Pekerja CV. Multi Karya Unggul diduga Abaikan K3, Kadis PU diminta Sanksi Perusahan

- Jurnalis

Rabu, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maros – Proyek pengerjaan Kantor Lurah Palantikang kecamatan Maros Baru dipertanyakan , serta disoal tentang kualifikasi perusahaan yang memenangkan tender proyek bernilai Rp.1.187.455.000,- tersebut, yang dikerjakan oleh CV. MULTI KARYA UNGGUL, yang diduga tidak patuhi Undang-undang K3 yakni Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012, tentang SMK3.(rabu,15/11/2023.)

Padahal, Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 yang terintegrasi dengan sistem di perusahaan. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan: b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.Penerapan Sistem Manajemen ini (SMK3) ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, meliputi Penetapan Kebijakan SMK3 yaitu Perencanaan K3,Pelaksanaan Rencana K3, Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3,Peninjauan & Peningkatan kinerja SMK3.

Baca Juga :  Gawat!!! Operasi Atau Razia Surat Kendaraan Tanpa Plang  Papan Informasi di Wilayah Hukum Polres Wajo di Pertanyakan

Berdasarkan hasil Informasi yang dihimpun media Purnamanews.com, oleh salah satu yang mengaku jika dirinya pengawas terhadap pekerjaan tersebut, jika pemilik Perusahaan yang mengerjakan Proyek tersebut Inisial (T),

“Orang Tumalia pak yang kerjakan ini,inisial (T),” Ucapnya.

Yang mengaku pengawas Saat dirinya ditanya kenapa para pekerja tidak memakai K3 dirinya seakan bingun mau menjawab apa kepada media,

Baca Juga :  Pemberitaan Tanpa Konfirmasi SPBU 24.351.137 Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

“Adaji pak itu didalam saya ini bukan pengawas khusus untuk urus air dan material,” Ujarnya.

Persoalan mengenai K3 dilapangan bukan lagi kali ini terjadi, dan bahkan setiap tahunnya.

Untuk itu diminta agar Pihak Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan, dan Pertanahan Kabupaten Maros untuk memberikan teguran dan saksi keras terhadap Para kontraktor yang tidak tegas pengawasannya di lapangan mengenai K3.

Berita Terkait

Pejabat Manajerial dan Non Manajerial Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Pinang Resmi Dilantik
Pena Sang Raja di Jantung Perbatasan
Polisi Selidiki Pria Yang Ditemukan Meninggal Di Sunter Agung : Tunggu Hasil Visum
Ombudsman Kepri Ubah Standar Penilaian: Pengaduan Warga Kini Jadi Tolak Ukur Utama Kinerja Pemda
Ombudsman Kepri Umumkan Opini Pelayanan Publik 2025: Pemprov Raih Kualitas Tinggi, Evaluasi Ditekankan pada Unit Bernilai Cukup
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Peran PTPN IV PalmCo dalam Relokasi Warga Batangtoru
Kapolsek Metro Penjaringan Beri Surprise Kepada Jurnalis Jakarta Utara Dalam Hari Pers Nasional Ke- 80
Ketua Media Online Polres Metro Jakarta Utara Apresiasi Kapolres Metro Jakarta Utara Di Momentum HPN 2026
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:06 WIB

Pejabat Manajerial dan Non Manajerial Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Pinang Resmi Dilantik

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:54 WIB

Pena Sang Raja di Jantung Perbatasan

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:25 WIB

Polisi Selidiki Pria Yang Ditemukan Meninggal Di Sunter Agung : Tunggu Hasil Visum

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:38 WIB

Ombudsman Kepri Ubah Standar Penilaian: Pengaduan Warga Kini Jadi Tolak Ukur Utama Kinerja Pemda

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:14 WIB

Ombudsman Kepri Umumkan Opini Pelayanan Publik 2025: Pemprov Raih Kualitas Tinggi, Evaluasi Ditekankan pada Unit Bernilai Cukup

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Gekar Rakor Tindak Lanjut Rakornas

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:52 WIB