Masyarakat Harus Tahu, Ini Sanksi Pengedar Rokok Illegal

- Jurnalis

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upaya pencegahan maraknya peredaran rokok illegal, Dinas Kominfotik Kabupaten Brebes mengadakan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Illegal dengan menggandeng Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Kota Tegal. Berlangsung di Hotel Grand Dian Jl. Sudirman No 20 Brebes, Kamis ( 16/11/2023).

 

Sebagai bentuk upaya atas pengawasan dan pemberantasan rokok illegal, Bea Cukai telah melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap kedua yang berlangsung dari tanggal 19 September sampai dengan 30 Oktober 2023. Operasi tahap kedua ini dengan menggunakan dua mekanisme, yakni upaya preventif melalui sosiakisasi/ edukasi dan upaya represif melalui penindakan rokok illegal oleh unit kepatuhan internal dan pengawasan.

 

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal

“Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

 

Baca Juga :  Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo, Ketum IWO Dwi Christianto : Ancam Kebebasan Pers

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

 

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Baca Juga :  Cegah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Lebak Perintahkan Bhabinkamtibmas Jajaran Sosialisasikan Ke Masyarakat

 

Oleh sebab itu Budianto Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Kota Tegal menghimbau masyarakat untuk bersikap proaktif membantu Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok illegal. Dengan cara melaporkan kepada Bea Cukai atau pihak berwenang lainnya. Apabila mengetahui adanya indikasi produksi atau distribusi rokok illegal. Dengan adanya kerjasama berbagai pihak dapat mewujudkan iklim usaha yang baik dan berkontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor cukai, pungkas Budi.

 

Penulis : Fe / red

Editor : Hendrik Bachrum

Sumber Berita : Kegiatan Sosialisasi Diskominfotik Brebes

Berita Terkait

Tim Futsal UPT SD Negeri Pangarengan 1 Raih Juara 2 Sekaligus Best Player Festival Futsal Hardiknas
Bos Edi Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat
Cegah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Lebak Perintahkan Bhabinkamtibmas Jajaran Sosialisasikan Ke Masyarakat
Halal Bihalal Yayasan Rukun Kabupsten Tegal Peluang Dan Tantangan Dalam Pengelolaan Sampah
Danramil 0602-12/Ciomas Kerahkan Babinsa Kawal Pendistribusian Logistik PSU Pilkada Di Kecamatan Ciomas
Rakor Terpadu, Pemkab Kediri Respon Cepat Masalah Tambang di Kecamatan Banyakan Kediri
Bupati OKI Ajak ASN Solid Wujudkan Visi OKI Maju Bersama
Lapas Kayuagung Panen Sayur dan Ikan untuk Penuhi Kebutuhan Pangan Warga Binaan
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 21:45 WIB

Tim Futsal UPT SD Negeri Pangarengan 1 Raih Juara 2 Sekaligus Best Player Festival Futsal Hardiknas

Sabtu, 19 April 2025 - 21:43 WIB

Bos Edi Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat

Sabtu, 19 April 2025 - 16:38 WIB

Cegah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Lebak Perintahkan Bhabinkamtibmas Jajaran Sosialisasikan Ke Masyarakat

Sabtu, 19 April 2025 - 07:39 WIB

Halal Bihalal Yayasan Rukun Kabupsten Tegal Peluang Dan Tantangan Dalam Pengelolaan Sampah

Jumat, 18 April 2025 - 20:47 WIB

Danramil 0602-12/Ciomas Kerahkan Babinsa Kawal Pendistribusian Logistik PSU Pilkada Di Kecamatan Ciomas

Berita Terbaru

Daerah

Bos Edi Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat

Sabtu, 19 Apr 2025 - 21:43 WIB