Masyarakat Harus Tahu, Ini Sanksi Pengedar Rokok Illegal

- Jurnalis

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upaya pencegahan maraknya peredaran rokok illegal, Dinas Kominfotik Kabupaten Brebes mengadakan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Illegal dengan menggandeng Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Kota Tegal. Berlangsung di Hotel Grand Dian Jl. Sudirman No 20 Brebes, Kamis ( 16/11/2023).

 

Sebagai bentuk upaya atas pengawasan dan pemberantasan rokok illegal, Bea Cukai telah melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap kedua yang berlangsung dari tanggal 19 September sampai dengan 30 Oktober 2023. Operasi tahap kedua ini dengan menggunakan dua mekanisme, yakni upaya preventif melalui sosiakisasi/ edukasi dan upaya represif melalui penindakan rokok illegal oleh unit kepatuhan internal dan pengawasan.

 

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal

“Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

 

Baca Juga :  Kapolsek Rangkasbitung Bersama PJU Polres Lebak melaksanakan Apel dan Pengamanan Pemberangkatan Aksi Buruh DPC SPN Lebak

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

 

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Baca Juga :  Izin Belum Ada, Bangunan Yayasan Sudah Berdiri: Penindakan Satpol PP Tanjungpinang Dipertanyakan

 

Oleh sebab itu Budianto Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Kota Tegal menghimbau masyarakat untuk bersikap proaktif membantu Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok illegal. Dengan cara melaporkan kepada Bea Cukai atau pihak berwenang lainnya. Apabila mengetahui adanya indikasi produksi atau distribusi rokok illegal. Dengan adanya kerjasama berbagai pihak dapat mewujudkan iklim usaha yang baik dan berkontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor cukai, pungkas Budi.

 

Penulis : Fe / red

Editor : Hendrik Bachrum

Sumber Berita : Kegiatan Sosialisasi Diskominfotik Brebes

Berita Terkait

Hadroh Majlis Ta’lim Dan Sholawat Al-Barokah Pentas di Acara Isra Mi’raj
Warga RW 04 Kampung Kebon Kelapa Gelar Peringatan Isra Mi’raj dengan Meriah
Polsek Cijaku Polres Lebak Sosialisasi Bahaya Radikalisme, Kenakalan Remaja dan Lahgun Narkoba di SMA NEGERI 1 Cijaku
Ombudsman Soroti Rencana BP Batam: Revitalisasi Jodoh Boulevard Dianggap Kurang Berdampak
DPA 2026 Fokus Anggaran Prioritas, Realisasi Digas
Cuaca Ekstrem Sebabkan Rumah Roboh, Polsek Maja Lakukan Pengecekan dan Evakuasi
Personil Polsek Wanasalam dan Instansi Terkait Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Kampung Gendulen
Wujud Kepedulian , Kapolsek Cikulur Polres Lebak Berikan Bantuan Sembako kepada Korban Longsor
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:28 WIB

Hadroh Majlis Ta’lim Dan Sholawat Al-Barokah Pentas di Acara Isra Mi’raj

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:07 WIB

Warga RW 04 Kampung Kebon Kelapa Gelar Peringatan Isra Mi’raj dengan Meriah

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:49 WIB

Polsek Cijaku Polres Lebak Sosialisasi Bahaya Radikalisme, Kenakalan Remaja dan Lahgun Narkoba di SMA NEGERI 1 Cijaku

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:00 WIB

Ombudsman Soroti Rencana BP Batam: Revitalisasi Jodoh Boulevard Dianggap Kurang Berdampak

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:08 WIB

DPA 2026 Fokus Anggaran Prioritas, Realisasi Digas

Berita Terbaru