Perkebunan Kelapa Sawit Tidak Punya HGU dan IUP, Erwin Siahaan, S.H dan Sukardi : Itu Ilegal dan Harus Ditindak Tegas

- Jurnalis

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Singtang,Kalbar. Erwin Siahaan SH dan Ketua Pemuda Dayak Sukardi Angkat Bicara Terkait Persoalan Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit, Tidak Punya HGU dan IUP itu Ilegal dan Harus Ditindak Tegas.

Kabupaten Sintang, yang terletak di provinsi Kalimantan Barat, merupakan salah satu wilayah yang memiliki luas lahan terbesar di Indonesia.

Namun, di balik kekayaan alamnya, Sintang juga menghadapi berbagai permasalahan di bidang perkebunan, salah satunya adalah masalah persoalan perizinan, seperti Hak Guna Usaha (HGU), IUP dan persoalan lingkungan.

Praktisi hukum Erwin Siahaan SH dan tokoh Pemuda Dayak Sukardi, memberikan tanggapan mengenai permasalahan HGU di daerah Kabupaten Sintang.

Menurut mereka, masih banyak perusahaan perkebunan yang mengendapkan persoalan legalitas usaha mereka, baik itu HGU, AMDAL maupun IUP.

Menurut Erwin, bahwa dalam proses tahapan yang harus ditempuh perusahaan dalam hal izin seharusnya tuntas diselesaikan. Demikian juga pemerintah, jangan terkesan diam saja atas persoalan ini.

Coba bayangkan berapa kerugian negara apabila perusahaan perkebunan yang di sintang ini tidak memiliki Hak Guna Usaha, sebagai contohnya, penerimaan negara dalam BPHTB atas HGU yang harusnya terbit, ini masuk dalam kategori Korupsi.

Baca Juga :  Dua Jenazah Korban KKB Berhasil Dievakuasi Ke RSUD Dekai, Ops Damai Cartenz Tegaskan Proses Identifikasi Dan Pengejaran Terus Berjalan

Kalau tidak layak terbit, segera ditindak dan beri alasan kenapa tidak layak terbit. Keadaan ini memberi ketidakpastian hukum bagi perusahaan dan juga masyarakat.

Tambah Erwin. Praktisi Hukum ini juga menyampaikan, bila kita mengulik persoalan perkebunan ini dari aspek hukumnya sangat miris, dimana masih ada perusahaan perkebunan yang hanya mengantongi IUP saja, tetapi beroperasi hingga puluhan tahun. Hal ini seharusnya tak boleh dibiarkan begitu saja.

Kita tidak boleh anti terhadap investasi, akan tetapi harus jelas regulasinya dijalankan”.Pungkasnya.

Erwin menyampaikan bahwa saat ini, ada di beberapa perusahaan perkebunan yang belum mengantongi HGU, demikian juga sebaliknya kawasan pemukiman, sarana pendidikan bahkan tempat ibadah justru terbit HGU nya, ini juga merugikan bagi masyarakat”.Beber Erwin.

Sukardi selaku Ketua Ormas Pemuda Dayak mengungkapkan bahwa banyak perusahaan yang mendapat izin HGU dari pemerintah, namun tidak mengindahkan hak-hak masyarakat adat yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga :  Desakan APH Polda Kepri untuk Menindak Mesin Perjudian di Batam

Akibatnya, masyarakat adat kehilangan akses ke sumber daya alam yang menjadi mata pencaharian mereka.

Menurutnya, pemerintah daerah harus lebih ketat dalam mengawasi perusahaan yang memiliki izin HGU maupun yang tidak memiliki legalitas HGU, karena ini pelanggaran”.

Tambah Sukardi.
Banyak laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan izin ini, namun tidak banyak tindakan yang diambil oleh pemerintah.

Terkait persoalan perkebunan, kedua tokoh ini menegaskan bahwa pemerintah harus lebih berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan HGU di Sintang.

Selain itu, mereka juga meminta agar masyarakat lebih sadar akan hak-hak mereka dan mengajak untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan lingkungan dan sosial di wilayah mereka.

Pada akhirnya, permasalahan HGU di Sintang tidak hanya berkaitan dengan perizinan, dan lingkungan, namun juga melibatkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dan kerja sama dari semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh”. Tambahnya

 

Muhammadiyah/Red

Berita Terkait

Terungkap, Ini Alasan Fachri Albar Kembali Gunakan Narkoba
Dirpolair Baharkam Polri Ungkap Kasus Penggelapan Dan Pembunuhan Di Kapal KM Poseidon 03
Korpolairud Baharkam Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp49 Miliar
Kasus Meninggalnya Mahasiswa UKI Dihentikan, Polisi : Tidak Ditemukan Unsur Pidana
AWAS..! Terlihat Gagah Puluhan Lanting Jek PETI Beraksi di Sungai Kapuas Desa Muntik, Kec. Kapuas Kab. Sanggau
Polisi Bergerak Cepat, Identitas Jasad Pria Dalam Karung Terungkap
Aktor Fachri Albar Jalani Pemeriksaan Kesehatan Dan Tes Urine Usai Diamankan
Pria Dalam Karung Di Jalan Daan Mogot Diduga Dibunuh Berdasarkan Hasil Autopsi
Berita ini 234 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 13:30 WIB

Terungkap, Ini Alasan Fachri Albar Kembali Gunakan Narkoba

Jumat, 25 April 2025 - 13:11 WIB

Dirpolair Baharkam Polri Ungkap Kasus Penggelapan Dan Pembunuhan Di Kapal KM Poseidon 03

Jumat, 25 April 2025 - 13:03 WIB

Korpolairud Baharkam Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp49 Miliar

Kamis, 24 April 2025 - 21:52 WIB

Kasus Meninggalnya Mahasiswa UKI Dihentikan, Polisi : Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Kamis, 24 April 2025 - 13:34 WIB

AWAS..! Terlihat Gagah Puluhan Lanting Jek PETI Beraksi di Sungai Kapuas Desa Muntik, Kec. Kapuas Kab. Sanggau

Berita Terbaru

Kriminal

Terungkap, Ini Alasan Fachri Albar Kembali Gunakan Narkoba

Jumat, 25 Apr 2025 - 13:30 WIB