Pekerja CV. Multi Karya Unggul diduga Abaikan K3, Kadis PU diminta Sanksi Perusahan

- Jurnalis

Rabu, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maros – Proyek pengerjaan Kantor Lurah Palantikang kecamatan Maros Baru dipertanyakan , serta disoal tentang kualifikasi perusahaan yang memenangkan tender proyek bernilai Rp.1.187.455.000,- tersebut, yang dikerjakan oleh CV. MULTI KARYA UNGGUL, yang diduga tidak patuhi Undang-undang K3 yakni Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012, tentang SMK3.(rabu,15/11/2023.)

Padahal, Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 yang terintegrasi dengan sistem di perusahaan. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan: b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.Penerapan Sistem Manajemen ini (SMK3) ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, meliputi Penetapan Kebijakan SMK3 yaitu Perencanaan K3,Pelaksanaan Rencana K3, Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3,Peninjauan & Peningkatan kinerja SMK3.

Baca Juga :  Pelaku TPPO Anak Di Bawah Umur Berhasil Diringkus Polres Brebes

Berdasarkan hasil Informasi yang dihimpun media Purnamanews.com, oleh salah satu yang mengaku jika dirinya pengawas terhadap pekerjaan tersebut, jika pemilik Perusahaan yang mengerjakan Proyek tersebut Inisial (T),

“Orang Tumalia pak yang kerjakan ini,inisial (T),” Ucapnya.

Yang mengaku pengawas Saat dirinya ditanya kenapa para pekerja tidak memakai K3 dirinya seakan bingun mau menjawab apa kepada media,

Baca Juga :  Komunitas aktivis Sulsel tuntut Komjen Fadhil Imran,ada apa ??

“Adaji pak itu didalam saya ini bukan pengawas khusus untuk urus air dan material,” Ujarnya.

Persoalan mengenai K3 dilapangan bukan lagi kali ini terjadi, dan bahkan setiap tahunnya.

Untuk itu diminta agar Pihak Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan, dan Pertanahan Kabupaten Maros untuk memberikan teguran dan saksi keras terhadap Para kontraktor yang tidak tegas pengawasannya di lapangan mengenai K3.

Berita Terkait

Rokok Manchester Ilegal Tanpa Pita Cukai Menjamur Diduga KPPBC Prov Kepri Kangkangi Program ASTA CITA Presiden RI
Kajati Kepri dan Jajaran gelar Kampanye Anti Korupsi di Pulau Penyengat, Ajak Masyarakat Bersama Lawan Korupsi
Polda Kepri Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Polres Maros Siapkan Dua Operasi Kepolisian Jelang Nataru
OPS Pekat 2024 Polda Kepri Satresnarkoba Polresta Barelang, BNNP Kepri dan Personel TNI, Menggelar Razia Besar-Besaran
Ikuti Rakor Kemenkumham RI, Lapas Batam Raih Penghargaan Reformasi Terbaik
Lapas Batam Sambut Kunjungan Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI
Polda Kepri Pastikan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU Kota Batam Berjalan Aman dan Lancar
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 00:11 WIB

Rokok Manchester Ilegal Tanpa Pita Cukai Menjamur Diduga KPPBC Prov Kepri Kangkangi Program ASTA CITA Presiden RI

Senin, 9 Desember 2024 - 23:27 WIB

Kajati Kepri dan Jajaran gelar Kampanye Anti Korupsi di Pulau Penyengat, Ajak Masyarakat Bersama Lawan Korupsi

Senin, 9 Desember 2024 - 18:41 WIB

Polda Kepri Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 14:19 WIB

Polres Maros Siapkan Dua Operasi Kepolisian Jelang Nataru

Minggu, 8 Desember 2024 - 18:10 WIB

OPS Pekat 2024 Polda Kepri Satresnarkoba Polresta Barelang, BNNP Kepri dan Personel TNI, Menggelar Razia Besar-Besaran

Berita Terbaru