Polres Malang Berhasil Ungkap Enam Kasus Asusila dalam Tiga Pekan

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Malang –  Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Malang.

Enam tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut telah berhasil diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang sejak tanggal 11 November hingga 5 Desember 2023.

“Polres Malang berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana dengan jumlah 6 orang tersangka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kelompok rentan,” ungkap AKP Gandha Syah Hidayat dalam press conference di Mapolres Malang, Selasa (5/12/2023).

Dalam penanganan terhadap kelompok rentan tersebut, Polres Malang telah memproses 2 kasus persetubuhan terhadap anak, 2 kasus pencabulan, serta 2 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga :  Babinsa Kawal 5.524 Porsi MBG Distribusikan Ke 19 Sekolah Wilayah Koramil 03/Pasar Rebo

Lebih tragisnya, keenam kasus tersebut dilakukan oleh anggota keluarga terdekat, termasuk ayah kandung dan suami korban.

Enam tersangka yang berhasil diamankan adalah SS (23) asal Kota Surabaya dan PM (49) asal Kecamatan Dampit yang melakukan persetubuhan terhadap anak dengan janji akan dinikahi.

Selain itu, SR (47) asal Kecamatan Tumpang yang mencabuli anak kandungnya sendiri, KS (49) pedagang keliling asal Banten yang melakukan pencabulan dengan modus menawarkan jajanan gratis kepada anak-anak.

“Selain itu, ada RR (27) dan YG (31) yang merupakan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga,” imbuhnya.

Dikatakan Kasatreskrim, dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit Sepeda Motor Suzuki Shogun NR, 2 buah ponsel, rekaman CCTV, serta pakaian korban.

Baca Juga :  Kecelakaan Di GT Ciawi, Tim TAA Dikerahkan

AKP Gandha menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kemudian untuk perbuatan cabul terhadap anak kita terapkan di pasal 82 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk diketahui saat ini para korban sedang dalam proses pendampingan dan pemulihan psikologis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum dan melibatkan masyarakat dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Malang. (*her )

Berita Terkait

Kapolsek Kelapa Gading Hadiri Peresmian Pondok Pesantren Maarif Sadiyah Di Pegangsaan Dua
Elnusa Petrofin Laksanakan Kegiatan Tahunan di Makassar, Iptu Kamaluddin Bertindak Sebagai Pemateri Safety Driving
Polsek Pademangan Gelar Apel Pengamanan Konser The Corrs Di Ancol
Polsek Ciracas Tinjau Dan Bina Kelompok Tani Ketahanan Pangan
Polsek Matraman Cek Ketersediaan Gas LPG 3 Kg
Polsek Pulogadung Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan
Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Ibadah Bersama Jemaat GKI Pniel Yalimo, Doakan Kedamaian Di Tanah Papua
Bersama Warga Dan Petugas Kebersihan, Koramil Matraman Bersihkan Kali Utan Kayu Selatan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 04:32 WIB

Kapolsek Kelapa Gading Hadiri Peresmian Pondok Pesantren Maarif Sadiyah Di Pegangsaan Dua

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:00 WIB

Elnusa Petrofin Laksanakan Kegiatan Tahunan di Makassar, Iptu Kamaluddin Bertindak Sebagai Pemateri Safety Driving

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:34 WIB

Polsek Pademangan Gelar Apel Pengamanan Konser The Corrs Di Ancol

Minggu, 9 Februari 2025 - 15:34 WIB

Polsek Ciracas Tinjau Dan Bina Kelompok Tani Ketahanan Pangan

Minggu, 9 Februari 2025 - 15:29 WIB

Polsek Matraman Cek Ketersediaan Gas LPG 3 Kg

Berita Terbaru