Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak ke Kejari Tanjungpinang

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Tanjungpinang Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak tahap enam tahun 2015. Proses pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (06/12/2023).

Dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik menyerahkan dua orang tersangka, yakni berinisial MNI, Direktur PT. Ramadhan Karya Pratama, selaku penyedia jasa, dan tersangka berinisial H, selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai yang berhasil disita dari tersangka MNI senilai Rp. 650 juta. Dari tersangka H, penyidik menyita aset berupa sebidang tanah dan satu unit rumah milik tersangka.

Baca Juga :  Kapolsek Bintan Timur Salurkan Bantuan Sosial Dari Kapolda Kepri kepada Korban Kebakaran

Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si, menyampaikan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah tidak menyelesaikan pekerjaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak perjanjian. Meskipun demikian, PPK tetap melakukan pembayaran sebanyak 100 persen.

“Dalam kasus tersebut, atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp35,9 miliar,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Polres Bintan Gencar Berikan Himbauan Jaga Kamtibmas Kepada Masyarakat

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Proses pelimpahan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan keadilan bagi masyarakat serta negara. Sumber: Humas Polresta Tanjungpinang

Berita Terkait

Sepak Takraw Putri Provinsi Aceh Vs NTT Dengan Top Skor 2 : 0
Estafet Kepemimpinan Kasibinadik Bergulir, Serah Terima Jabatan dan Pelepasan Tugas di Lapas Cilegon
Pj Bupati Aceh Timur Minta Panitia PON Berikan Pelayanan Terbaik
PJ Bupati Aceh Timur Buka Cabang Olahraga Sepak Takraw PON XXI Aceh – Sumut
Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah Kapolda Kepri Buka Rakernis Reskrim Memperkuat Sinergi dan Kompetensi Dalam Menyongsong Tantangan 2024
Sekjen DPD LSM api Nusantara angkat bicara terkait adanya pengancaman terhadap wartawan
Nektu – Amat Leumbeng Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, Ikuti Uji Baca Al Qur’an
Program Jaksa Masuk Sekolah Tim (JMS) Kejati Kepri Tuai Antusisme Tinggi Saat Kunjungan ke Para Siswa/Siswi SMK N 1 dan SMA N 1 Tanjungpinang
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 23:02 WIB

Sepak Takraw Putri Provinsi Aceh Vs NTT Dengan Top Skor 2 : 0

Sabtu, 7 September 2024 - 04:21 WIB

Estafet Kepemimpinan Kasibinadik Bergulir, Serah Terima Jabatan dan Pelepasan Tugas di Lapas Cilegon

Jumat, 6 September 2024 - 22:13 WIB

Pj Bupati Aceh Timur Minta Panitia PON Berikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 6 September 2024 - 22:03 WIB

PJ Bupati Aceh Timur Buka Cabang Olahraga Sepak Takraw PON XXI Aceh – Sumut

Jumat, 6 September 2024 - 09:49 WIB

Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah Kapolda Kepri Buka Rakernis Reskrim Memperkuat Sinergi dan Kompetensi Dalam Menyongsong Tantangan 2024

Berita Terbaru

Uncategorized

Sepak Takraw Putri Provinsi Aceh Vs NTT Dengan Top Skor 2 : 0

Sabtu, 7 Sep 2024 - 23:02 WIB