Pekerja CV. Multi Karya Unggul diduga Abaikan K3, Kadis PU diminta Sanksi Perusahan

- Jurnalis

Rabu, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maros – Proyek pengerjaan Kantor Lurah Palantikang kecamatan Maros Baru dipertanyakan , serta disoal tentang kualifikasi perusahaan yang memenangkan tender proyek bernilai Rp.1.187.455.000,- tersebut, yang dikerjakan oleh CV. MULTI KARYA UNGGUL, yang diduga tidak patuhi Undang-undang K3 yakni Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012, tentang SMK3.(rabu,15/11/2023.)

Padahal, Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 yang terintegrasi dengan sistem di perusahaan. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan: b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.Penerapan Sistem Manajemen ini (SMK3) ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, meliputi Penetapan Kebijakan SMK3 yaitu Perencanaan K3,Pelaksanaan Rencana K3, Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3,Peninjauan & Peningkatan kinerja SMK3.

Baca Juga :  Kolaborasi BKKBN Jabar Dan PLN Nusantara Power Hadirkan Program TAMASYA

Berdasarkan hasil Informasi yang dihimpun media Purnamanews.com, oleh salah satu yang mengaku jika dirinya pengawas terhadap pekerjaan tersebut, jika pemilik Perusahaan yang mengerjakan Proyek tersebut Inisial (T),

“Orang Tumalia pak yang kerjakan ini,inisial (T),” Ucapnya.

Yang mengaku pengawas Saat dirinya ditanya kenapa para pekerja tidak memakai K3 dirinya seakan bingun mau menjawab apa kepada media,

Baca Juga :  Terminal Pelayaran Rakyat PT. Nik Indo Jaya Resmi Beroperasi: Babak Baru Transportasi Laut Bintan Dimulai

“Adaji pak itu didalam saya ini bukan pengawas khusus untuk urus air dan material,” Ujarnya.

Persoalan mengenai K3 dilapangan bukan lagi kali ini terjadi, dan bahkan setiap tahunnya.

Untuk itu diminta agar Pihak Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan, dan Pertanahan Kabupaten Maros untuk memberikan teguran dan saksi keras terhadap Para kontraktor yang tidak tegas pengawasannya di lapangan mengenai K3.

Berita Terkait

Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri
Pelangi Hotel Internasional Tandatangani MoU Pulau Bidadari, Kembangkan Bisnis Ancol
“Galang Batang, Kek dan Sekitanya Digerogoti Mafia Pasir, Publik Soroti Sikap Diam Kapolres dan Bupati”
“Kapolres dan Bupati Bintan Disorot, Aspan Cs Diduga Bebas Jalankan Galian C, di Kab. Bintan Tambang Pasir Liar Seputaran Kek Kampung Banjar dan Titik Lainnya”
“Setum Polda Kepri Pacu Transformasi Digital Lewat Program PESONA TERPADU dan Bimtek Aplikasi Astina Polri”
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi Bersama Formades PM Di Wilayah Desa Pantai Mekar
Keysah Rafdel Azhara 10 Tahun di Tanjungpinang Terima Mushaf Al-Qur’an, Wajah Ceria Sambut Semangat Belajar Agama
Dandim 0315/TPI: Abdul Hamid Tegaskan Komitmen TNI AD dalam Membangun Tanjungpinang yang Lebih Maju
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Pelangi Hotel Internasional Tandatangani MoU Pulau Bidadari, Kembangkan Bisnis Ancol

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:34 WIB

“Galang Batang, Kek dan Sekitanya Digerogoti Mafia Pasir, Publik Soroti Sikap Diam Kapolres dan Bupati”

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 08:32 WIB

“Kapolres dan Bupati Bintan Disorot, Aspan Cs Diduga Bebas Jalankan Galian C, di Kab. Bintan Tambang Pasir Liar Seputaran Kek Kampung Banjar dan Titik Lainnya”

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:50 WIB

“Setum Polda Kepri Pacu Transformasi Digital Lewat Program PESONA TERPADU dan Bimtek Aplikasi Astina Polri”

Berita Terbaru

Business

Cara Cerdas Menghemat Biaya Withdrawal di Exchange Kripto Lokal

Minggu, 19 Okt 2025 - 12:41 WIB