Ada Apa Humas Imigrasi Kelas ll TPI Entikong Halangi Tugas Wartawan?

- Jurnalis

Rabu, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Entikong, Kalbar. Humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Republik Indonesia (RI) menghalang-halangi peliputan wartawan untuk memberikan informasi pada khalayak publik pada saat Wartawan berkunjung.

Oknum Humas berlagak intelek dengan cara menswiping integritas Wartawan dan mencari bukti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Hey dimana surat-surat bapak sebagai bukti kalau bapak ini ada Uji Kompetensi Wartawan,” gertak Humas Imigrasi Entikong.

Keberadaan media yang sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menginformasikan kinerja pemerintah agar transparan dalam melaksanakan tugas tugas pemerintah.

Secara konseptual kebebasan Pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih.
Maka melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan maupun masyarakat itu sendiri.

Oleh sebab itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, sebagai kontrol bagi eksekutif,
legislatif dan yudikatif, karena pada dasarnya keberadaan media adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Namun…kebrutalan yang dipertontonkan oleh pihak Humas Imigrasi Kelas II TPI Entikong Kabupaten Sanggau, sangat bertolak belakang dengan apa yang diamanatkan bagi para pemburu berita ini.

Bahkan tidak sangat etis di pertanyakan kompetensi Wartawan kepada kru media Online saksi hukum Indonesia.com. Disinilah timbul pertanyaan tentang keberadaan Imigrasi Kelas II Entikong, Kabupaten Sanggau, mengapa wartawan dipersulit dalam menjalankan tugasnya untuk mengkonfirmasi dihalangi oleh oknum Humas imigrasi Entikong?

Baca Juga :  Bupati dan wakil bupati Aceh Barat Jamuan Bukber Seluruh Pengiat Sosial Serta Tokoh Masyarakat dan Anak Yatim

Untuk memastikan kebenaran kabar tersebut menyangkut Pungli ini yang diutarakan oleh tersangka Bakri, apakah memang benar penyampaian tersangka, maka dilakukan atau menindak lanjuti dengan mengonfirmasi pihak imigrasi kelas ll Entikong, Kalbar.

Perbuatan Humas ini dikategorikan sebagai pelanggar apa yang diterapkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 18 ayat 1 (1) yang mengacu pada setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Skripsi yang membahas mengenai tindak pidana menghalangi hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan atau informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam kaitannya dengan kekerasan terhadap wartawan.

Beberapa hal yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah ruang lingkup Pasal 18 ayat ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam kaitannya dengan kekerasan terhadap wartawan, dan penerapan pasal tersebut dalam putusan hakim atas kasus kekerasan terhadap wartawan. Selanjutnya pembahasan dilengkapi dengan rekomendasi mengenai bagaimana seharusnya penyelesaian kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia.

Baca Juga :  Polres Bintan Bongkar Jaringan Sabu 2 Kg, Tiga Tersangka Dibekuk di Hotel dan Rumah Pelaku

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dan dilengkapi dengan wawancara narasumber yang bersifat yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif analitis.

Dari penelitian ini, diperoleh kesimpulan bahwa dalam yang termasuk lingkup Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah segala tindakan yang berakibat pada terhalangnya hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan atau informasi, termasuk di dalamnya kekerasan terhadap wartawan pada saat proses peliputan. Dalam penerapannya, belum ada kesamaan penafsiran dari aparat penegak hukum mengenai lingkup pasal ini sehingga variasi penggunaan peraturan antara KUHP dan UU Pers masih banyak terjadi. Untuk mengatasi kasus kekerasan terhadap wartawan perlu ditingkatkan kesadaran atas pentingnya kebebasan Pers pada seluruh kalangan.

Perlunya Humas Imigrasi Kelas II TPI Entikong, diberikan pemahaman agar mengerti tentang profesi Wartawan.

Tindakan yang dilakukan Humas kembali menuai sejuta tanya. Ada apa pihak Imigrasi Kelas ll TPI Entikong sehingga pihak Kehumasan bertingkah sok pintar membahas UKW dan menghalangi tugas pokok Wartawan…..?

 

Akhmad Sukri (Wakil Pimpinan Wilayah Provinsi Kalbar/Red)

Berita Terkait

Bakti Sosial Ramadhan, Ibu Siti Harjanti Wismoyo Aris Munandar Salurkan 250 Paket Sembako Untuk Warga Sungai Bambu
Ratusan Personel Gabungan Turun Kerja Bakti Nasional Di Pesisir Kalibaru Cilincing
Jelang Ops Ketupat Candi 2026, Kapolres Brebes Pastikan Kesiapan Pos Pengamanan
Ruko Tanpa Palang Jadi Gudang Bahan Pangan MBG, Penjaga Mengaku Hanya Buka Tutup Pintu
Keppres Terbit, Seleksi Terbuka Dirjen Imigrasi Resmi Dihentikan
Pemkab Aceh Barat Besok Cairkan Uang THR ASN
Parkiran RS. Ananda Babelan Rawan Pencurian, Motor Pengunjung Kehilangan Tutup Radiator : Tarif Parkir Tinggi Dan Tidak Aman
MIO Indonesia Jakarta Timur Gelar Audensi Resmi Dengan Kejari Jakarta Timur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:05 WIB

Bakti Sosial Ramadhan, Ibu Siti Harjanti Wismoyo Aris Munandar Salurkan 250 Paket Sembako Untuk Warga Sungai Bambu

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:28 WIB

Ratusan Personel Gabungan Turun Kerja Bakti Nasional Di Pesisir Kalibaru Cilincing

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:42 WIB

Jelang Ops Ketupat Candi 2026, Kapolres Brebes Pastikan Kesiapan Pos Pengamanan

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:13 WIB

Ruko Tanpa Palang Jadi Gudang Bahan Pangan MBG, Penjaga Mengaku Hanya Buka Tutup Pintu

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:33 WIB

Keppres Terbit, Seleksi Terbuka Dirjen Imigrasi Resmi Dihentikan

Berita Terbaru