Menunggu Sikap Pihak TV dan Korban

- Jurnalis

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Jakarta. Dewan Pers dan konstituennya sudah bersikap atas kekerasan dan sensor terhadap wartawan televisi di Aceh.

Sikap itu mendukung pihak Kompas TV dan Puja TV untuk melaporkan kasus penyensoran ke polisi agar diselesaikan lewat jalur hukum

Organisasi profesi kewartawanan tidak memiliki opsi untuk menjadi pelapor, begitu juga Dewan Pers, hanya bisa mendampingi untuk pelaporan.

Opsi sanksi Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hanya dapat dijalankan apabila perusahaan pers yang melaporkan Pasal 4 ayat (2) dan atau Pasal 4 ayat (3) UU Pers.

Tanpa laporan Kompas TV dan atau Puja TV, dugaan kekerasan terhadap Raja Umar dan Lala Nurmala tidak dapat diproses hukum dengan UU Pers.

Teman-teman wartawan yang turut merasakan kekerasan dan khawatir kejadian serupa akan dialami, harus sabar menunggu sikap kedua perusahaan TV itu.

Baca Juga :  Dek Gam Desak Kapolda Kepri Tangkap Pengelola Kasino Baccarat di Bar NiNE STAGE

Umar dan Lala Ditunggu Sikapnya

Selain menunggu sikap kedua perusahaan TV, sikap Umar dan Lala juga ditunggu untuk menegakkan Pasal 8 UU Pers.

Umar dan atau Lala meski tidak bisa melapor dengan UU Pers, namun Pasal 8 UU Pers pada penjelasan melindungi profesi wartawan dengan UU lainnya.

Apa yang dialami keduanya memenuhi unsur Pasal 335 KUHP karena melakukan penghapusan rekaman secara paksa.

Meski ancaman hanya satu tahun, di bawah Pasal 18 ayat (1) UU Pers, namun penerapan Pasal 335 KUHP dapat dilakukan penahanan.

Sekali lagi kami pengurus organisasi profesi kewartawanan yang bergerak pada bidang advokasi dan pembelaan wartawan tidak bisa menjadi pelapor.

Baca Juga :  Polres Blitar Kota Bagikan Takjil Gratis Sambil Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas

Tugas kami bersama Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan Dewan Pers melakukan advokasi dan mendampingi saat pelaporan dan akan meminta SP2HP terhadap perkembangan kasus hukumnya.

Jadi kurang tepat bila kita minta polisi segera menydik kasus delik aduan ini, sementara kasus itu belum dilaporkan ke Polri.

Lain halnya bila kasus sudah dilaporkan tetapi tidak ada kabar kelanjutan. Maka itu tugas Tim Hukum untuk bertanya dan meminta SP2HP secara rutin.

Kita semua masih menunggu sikap Kompas TV, Puja TV, Umar dan Lala apakah kasus ini akan dilaporkan ke polisi atau diselesaikan secara kekeluargaan.

https://aceh.tribunnews.com/amp/2023/11/13/polisi-pengawal-firli-diduga-intimidasi-wartawan-pwi-aceh-minta-perhatian-petinggi-polri

Jakarta, 14 November 2023 article di ambil dari bang Kamsul Hasan Pakar Hukum Pers + Ketua Advokasi dari PWI Pusat

 

Yuliandi/Red

Berita Terkait

Bos Edi Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat
Tim Patroli Presisi Polres Jakarta Barat Amankan Puluhan Remaja Berikut Sajam Dan Narkoba
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Di Cipadu
Polsek Kramat Jati Tangkap Sepuluh Pelaku Tawuran Di Dewi Sartika, Delapan Celurit Disita
Polres Blitar Kota Lakukan Sterilisasi Gereja Jamin Keamanan Ibadah Rangkaian Paskah
Polres Kediri Kota Amankan Residivis Terduga Pelaku Pencurian di Kamar Kos Yang Viral di Medsos
Polsek Jatiuwung Berhasil Tangkap Komplotan Curanmor, Sudah Beraksi Sebanyak 50 Kali
Polsek Pesantren Kawal Ketat Perayaan Paskah, Libatkan Puluhan Personel Gabungan
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 21:43 WIB

Bos Edi Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat

Sabtu, 19 April 2025 - 18:00 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Di Cipadu

Sabtu, 19 April 2025 - 13:08 WIB

Polsek Kramat Jati Tangkap Sepuluh Pelaku Tawuran Di Dewi Sartika, Delapan Celurit Disita

Sabtu, 19 April 2025 - 12:50 WIB

Polres Blitar Kota Lakukan Sterilisasi Gereja Jamin Keamanan Ibadah Rangkaian Paskah

Sabtu, 19 April 2025 - 12:47 WIB

Polres Kediri Kota Amankan Residivis Terduga Pelaku Pencurian di Kamar Kos Yang Viral di Medsos

Berita Terbaru

Daerah

Bos Edi Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat

Sabtu, 19 Apr 2025 - 21:43 WIB