Berandai Pada Kasus Aiman

- Jurnalis

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Jakarta. Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro oleh enam elemen organisasi dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 14 / 15 KUHP.

Alat bukti yang disertakan adalah rekaman pada media sosial. Itu sebabnya yang menangani Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya.

Selain alat buktinya media sosial dan Aiman dalam posisi cuti sebagai wartawan karena Nyaleg dan menjadi juru bicara tim kampanye Pilpres.

Itu yang menyebabkan kasus ini di luar sengketa pemberitaan pers. Itu pula yang membuat Aiman tak bisa menggunakan Hak Tolak yang diatur UU Pers.

Jadi tak bisa mempertahankan untuk menjaga narasumber tertutupnya. Pasal 4 ayat (4) UU Pers tidak berlaku untuk produk media sosial.

Baca Juga :  Lebaran Usai, Emas Pegadaian Galeri 24 Laris Manis Diburu Masyarakat

Seandainya Sebagai Narasumber

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana bila isi materi yang sama tetapi dimuat oleh media berbadan hukum pers Indonesia.

Aiman hanya menjadi narasumber sedangkan yang memberitakan media berbadan hukum perusahaan pers Indonesia ?

Apakah Aiman Witjaksono bisa dijadikan tersangka juga ? Apakah deliknya menjadi delik pers dan tanggung jawab perusahaan pers ?

Dewan Pers mengatur setiap pemberitaan yang sudah siar menjadi tanggung jawab perusahaan pers bukan narasumber.

Narasumber merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik yang harus mendapat perlindungan. Tanggung jawab diambil alih perusahaan pers sesuai Pasal 12 UU Pers.

Baca Juga :  KSPI Beri Nilai Sangat Baik Untuk Polri Terkait Pengamanan Mudik Lebaran

Kenapa tanggung jawabnya beralih ? Narasumber tidak memiliki kewenangan untuk memuat atau tidak apa yang disampaikan.

Kewenangan itu ada pada penanggung jawab perusahaan pers. Selain mengedit juga memiliki kewenangan untuk memuat atau tidak hasil wawancara.

Perusahaan pers juga diwajibkan melakukan uji informasi dan keberimbangan terhadap naskah yang dapat merugikan pihak lain.

Seandainya para juru bicara kampanye memahami hal ini dia tidak gunakan media sosial yang berdampak pada UU ITE tetapi menyalurkan melalui pers.

Kita tunggu akhir dari perjalanan laporan ini.

Jakarta 16 November 2023 (Kamsul Hasan Pakar Hukum Pers + Ketua Advokasi PWI Pusat)

 

Yuliandi/Red

Berita Terkait

Bos Edi Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat
Tim Patroli Presisi Polres Jakarta Barat Amankan Puluhan Remaja Berikut Sajam Dan Narkoba
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Di Cipadu
Polsek Kramat Jati Tangkap Sepuluh Pelaku Tawuran Di Dewi Sartika, Delapan Celurit Disita
Polres Blitar Kota Lakukan Sterilisasi Gereja Jamin Keamanan Ibadah Rangkaian Paskah
Polres Kediri Kota Amankan Residivis Terduga Pelaku Pencurian di Kamar Kos Yang Viral di Medsos
Polsek Jatiuwung Berhasil Tangkap Komplotan Curanmor, Sudah Beraksi Sebanyak 50 Kali
Polsek Pesantren Kawal Ketat Perayaan Paskah, Libatkan Puluhan Personel Gabungan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 21:43 WIB

Bos Edi Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat

Sabtu, 19 April 2025 - 18:00 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Di Cipadu

Sabtu, 19 April 2025 - 13:08 WIB

Polsek Kramat Jati Tangkap Sepuluh Pelaku Tawuran Di Dewi Sartika, Delapan Celurit Disita

Sabtu, 19 April 2025 - 12:50 WIB

Polres Blitar Kota Lakukan Sterilisasi Gereja Jamin Keamanan Ibadah Rangkaian Paskah

Sabtu, 19 April 2025 - 12:47 WIB

Polres Kediri Kota Amankan Residivis Terduga Pelaku Pencurian di Kamar Kos Yang Viral di Medsos

Berita Terbaru

Daerah

Bos Edi Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat

Sabtu, 19 Apr 2025 - 21:43 WIB