Masyarakat Harus Tahu, Ini Sanksi Pengedar Rokok Illegal

- Jurnalis

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Upaya pencegahan maraknya peredaran rokok illegal, Dinas Kominfotik Kabupaten Brebes mengadakan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Illegal dengan menggandeng Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Kota Tegal. Berlangsung di Hotel Grand Dian Jl. Sudirman No 20 Brebes, Kamis ( 16/11/2023).

 

Sebagai bentuk upaya atas pengawasan dan pemberantasan rokok illegal, Bea Cukai telah melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap kedua yang berlangsung dari tanggal 19 September sampai dengan 30 Oktober 2023. Operasi tahap kedua ini dengan menggunakan dua mekanisme, yakni upaya preventif melalui sosiakisasi/ edukasi dan upaya represif melalui penindakan rokok illegal oleh unit kepatuhan internal dan pengawasan.

 

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal

“Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

 

Baca Juga :  TMMD Ke-128 Rampungkan Infrastruktur Dasar, Perkuat Ketahanan Pangan

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

 

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Baca Juga :  Kelurahan Muara Ciujung Timur Bersama Universitas Setiabudhi Rangkasbitung Gelar Kegiatan Jumat Bersih

 

Oleh sebab itu Budianto Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Kota Tegal menghimbau masyarakat untuk bersikap proaktif membantu Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok illegal. Dengan cara melaporkan kepada Bea Cukai atau pihak berwenang lainnya. Apabila mengetahui adanya indikasi produksi atau distribusi rokok illegal. Dengan adanya kerjasama berbagai pihak dapat mewujudkan iklim usaha yang baik dan berkontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor cukai, pungkas Budi.

 

Penulis : Fe / red

Editor : Hendrik Bachrum

Sumber Berita: Kegiatan Sosialisasi Diskominfotik Brebes

Berita Terkait

Fauzi Harahap Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Beberkan Alasan Razia Harian, Tegaskan Deteksi Dini Lebih Penting dari Sekadar Penindakan
Damkar Lakukan Penyemprotan Saat Acara Kelulusan Siswa SDN Jatiwaringin X Yang Dibuka Oleh Kepala Sekolah Bpk. Rujito, S. PD
Rokok Ilegal UFO Diduga Terkoneksi Jaringan Lama FTZ Bintan, Publik Tantang Bea Cukai Batam Berani Tidak Sentuh Pemain Utama ?
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kepri Padukan Nobar Piala Dunia, Bansos dan Bantuan Alsintan untuk Warga
Kelurahan Muara Ciujung Timur Gelar Kegiatan Jum’at Bersih di RW 16 Kampung Ranca Pinang
Kajari Tanjungpinang Tekankan Penguatan Pengamanan Aset Negara dan Pengawasan Pembangunan Daerah
15 Warga Binaan Buddha di Lapas Batam Terima Remisi Khusus Waisak 2026
PEMUDA RSB DAN WARGA KP. SUKAWENING LAKSANAKAN PENGECORAN JALAN SECARA SWADAYA PERKUAT AKSES LINGKUNGAN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:47 WIB

Fauzi Harahap Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Beberkan Alasan Razia Harian, Tegaskan Deteksi Dini Lebih Penting dari Sekadar Penindakan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:15 WIB

Damkar Lakukan Penyemprotan Saat Acara Kelulusan Siswa SDN Jatiwaringin X Yang Dibuka Oleh Kepala Sekolah Bpk. Rujito, S. PD

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:40 WIB

Rokok Ilegal UFO Diduga Terkoneksi Jaringan Lama FTZ Bintan, Publik Tantang Bea Cukai Batam Berani Tidak Sentuh Pemain Utama ?

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:13 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kepri Padukan Nobar Piala Dunia, Bansos dan Bantuan Alsintan untuk Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:57 WIB

Kelurahan Muara Ciujung Timur Gelar Kegiatan Jum’at Bersih di RW 16 Kampung Ranca Pinang

Berita Terbaru