Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Brebes Akan Tetapkan 13 Raperda Propemperda 2024

- Jurnalis

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Brebes.  DPRD Kabupaten Brebes menggelar rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Brebes M. Taufik, S.Sn dan dihadiri Penjabat Bupati Brebes Urip Sihabudin, SH,. MH, jajaran perwakilan Forkopimda, dan tamu undangan lainnya. Rapat Paripurna mengagendakan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, di Gedung Dewan, Rabu (15/11/2023) sore.

 

Rapat paripurna menjadi tahapan penting dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda), karena menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah. Rapat menyepakati 13 rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) pada tahun 2024.

 

“Tahun depan ada 13 Raperda yang akan dibahas berasal dari usulan eksekutif dan inisiatif DPRD,” ungkap Taufiq.

 

Diantaranya adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Raperda Revisi Perda RTRW, Raperda Penyertaan Modal Perusda Percetakan dan Bank Brebes, Raperda Tentang Perlindungan PMI dan Ketenagakerjaan dan lain sebagainya.

 

Pj. Bupati Brebes Urip Sihabudin,  SH,. MH menyampaikan, pembentukan peraturan daerah berdasarkan pasal 237 ayat 2, undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ditetapkan menjadi peraturan perundang-undangan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan penggunaan yang tergolong pada peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Filantropi dan Fun Run 5K Ramaikan HUT ke-53 Korpri Kabupaten Tegal

 

Urip berharap, realisasi Propemperda menjadi Perda di 2024 meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Dan dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

Ketua Bapemperda DPRD Brebes Warsudi mengatakan, Propemperda merupakan arah kebijakan pemerintah daerah yang disusun secara terencana dan mempertimbangkan kebutuhan daerah.

 

Diantaranya adalah terkait dengan revisi Perda RTRW agar lebih sinkron dengan kondisi dan kebutuhan yang ada saat ini. Revisi ini yang kemudian banyak ditunggu oleh investor. Ada 6 sampai 7 di Perda RTRW dirubah salah satunya contoh lahan produksi garam yaitu belum ada, kemudian beberapa titik lahan peruntukan pertanian serta industri.

 

“Ada 13 raperda yang dibahas di tahun 2024 dan semuanya dari eksekutif,” kata Warsudi.

 

Dia mengungkapkan, dari 13 Reperda yang akan menjadi pembahasan di tahun 2024, ada dua Reperda yang menarik, yakni Reperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dam perlindungan TKI dan tenaga kerja lokal.

 

“Ini menarik karena Perda RTRW, sudah 5 tahun sehingga boleh direvisi dan revisi ini yang kemudian banyak ditunggu oleh investor,” ungkap Warsudi.

Baca Juga :  Cegah Judi Online, Ponsel Anggota Polres Kediri Kota Diperiksa Mendadak

 

Menurut beliau, ada 6 sampai 7 RTRW yang nantinya dirubah, salah satu contoh lahan produksi garam yaitu belum ada, kemudian beberapa titik lahan secara kajian yang ternyata memang itu lahan hijau dan itu bukan lahan kuning sehingga harus direvisi lagi.

 

“Yang jelas bila revisi dilakukan investor diuntungkan, karena selama ini tanah-tanah yang strategis untuk pabrik atau perusahaan, masih menjadi lahan hijau. Sehingga belum bisa digunakan untuk pembangunan pabrik, atau sebaliknya lahan yang selama ini, ternyata tidak pas untuk pembangunan pabrik melainkan untuk lahan pertanian, sehingga harus dilakukan revisi,” jelas Warsudi.

 

Perda yang lain soal perlindungan migran dan tenaga kerja. Disini, beber Warsudi, ada dua titik poin, pertama soal TKI asal Brebes yang bekerja di luar negeri yang menjadi aset devisa negara. “Kedua perlindungan tenaga kerja lokal. Dimana Kabupaten Brebes jadi daerah industri, harus ada prosentase tenaga kerja disabilitas, tenaga kerja perempuan dan tenaga kerja laki-laki,” pungkas Warsudi.

 

Sementara hasil nota kesepakatan yang dibuat dilakukan penandatanganan yang dilakukan Ketua DPRD Brebes M. Taufik dan Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin SH MH.

( Fe / red  )

Berita Terkait

Proyek Rehabilitasi SDN Ragung 2 Sarat Penyimpangan, Komisi IV Geram
Petugas Samsat Kediri Kota Berikan Pelayanan yang Profesional, Sesuai SoP dan Humanis
Kisah Inspiratif: 5 Anggota Polres Kediri Kota Raih Hadiah Umrah Berkat Dedikasi dan Ketulusan
Wujudkam Generasi Emas, Polisi Kediri Sosialisasikan Bahaya Narkoba Pada Warga Desa Bendo
Di Dampingi Kuasa Hukum, Kubu Kluisen-Iif (KIF) Resmi Gugat Hasil Pilkada Kabupaten Melawi Ke MK
KPU Lebak Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemungutan Perolehan Suara
Program Mobil Cinta Polres Nganjuk Sasar SDN Pule dan SDN Jatipunggur, Bagikan Makan Siang Sehat Gratis
Dukung Program Makan Siang Bergizi, Polres Blitar Kota Bagikan Makan Gratis di Sekolah
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 13:26 WIB

Proyek Rehabilitasi SDN Ragung 2 Sarat Penyimpangan, Komisi IV Geram

Senin, 9 Desember 2024 - 12:36 WIB

Petugas Samsat Kediri Kota Berikan Pelayanan yang Profesional, Sesuai SoP dan Humanis

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:03 WIB

Kisah Inspiratif: 5 Anggota Polres Kediri Kota Raih Hadiah Umrah Berkat Dedikasi dan Ketulusan

Minggu, 8 Desember 2024 - 14:08 WIB

Wujudkam Generasi Emas, Polisi Kediri Sosialisasikan Bahaya Narkoba Pada Warga Desa Bendo

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:43 WIB

Di Dampingi Kuasa Hukum, Kubu Kluisen-Iif (KIF) Resmi Gugat Hasil Pilkada Kabupaten Melawi Ke MK

Berita Terbaru