Berandai Pada Kasus Aiman

- Jurnalis

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Jakarta. Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro oleh enam elemen organisasi dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 14 / 15 KUHP.

Alat bukti yang disertakan adalah rekaman pada media sosial. Itu sebabnya yang menangani Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya.

Selain alat buktinya media sosial dan Aiman dalam posisi cuti sebagai wartawan karena Nyaleg dan menjadi juru bicara tim kampanye Pilpres.

Itu yang menyebabkan kasus ini di luar sengketa pemberitaan pers. Itu pula yang membuat Aiman tak bisa menggunakan Hak Tolak yang diatur UU Pers.

Jadi tak bisa mempertahankan untuk menjaga narasumber tertutupnya. Pasal 4 ayat (4) UU Pers tidak berlaku untuk produk media sosial.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Buruh Bangunan Nekat Curi Motor Di Grogol Petamburan : Motif Ekonomi Jelang Ramadhan

Seandainya Sebagai Narasumber

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana bila isi materi yang sama tetapi dimuat oleh media berbadan hukum pers Indonesia.

Aiman hanya menjadi narasumber sedangkan yang memberitakan media berbadan hukum perusahaan pers Indonesia ?

Apakah Aiman Witjaksono bisa dijadikan tersangka juga ? Apakah deliknya menjadi delik pers dan tanggung jawab perusahaan pers ?

Dewan Pers mengatur setiap pemberitaan yang sudah siar menjadi tanggung jawab perusahaan pers bukan narasumber.

Narasumber merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik yang harus mendapat perlindungan. Tanggung jawab diambil alih perusahaan pers sesuai Pasal 12 UU Pers.

Baca Juga :  Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim, Kapolres Kediri: Ramadan Momentum Pererat Kebersamaan

Kenapa tanggung jawabnya beralih ? Narasumber tidak memiliki kewenangan untuk memuat atau tidak apa yang disampaikan.

Kewenangan itu ada pada penanggung jawab perusahaan pers. Selain mengedit juga memiliki kewenangan untuk memuat atau tidak hasil wawancara.

Perusahaan pers juga diwajibkan melakukan uji informasi dan keberimbangan terhadap naskah yang dapat merugikan pihak lain.

Seandainya para juru bicara kampanye memahami hal ini dia tidak gunakan media sosial yang berdampak pada UU ITE tetapi menyalurkan melalui pers.

Kita tunggu akhir dari perjalanan laporan ini.

Jakarta 16 November 2023 (Kamsul Hasan Pakar Hukum Pers + Ketua Advokasi PWI Pusat)

 

Yuliandi/Red

Berita Terkait

Pastikan Mudik Aman dan Lancar, Polres Kediri Kota Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026
Buntut ketidak profesional Layanan ERKA Cyber di Bangkalan Tuai Cibiran Warga
Pastikan Disiplin Anggota, Wakapolres Kediri Kota Pimpin Pemeriksaan Gaktibplin
Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL
Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo Resmikan Pusat Studi Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo di PTIK: Simbol Penghormatan dan Fondasi Kebijakan Berbasis Data
Amankan Idul Fitri 1447 H, Polres Kediri Kota Bersama Pemkot dan Stakeholder Gelar Rakor Ops Ketupat
Kadivhumas Polri Tekankan Peran Humas dalam Mendukung Kelancaran Mudik Lebaran 2026
Pemerintah Kabupaten Bangkalan Mendukung Permen komdigi no 9/2026 untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:06 WIB

Pastikan Mudik Aman dan Lancar, Polres Kediri Kota Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:21 WIB

Buntut ketidak profesional Layanan ERKA Cyber di Bangkalan Tuai Cibiran Warga

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:29 WIB

Pastikan Disiplin Anggota, Wakapolres Kediri Kota Pimpin Pemeriksaan Gaktibplin

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:05 WIB

Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:59 WIB

Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo Resmikan Pusat Studi Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo di PTIK: Simbol Penghormatan dan Fondasi Kebijakan Berbasis Data

Berita Terbaru