Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Ilegal Di Sulawesi Tenggara

- Jurnalis

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolaka Utara, Selasa 14 November 2023 (Bakamla RI/Indonesia Coast Guard 2023) — Bakamla RI melalui Unsur KN Kuda Laut-403 berhasil mengamankan 3 kapal berbendera Indonesia yang bermuatan Nikel Ore Illegal di Desa Mosiku, Kec. Batu Putih, Kab. Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (14/11/2023).

Tiga kapal yang sudah diperiksa dan diamankan oleh KN Kuda Laut-403 meliputi, TB Trinity 302/TK Pacific 302 yang mengangkut Nikel Ore sebanyak ±10,507.560 WMT. Kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (11/11/2023), dan telah diberikan kepada Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapal selanjutnya yaitu, TB. MDM Batola/TK. MDM 04 dengan muatan sebanyak ±12,333.963 MT Nikel Ore yang berhasil ditangkap pada Sabtu (11/11/2023), serta TB. Merdeka 2002/TK. Dirgahayu 3102 yang membawa muatan Nikel Ore sebanyak ±8,500.570 WMT, dan berhasil ditangkap pada Senin (13/11/2023). Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB.

Baca Juga :  Polres Tangerang Kota Dengarkan Keluhan Warga Ciledug Dengan Program Jaga Jakarta On The Spot

Hasil penyelidikan dari Unit Penindakan Hukum Bakamla RI dibawah pimpinan Kapten Bakamla Arie Trifantoro, S.H., M.H., ketiga Kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran “Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri pidana penjara maks 2 tahun atau denda maks Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)”.

Baca Juga :  ⭐ 🎂Momentum Hari Bahagia, Purnamanews.com Sampaikan Doa Terbaik untuk Fajar Teguh Wibowo🎂

Serta, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara “’Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Saat ini, kedua kapal tersebut berada di area Kepelabuhan Lasusua dibawah pengamanan KN. Kuda Laut-403 dengan Komandan Letkol Bakamla Nendra Jati Prawira.

Yulianti

Autentikasi : Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd

Berita Terkait

Polres Jakarta Barat Gelar Patroli Dan Razia Stasioner : Cegah Aksi Curas, Curat Dan Curanmor
15 Warga Binaan Buddha di Lapas Batam Terima Remisi Khusus Waisak 2026
Kapolsek Bekasi Barat Laksanakan Jakarta On The Spot : Serap Aspirasi Warga RW 03 Kranji
Kapolres Jakarta Utara Kunjungi Nelayan Cilincing Dalam Jaga Jakarta On The Spot
Kapolres Lebak Ajak Warga Sebarkan Konten Positif di Hari Media Sosial Indonesia
Polri Dukung TVRI Gelar Nobar Piala Dunia Hingga Tingkat Polsek
Polsek Koja Dukung Program Jaga Jakarta On The Spot Bersama Warga Perkuat Kamtibmas
Penemuan Motor Misterius Di Fly Over Kemayoran Direspon Cepat Polsek Pademangan Dengan Cek TKP Dan Kumpulkan Barang Bukti
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:50 WIB

Polres Jakarta Barat Gelar Patroli Dan Razia Stasioner : Cegah Aksi Curas, Curat Dan Curanmor

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:56 WIB

15 Warga Binaan Buddha di Lapas Batam Terima Remisi Khusus Waisak 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kapolsek Bekasi Barat Laksanakan Jakarta On The Spot : Serap Aspirasi Warga RW 03 Kranji

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:57 WIB

Kapolres Jakarta Utara Kunjungi Nelayan Cilincing Dalam Jaga Jakarta On The Spot

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:26 WIB

Kapolres Lebak Ajak Warga Sebarkan Konten Positif di Hari Media Sosial Indonesia

Berita Terbaru