Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak ke Kejari Tanjungpinang

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Tanjungpinang Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak tahap enam tahun 2015. Proses pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (06/12/2023).

Dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik menyerahkan dua orang tersangka, yakni berinisial MNI, Direktur PT. Ramadhan Karya Pratama, selaku penyedia jasa, dan tersangka berinisial H, selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai yang berhasil disita dari tersangka MNI senilai Rp. 650 juta. Dari tersangka H, penyidik menyita aset berupa sebidang tanah dan satu unit rumah milik tersangka.

Baca Juga :  Tim Penggerak PKK Serahkan Perlengkapan Anak sekolah Bagi Korban Banjir

Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si, menyampaikan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah tidak menyelesaikan pekerjaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak perjanjian. Meskipun demikian, PPK tetap melakukan pembayaran sebanyak 100 persen.

“Dalam kasus tersebut, atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp35,9 miliar,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si.

Baca Juga :  Nataru di Pelabuhan Sibolga Tetap Lancar di Tengah Masa Pemulihan Bencana

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Proses pelimpahan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan keadilan bagi masyarakat serta negara. Sumber: Humas Polresta Tanjungpinang

Berita Terkait

Pers Natuna Diserang Akun Anonim, Tuduhan “Wartawan Abal-abal” Dinilai Ancaman Serius Kebebasan Pers
Dipicu Kenaikan Opsen PKB Dan BBNKB, Viral Dimedsos Seruan “Stop Bayar Pajak” Di Jateng
Krisis Air Bersih, Fauzi Harahap Kalapas Narkotika Tanjungpinang Bergerak Cepat Bersama BPBD dan PAM Tirta Kepri
Pemkab Aceh Barat Tunjau Pengolagan Air Bersih Di Beureugang
Sambut Ramadan 1447 H, Pemkab Nagan Raya Gelar Gotong Royong Massal
Oknum TNI AD Bernama Reza Kirim Pesan Kasar lalu Blokir Nomor Wartawan
Nagan Raya Terima Rp3,73 Miliar Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Tahap I
Anak Asli Bintan Bicara: Hentikan Galian C, Sebelum Alam Membalas
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 00:06 WIB

Pers Natuna Diserang Akun Anonim, Tuduhan “Wartawan Abal-abal” Dinilai Ancaman Serius Kebebasan Pers

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:07 WIB

Dipicu Kenaikan Opsen PKB Dan BBNKB, Viral Dimedsos Seruan “Stop Bayar Pajak” Di Jateng

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:16 WIB

Krisis Air Bersih, Fauzi Harahap Kalapas Narkotika Tanjungpinang Bergerak Cepat Bersama BPBD dan PAM Tirta Kepri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:15 WIB

Pemkab Aceh Barat Tunjau Pengolagan Air Bersih Di Beureugang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:26 WIB

Sambut Ramadan 1447 H, Pemkab Nagan Raya Gelar Gotong Royong Massal

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Kapolsek Bekasi Barat Pimpin Patroli Cegah Tawuran Remaja

Minggu, 15 Feb 2026 - 08:09 WIB