Kurun Waktu Sebulan Polsek Bintan Timur Polres Bintan Amankan 4 Pelaku Cabul

- Jurnalis

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurun Waktu Sebulan Polsek Bintan Timur Polres Bintan Amankan 4 Pelaku Cabul

Bintan Dalam kurun waktu sebulan yaitu bulan Oktober 2023 Polsek Bintan Timur Polres Bintan mengamankan 4 tersangka cabul terhadap anak dibawah umur, hal tersebut terungkap saat pelaksanaan Konferensi Pers yang dilaksanakan oleh Polsek Bintan Timur yang dilaksanakan di mako Polsek Bintan Timur, Rabu (15/11/2023).

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto didampingi oleh Panit Reskrim Ipda Richie Putra, Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kabupaten Bintan (DP3KB).

Dari 4 tersangka yang diamankan terdiri dari 3 laporan Polisi dengan 3 orang anak yang menjadi korban yang salah satunya adalah laki-laki.

Dalam Konferensi pers tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Bintan Timur bahwa tersangka AB (43) seorang laki-laki bertempat tinggal di Kota Tanjungpinang sesuai KTP yang kesehariannya berjulanan accesoris telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak laki-laki di Bintan pada 24 Oktober 2023 dan 25 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga :  Bupati Al-Farlaky Instruksikan Takbiran di Seluruh Aceh Timur

Alhasil atas perbuatan tersangka (AB) orang tua korban tidak menerima sehingga tersangka AB saat ini berurusan dengan pihak Kepolisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam dengan pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Tersangka AB mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan anak dibawah umur karena tersangka frustasi terhadap wanita karena beberapa tahun lalu tersangka diputusi oleh pacarnya sehingga membuat tidak mempunyai hasrat birahi lagi dengan perempuan.

Tersangka berhasil melakukan cabul terhadap seorang anak laki-laki karena mengiming-iming dengan memberikan barang berupa jam tangan dan sejumlah uang antara Rp. 5000.- hingga Rp. 20.000.-

Baca Juga :  Indra Kusuma Terpilih Kembali Sebagai Ketua KADIN Kabupaten Brebes

Tersangka AB mengakui telah melalukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki sebanyak 3 kali dalam kurun waktu selama 2 hari dengan mengiming-imingi memberikan jam tangan, membelikan makanan dan selanjutnya memberikan uang kepada korban setelah melampias nafsunya.

Selanjutnya Kapolsek Bintan Timur juga menjelaskan selain dari tersangka AB juga dilakukan peyidikan terhadap 3 orang tersangka yaitu berinisial AL (20), MT (18) dan AA (48), namun korban dari ketiga tersangka tersebut perempuan dan masih dibawah umur.

Dari ketiga tersangka, 2 tersangka dengan satu korban perempuan dibawah umur, sedangkan tersangka AA dengan korban seorang anak perempuan juga sehingga dari ke empat tersangka disidik dengan 4 perkara yang berbeda sesuai dengan peran dan perkaranya masing-masing.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan masih menjalani proses penyidikan.

Berita Terkait

Diduga kepala sekolah dan wakil kepala sekolah SMAN 17 tidak komitmen dan abaikan arahan Disdik propinsi
Indra Kusuma Terpilih Kembali Sebagai Ketua KADIN Kabupaten Brebes
Sowan Pimpinan Dayah Almaimanah, Kapolres Aceh Timur Dapat Petuah dan Do’a dari Abu Keude Dua
Menjabat Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. Gelar Silaturahmi dengan Wartawan
Diduga penggondisian keluarga penerima manfaat bpnt sejak 2024 untuk belanja di satu titik ,bekas E warung , fauzi TKSK kecamatan Merbau tutup mata
Gelar Talk Show Bupati Brebes Bersama Ribka Tjiptaning Bahas Isu Kesehatan
Akibat Bermain Dipinggir Sungai, Seorang Bocah Tewas Terjatuh Dan Tenggelam Disungai Ciraja
Diduga Langgar Privasi, Media Online HK Gunakan Foto Pedagang Tanpa Izin
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 02:16 WIB

Diduga kepala sekolah dan wakil kepala sekolah SMAN 17 tidak komitmen dan abaikan arahan Disdik propinsi

Kamis, 24 April 2025 - 15:32 WIB

Indra Kusuma Terpilih Kembali Sebagai Ketua KADIN Kabupaten Brebes

Kamis, 24 April 2025 - 12:51 WIB

Sowan Pimpinan Dayah Almaimanah, Kapolres Aceh Timur Dapat Petuah dan Do’a dari Abu Keude Dua

Rabu, 23 April 2025 - 14:24 WIB

Menjabat Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. Gelar Silaturahmi dengan Wartawan

Minggu, 20 April 2025 - 14:35 WIB

Diduga penggondisian keluarga penerima manfaat bpnt sejak 2024 untuk belanja di satu titik ,bekas E warung , fauzi TKSK kecamatan Merbau tutup mata

Berita Terbaru