Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatangannan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (Pns) yang Diikuti Oleh Kejati Kepri Bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional Provinsi Kepri

- Jurnalis

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Tanjungpinang, Jumat 17 November 2023 Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., M. Hum., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rini Hartatie, SH., MH., Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tengku Firdaus, SH., MH., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara E.R. Wiranto, SH., MH., para Koordinator serta Kepala Seksi pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Riau Stanley C. Tuapattinaja beserta jajaran, mengikuti secara daring melalui Zoom Video Conference di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis Nasional, Proyek Prioritas pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

– Rapat ini dibuka oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Dr. Reda Manthovani, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Bapak Ir. T. Iskandar, MT beserta seluruh jajaran Kementerian PUPR yang telah memberikan kepercayaan kepada Tim PPS Kejaksaan untuk melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap PSN (Proyek Strategis Nasional) yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.

Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada Tahun 2023 mengusung tema “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, tema tersebut menjabarkan tahun keempat dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

RKP Tahun 2023 memuat lima arahan dan komitmen pemerintah, yakni kebijakan pada prioritas nasional yang komprehensif dan sistematis, kerangka pendanaan, kerangka kelembagaan, kerangka regulasi, serta kerangka evaluasi dan pengendalian, dalam melaksanakan Pembangunan Nasional.

Baca Juga :  Diduga Lurah Campang Raya dan Camat Sukabumi Bandar Lampung tidak melayani Warga terkait Pelayanan Cek Plot atas Tanah dan menyarankan menempuh jalur hukum

Sebagai tindak lanjutnya Pemerintah menetapkan 7 Prioritas Nasional (PN) dalam RKP 2023, yakni Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan, Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing, Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan, Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar, Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, serta Memperkuat Stabilitas POLHUKHANKAM dan Transformasi Pelayanan Publik.

– Salah satu tugas Kejaksaan sebagaimana amanat Pasal 30B UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan melalui perannya dalam bidang Intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.

Oleh karena itu, Kejaksaan harus turut mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah.

– Pada kesempatan ini, penyelenggaraan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan penandatanganan Pakta Integritas terhadap kegiatan sebagai Pengamanan Pembangunan Strategis Terhadap Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah Melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah;

– Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku institusi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, Kementerian PUPR mendapat penugasan untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur sehingga diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah di luar Jawa terutama Kawasan Timur Indonesia, ditegaskan bahwa pelaksanaan PPS ini harus mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-1450/D/Ds/09/2023 tentang Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis, dengan memperhatikan prinsip-prinsip Objektif, Profesional, Koordinasi, Kerahasiaan, Netralitas, Akuntabilitas.

Baca Juga :  Pilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang yang berintegritas Intelectual Religius dan Bebas Dari Korupsi

– Jaksa Agung Muda Intelijen juga melakukan penyampaian Surat Perintah kepada 32 Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia secara serentak, untuk melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 dan mengharapkan Tim PPS Jamintel maupun jajaran Intelijen Kejaksaan di daerah agar tidak terperangkap dengan praktik-praktik transaksional dalam pelaksanaan pembangunan proyek strategis maupun proyek prioritas yang dikawal.

Tidak boleh terbelenggu adanya potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang timbul, baik yang sudah kita prediksi sebelumnya maupun yang muncul saat pelaksaanaan, harus tetap bekerja dan berpikir untuk mencari pemecahan dari AGHT yang timbul dan berkarya dengan mengoptimalkan segala potensi yang telah ada, karena yakin apabila terjalin kerja sama dari seluruh stakeholders dapat melaksanakan proyek tersebut dengan Tepat Waktu, Tepat Mutu dan Tepat Sasaran.

– Kegiatan selanjutnya penandatangan Pakta Integritas serentak di seluruh Indonesia khususnya pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Riau terhadap kegiatan Proyek Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah di Provinsi Kepulauan Riau. Tanjungpinang, 17 November 2023 Kasi Penkum Kejati Kepri

Berita Terkait

Warga Batam Ultimatum Kapolda Kepri dan Pangdam 1/BB: Segera Tutup Semua Lokasi Perjudian atau Kami Laporkan ke Kabinet Merah Putih!
MEMPERERAT IMAN DAN KEBERSAMAAN DI LAPAS KELAS IIA CILEGON
PKBM Ummul Quro Tuntaskan Masyarakat Putus Sekolah
“Bisnis Kayu Ilegal di Km 12 Tanjungpinang: Siapa Beking Ayong dan Ari ?”
Membangun Harapan Baru di Tempat Baru: Pemindahan Warga Binaan Lapas Cilegon
Moment Ramadan, Pom Koarmada I Berbagi Takjil ke Panti Asuhan dan Masjid
Diduga pelaku pemerkosaan dan pengancaman pembunuhan serta membawak lari motor korban blum juga ketangkap
Pokja Wartawan Banten Gelar Rapat dan Buka Puasa Bersama, Perkuat Solidaritas Jurnalis
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 01:47 WIB

Warga Batam Ultimatum Kapolda Kepri dan Pangdam 1/BB: Segera Tutup Semua Lokasi Perjudian atau Kami Laporkan ke Kabinet Merah Putih!

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:46 WIB

MEMPERERAT IMAN DAN KEBERSAMAAN DI LAPAS KELAS IIA CILEGON

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:49 WIB

PKBM Ummul Quro Tuntaskan Masyarakat Putus Sekolah

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:14 WIB

“Bisnis Kayu Ilegal di Km 12 Tanjungpinang: Siapa Beking Ayong dan Ari ?”

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:53 WIB

Membangun Harapan Baru di Tempat Baru: Pemindahan Warga Binaan Lapas Cilegon

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Polisi Berbagi Takjil Untuk Sesama Di Jalan Matraman Raya

Sabtu, 22 Mar 2025 - 08:34 WIB