Menunggu Sikap Pihak TV dan Korban

- Jurnalis

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Jakarta. Dewan Pers dan konstituennya sudah bersikap atas kekerasan dan sensor terhadap wartawan televisi di Aceh.

Sikap itu mendukung pihak Kompas TV dan Puja TV untuk melaporkan kasus penyensoran ke polisi agar diselesaikan lewat jalur hukum

Organisasi profesi kewartawanan tidak memiliki opsi untuk menjadi pelapor, begitu juga Dewan Pers, hanya bisa mendampingi untuk pelaporan.

Opsi sanksi Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hanya dapat dijalankan apabila perusahaan pers yang melaporkan Pasal 4 ayat (2) dan atau Pasal 4 ayat (3) UU Pers.

Tanpa laporan Kompas TV dan atau Puja TV, dugaan kekerasan terhadap Raja Umar dan Lala Nurmala tidak dapat diproses hukum dengan UU Pers.

Teman-teman wartawan yang turut merasakan kekerasan dan khawatir kejadian serupa akan dialami, harus sabar menunggu sikap kedua perusahaan TV itu.

Baca Juga :  Kinerja Damkar Sampang Dikecam Keras: Dekat Lokasi, Namun Respons Lambat

Umar dan Lala Ditunggu Sikapnya

Selain menunggu sikap kedua perusahaan TV, sikap Umar dan Lala juga ditunggu untuk menegakkan Pasal 8 UU Pers.

Umar dan atau Lala meski tidak bisa melapor dengan UU Pers, namun Pasal 8 UU Pers pada penjelasan melindungi profesi wartawan dengan UU lainnya.

Apa yang dialami keduanya memenuhi unsur Pasal 335 KUHP karena melakukan penghapusan rekaman secara paksa.

Meski ancaman hanya satu tahun, di bawah Pasal 18 ayat (1) UU Pers, namun penerapan Pasal 335 KUHP dapat dilakukan penahanan.

Sekali lagi kami pengurus organisasi profesi kewartawanan yang bergerak pada bidang advokasi dan pembelaan wartawan tidak bisa menjadi pelapor.

Baca Juga :  Menkumham RI, Tinjau Persiapan KTT Indonesia Africa Forum (IAF) 2024

Tugas kami bersama Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan Dewan Pers melakukan advokasi dan mendampingi saat pelaporan dan akan meminta SP2HP terhadap perkembangan kasus hukumnya.

Jadi kurang tepat bila kita minta polisi segera menydik kasus delik aduan ini, sementara kasus itu belum dilaporkan ke Polri.

Lain halnya bila kasus sudah dilaporkan tetapi tidak ada kabar kelanjutan. Maka itu tugas Tim Hukum untuk bertanya dan meminta SP2HP secara rutin.

Kita semua masih menunggu sikap Kompas TV, Puja TV, Umar dan Lala apakah kasus ini akan dilaporkan ke polisi atau diselesaikan secara kekeluargaan.

https://aceh.tribunnews.com/amp/2023/11/13/polisi-pengawal-firli-diduga-intimidasi-wartawan-pwi-aceh-minta-perhatian-petinggi-polri

Jakarta, 14 November 2023 article di ambil dari bang Kamsul Hasan Pakar Hukum Pers + Ketua Advokasi dari PWI Pusat

 

Yuliandi/Red

Berita Terkait

Duel Tawuran Di Cengkareng Berujung Korban Luka Bacok Di Mulut, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku
Kades H.Ahmadi : Terima Kasih Kepada Semua Instansi Dan Warga Yang Telah Membantu Prosesi Pemakaman Ayahanda Kami Tercinta
45 Anggota DPRD OKI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Tak Jadi Beli Sabu, Pria Jadi Korban Pemukulan Di Tamansari Jakarta Barat
Dit Samapta Polda Kepri Evakuasi Pohon Tumbang Akibat Hujan Disertai Angin Kencang di Kota Batam
Ikut Jaga Perdamaian Dunia, Polri Kembali Kirim Satgas FPU ke Afrika Tengah
Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp 221 Milliar
Seorang Pemuda Diamankan Polisi Kedapatan Membawa Tembakau Sinte
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 17:03 WIB

Duel Tawuran Di Cengkareng Berujung Korban Luka Bacok Di Mulut, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku

Rabu, 18 September 2024 - 16:04 WIB

Kades H.Ahmadi : Terima Kasih Kepada Semua Instansi Dan Warga Yang Telah Membantu Prosesi Pemakaman Ayahanda Kami Tercinta

Rabu, 18 September 2024 - 14:52 WIB

45 Anggota DPRD OKI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Rabu, 18 September 2024 - 14:23 WIB

Tak Jadi Beli Sabu, Pria Jadi Korban Pemukulan Di Tamansari Jakarta Barat

Rabu, 18 September 2024 - 12:55 WIB

Dit Samapta Polda Kepri Evakuasi Pohon Tumbang Akibat Hujan Disertai Angin Kencang di Kota Batam

Berita Terbaru

News

45 Anggota DPRD OKI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Rabu, 18 Sep 2024 - 14:52 WIB