan Curanmor

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:56 WIB

15 Warga Binaan Buddha di Lapas Batam Terima Remisi Khusus Waisak 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kapolsek Bekasi Barat Laksanakan Jakarta On The Spot : Serap Aspirasi Warga RW 03 Kranji

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:57 WIB

Kapolres Jakarta Utara Kunjungi Nelayan Cilincing Dalam Jaga Jakarta On The Spot

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:26 WIB

Kapolres Lebak Ajak Warga Sebarkan Konten Positif di Hari Media Sosial Indonesia

Berita Terbaru