Purnamanews.com – Jakarta. Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro oleh enam elemen organisasi dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 14 / 15 KUHP.
Alat bukti yang disertakan adalah rekaman pada media sosial. Itu sebabnya yang menangani Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya.
Selain alat buktinya media sosial dan Aiman dalam posisi cuti sebagai wartawan karena Nyaleg dan menjadi juru bicara tim kampanye Pilpres.
Itu yang menyebabkan kasus ini di luar sengketa pemberitaan pers. Itu pula yang membuat Aiman tak bisa menggunakan Hak Tolak yang diatur UU Pers.
Jadi tak bisa mempertahankan untuk menjaga narasumber tertutupnya. Pasal 4 ayat (4) UU Pers tidak berlaku untuk produk media sosial.
Seandainya Sebagai Narasumber
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana bila isi materi yang sama tetapi dimuat oleh media berbadan hukum pers Indonesia.
Aiman hanya menjadi narasumber sedangkan yang memberitakan media berbadan hukum perusahaan pers Indonesia ?
Apakah Aiman Witjaksono bisa dijadikan tersangka juga ? Apakah deliknya menjadi delik pers dan tanggung jawab perusahaan pers ?
Dewan Pers mengatur setiap pemberitaan yang sudah siar menjadi tanggung jawab perusahaan pers bukan narasumber.
Narasumber merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik yang harus mendapat perlindungan. Tanggung jawab diambil alih perusahaan pers sesuai Pasal 12 UU Pers.
Kenapa tanggung jawabnya beralih ? Narasumber tidak memiliki kewenangan untuk memuat atau tidak apa yang disampaikan.
Kewenangan itu ada pada penanggung jawab perusahaan pers. Selain mengedit juga memiliki kewenangan untuk memuat atau tidak hasil wawancara.
Perusahaan pers juga diwajibkan melakukan uji informasi dan keberimbangan terhadap naskah yang dapat merugikan pihak lain.
Seandainya para juru bicara kampanye memahami hal ini dia tidak gunakan media sosial yang berdampak pada UU ITE tetapi menyalurkan melalui pers.
Kita tunggu akhir dari perjalanan laporan ini.
Jakarta 16 November 2023 (Kamsul Hasan Pakar Hukum Pers + Ketua Advokasi PWI Pusat)
Yuliandi/Red