Purnamanews.com – Slawi. Kebijakan pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan, mengatasi ketimpangan sosial, mencegah kelaparan diimplementasikan melalui program perlindungan sosial seperti Bantuan Sosial, dan Jaminan Sosial dengan sasaran masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan DTKS Kementerian Sosial. Demikian disampaikan oleh Dra.Suspriyanti, MM Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Sekda Kabupaten Tegal dalam acara Sosialisasi Pemutakhiran Data Kemiskinan. Bertempat di Pendopo Amangkurat Pemkab Tegal, Senin (20/11/2023).
Lebih lanjut Suspriyanti menjelaskan Program Bantuan Sosial ini meliputi Program Keluarga Harapan ( PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar ( PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Jaminan Kesehatan Nasional dengan tujuan untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat golongan miskin.
Namun dalam pelaksanaanya masih banyak terdapat berbagai permasalahan. Berdasarkan catatan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sejak awal tahun 2021 hingga awal 2023 terdapat kerugian negara mencapai 523 Milyar per bulan akibat bantuan sosial salah sasaran.
Hasil temuan ini juga menyebutkan sejumlah warga penerima manfaat memiliki rumah bagus, ada yang punya mobil, atau sudah meninggal dunia masih mendapatkan bansos bahkan ASN penerima bansos secara nasional berjumlah 23.800 orang, 14.000 orang pengurus atau pemilik badan hukum dan 493.000 peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh sebab itu pemerintah selalu menekankan pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk melakukan pembaharuan data penerima bansos secara berkala satu bulan sekali ke DTKS. Maka peran Kepala desa dan Kelurahan sangat penting sebagai motor pembaharuan DTKS, pungkas Suspriyanti.
( Fe / red )