Upaya pencegahan maraknya peredaran rokok illegal, Dinas Kominfotik Kabupaten Brebes mengadakan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Illegal dengan menggandeng Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Kota Tegal. Berlangsung di Hotel Grand Dian Jl. Sudirman No 20 Brebes, Kamis ( 16/11/2023).
Sebagai bentuk upaya atas pengawasan dan pemberantasan rokok illegal, Bea Cukai telah melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap kedua yang berlangsung dari tanggal 19 September sampai dengan 30 Oktober 2023. Operasi tahap kedua ini dengan menggunakan dua mekanisme, yakni upaya preventif melalui sosiakisasi/ edukasi dan upaya represif melalui penindakan rokok illegal oleh unit kepatuhan internal dan pengawasan.
Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
“Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Oleh sebab itu Budianto Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Kota Tegal menghimbau masyarakat untuk bersikap proaktif membantu Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok illegal. Dengan cara melaporkan kepada Bea Cukai atau pihak berwenang lainnya. Apabila mengetahui adanya indikasi produksi atau distribusi rokok illegal. Dengan adanya kerjasama berbagai pihak dapat mewujudkan iklim usaha yang baik dan berkontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor cukai, pungkas Budi.
Penulis : Fe / red
Editor : Hendrik Bachrum
Sumber Berita : Kegiatan Sosialisasi Diskominfotik Brebes