Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatangannan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (Pns) yang Diikuti Oleh Kejati Kepri Bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional Provinsi Kepri

- Jurnalis

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Tanjungpinang, Jumat 17 November 2023 Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., M. Hum., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rini Hartatie, SH., MH., Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tengku Firdaus, SH., MH., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara E.R. Wiranto, SH., MH., para Koordinator serta Kepala Seksi pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Riau Stanley C. Tuapattinaja beserta jajaran, mengikuti secara daring melalui Zoom Video Conference di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis Nasional, Proyek Prioritas pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

– Rapat ini dibuka oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Dr. Reda Manthovani, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Bapak Ir. T. Iskandar, MT beserta seluruh jajaran Kementerian PUPR yang telah memberikan kepercayaan kepada Tim PPS Kejaksaan untuk melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap PSN (Proyek Strategis Nasional) yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.

Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada Tahun 2023 mengusung tema “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, tema tersebut menjabarkan tahun keempat dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

RKP Tahun 2023 memuat lima arahan dan komitmen pemerintah, yakni kebijakan pada prioritas nasional yang komprehensif dan sistematis, kerangka pendanaan, kerangka kelembagaan, kerangka regulasi, serta kerangka evaluasi dan pengendalian, dalam melaksanakan Pembangunan Nasional.

Baca Juga :  Sinergi Kesiapan Angkutan Lebaran 2026 di Apresiasi Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung 

Sebagai tindak lanjutnya Pemerintah menetapkan 7 Prioritas Nasional (PN) dalam RKP 2023, yakni Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan, Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing, Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan, Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar, Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, serta Memperkuat Stabilitas POLHUKHANKAM dan Transformasi Pelayanan Publik.

– Salah satu tugas Kejaksaan sebagaimana amanat Pasal 30B UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan melalui perannya dalam bidang Intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.

Oleh karena itu, Kejaksaan harus turut mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah.

– Pada kesempatan ini, penyelenggaraan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan penandatanganan Pakta Integritas terhadap kegiatan sebagai Pengamanan Pembangunan Strategis Terhadap Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah Melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah;

– Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku institusi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, Kementerian PUPR mendapat penugasan untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur sehingga diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah di luar Jawa terutama Kawasan Timur Indonesia, ditegaskan bahwa pelaksanaan PPS ini harus mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-1450/D/Ds/09/2023 tentang Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis, dengan memperhatikan prinsip-prinsip Objektif, Profesional, Koordinasi, Kerahasiaan, Netralitas, Akuntabilitas.

Baca Juga :  Di Duga Ada Indikasi Mar'up Harga Menu MBG Hingga Abaikan Instruksi BGN Yang Wajibkan Ada Label Harga Dan Kandungan Gizi

– Jaksa Agung Muda Intelijen juga melakukan penyampaian Surat Perintah kepada 32 Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia secara serentak, untuk melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 dan mengharapkan Tim PPS Jamintel maupun jajaran Intelijen Kejaksaan di daerah agar tidak terperangkap dengan praktik-praktik transaksional dalam pelaksanaan pembangunan proyek strategis maupun proyek prioritas yang dikawal.

Tidak boleh terbelenggu adanya potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang timbul, baik yang sudah kita prediksi sebelumnya maupun yang muncul saat pelaksaanaan, harus tetap bekerja dan berpikir untuk mencari pemecahan dari AGHT yang timbul dan berkarya dengan mengoptimalkan segala potensi yang telah ada, karena yakin apabila terjalin kerja sama dari seluruh stakeholders dapat melaksanakan proyek tersebut dengan Tepat Waktu, Tepat Mutu dan Tepat Sasaran.

– Kegiatan selanjutnya penandatangan Pakta Integritas serentak di seluruh Indonesia khususnya pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Riau terhadap kegiatan Proyek Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah di Provinsi Kepulauan Riau. Tanjungpinang, 17 November 2023 Kasi Penkum Kejati Kepri

Berita Terkait

Jelang Ops Ketupat Candi 2026, Kapolres Brebes Pastikan Kesiapan Pos Pengamanan
Ruko Tanpa Palang Jadi Gudang Bahan Pangan MBG, Penjaga Mengaku Hanya Buka Tutup Pintu
Keppres Terbit, Seleksi Terbuka Dirjen Imigrasi Resmi Dihentikan
Pemkab Aceh Barat Besok Cairkan Uang THR ASN
Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Raih Penghargaan IKPA Paripurna 2025
Kue Kering Ramadan Produksi Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang Siap Dipasarkan
Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Raih Sertifikasi SNI 8807:2022 untuk Layanan Rehabilitasi
Polres dan Pemkab Brebes Luncurkan Aplikasi “Beres Apik” untuk Permudah Layanan Publik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:42 WIB

Jelang Ops Ketupat Candi 2026, Kapolres Brebes Pastikan Kesiapan Pos Pengamanan

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:13 WIB

Ruko Tanpa Palang Jadi Gudang Bahan Pangan MBG, Penjaga Mengaku Hanya Buka Tutup Pintu

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:33 WIB

Keppres Terbit, Seleksi Terbuka Dirjen Imigrasi Resmi Dihentikan

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:50 WIB

Pemkab Aceh Barat Besok Cairkan Uang THR ASN

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:36 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Raih Penghargaan IKPA Paripurna 2025

Berita Terbaru