Masyarakat Harus Tahu, Ini Sanksi Pengedar Rokok Illegal

- Jurnalis

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upaya pencegahan maraknya peredaran rokok illegal, Dinas Kominfotik Kabupaten Brebes mengadakan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Illegal dengan menggandeng Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Kota Tegal. Berlangsung di Hotel Grand Dian Jl. Sudirman No 20 Brebes, Kamis ( 16/11/2023).

 

Sebagai bentuk upaya atas pengawasan dan pemberantasan rokok illegal, Bea Cukai telah melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap kedua yang berlangsung dari tanggal 19 September sampai dengan 30 Oktober 2023. Operasi tahap kedua ini dengan menggunakan dua mekanisme, yakni upaya preventif melalui sosiakisasi/ edukasi dan upaya represif melalui penindakan rokok illegal oleh unit kepatuhan internal dan pengawasan.

 

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal

“Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

 

Baca Juga :  Pasi Intel Kodim 0602/Serang Tekankan Pentingnya Cegah Dini Paham Radikalisme dan Terorisme

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

 

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Baca Juga :  Amankan Debat Kedua Paslon Walikota, Polres Tegal Kota Himbau Pendukung Tetap Tertib

 

Oleh sebab itu Budianto Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Kota Tegal menghimbau masyarakat untuk bersikap proaktif membantu Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok illegal. Dengan cara melaporkan kepada Bea Cukai atau pihak berwenang lainnya. Apabila mengetahui adanya indikasi produksi atau distribusi rokok illegal. Dengan adanya kerjasama berbagai pihak dapat mewujudkan iklim usaha yang baik dan berkontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor cukai, pungkas Budi.

 

Penulis : Fe / red

Editor : Hendrik Bachrum

Sumber Berita : Kegiatan Sosialisasi Diskominfotik Brebes

Berita Terkait

Proyek Rehabilitasi SDN Ragung 2 Sarat Penyimpangan, Komisi IV Geram
Petugas Samsat Kediri Kota Berikan Pelayanan yang Profesional, Sesuai SoP dan Humanis
Kisah Inspiratif: 5 Anggota Polres Kediri Kota Raih Hadiah Umrah Berkat Dedikasi dan Ketulusan
Wujudkam Generasi Emas, Polisi Kediri Sosialisasikan Bahaya Narkoba Pada Warga Desa Bendo
Di Dampingi Kuasa Hukum, Kubu Kluisen-Iif (KIF) Resmi Gugat Hasil Pilkada Kabupaten Melawi Ke MK
KPU Lebak Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemungutan Perolehan Suara
Program Mobil Cinta Polres Nganjuk Sasar SDN Pule dan SDN Jatipunggur, Bagikan Makan Siang Sehat Gratis
Dukung Program Makan Siang Bergizi, Polres Blitar Kota Bagikan Makan Gratis di Sekolah
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 13:26 WIB

Proyek Rehabilitasi SDN Ragung 2 Sarat Penyimpangan, Komisi IV Geram

Senin, 9 Desember 2024 - 12:36 WIB

Petugas Samsat Kediri Kota Berikan Pelayanan yang Profesional, Sesuai SoP dan Humanis

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:03 WIB

Kisah Inspiratif: 5 Anggota Polres Kediri Kota Raih Hadiah Umrah Berkat Dedikasi dan Ketulusan

Minggu, 8 Desember 2024 - 14:08 WIB

Wujudkam Generasi Emas, Polisi Kediri Sosialisasikan Bahaya Narkoba Pada Warga Desa Bendo

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:43 WIB

Di Dampingi Kuasa Hukum, Kubu Kluisen-Iif (KIF) Resmi Gugat Hasil Pilkada Kabupaten Melawi Ke MK

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Nganjuk Gerebek Tiga Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam

Selasa, 10 Des 2024 - 12:54 WIB