Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Ilegal Di Sulawesi Tenggara

- Jurnalis

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolaka Utara, Selasa 14 November 2023 (Bakamla RI/Indonesia Coast Guard 2023) — Bakamla RI melalui Unsur KN Kuda Laut-403 berhasil mengamankan 3 kapal berbendera Indonesia yang bermuatan Nikel Ore Illegal di Desa Mosiku, Kec. Batu Putih, Kab. Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (14/11/2023).

Tiga kapal yang sudah diperiksa dan diamankan oleh KN Kuda Laut-403 meliputi, TB Trinity 302/TK Pacific 302 yang mengangkut Nikel Ore sebanyak ±10,507.560 WMT. Kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (11/11/2023), dan telah diberikan kepada Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapal selanjutnya yaitu, TB. MDM Batola/TK. MDM 04 dengan muatan sebanyak ±12,333.963 MT Nikel Ore yang berhasil ditangkap pada Sabtu (11/11/2023), serta TB. Merdeka 2002/TK. Dirgahayu 3102 yang membawa muatan Nikel Ore sebanyak ±8,500.570 WMT, dan berhasil ditangkap pada Senin (13/11/2023). Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB.

Baca Juga :  Kanit Binmas Polsek Matraman Sambang Pos Kamling Di Palmeriam

Hasil penyelidikan dari Unit Penindakan Hukum Bakamla RI dibawah pimpinan Kapten Bakamla Arie Trifantoro, S.H., M.H., ketiga Kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran “Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri pidana penjara maks 2 tahun atau denda maks Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)”.

Baca Juga :  Polsek Cakung Monitoring Program Makan Bergizi Gratis Di Pulogebang

Serta, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara “’Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Saat ini, kedua kapal tersebut berada di area Kepelabuhan Lasusua dibawah pengamanan KN. Kuda Laut-403 dengan Komandan Letkol Bakamla Nendra Jati Prawira.

Yulianti

Autentikasi : Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd

Berita Terkait

Kapolsek Kelapa Gading Hadiri Peresmian Pondok Pesantren Maarif Sadiyah Di Pegangsaan Dua
Elnusa Petrofin Laksanakan Kegiatan Tahunan di Makassar, Iptu Kamaluddin Bertindak Sebagai Pemateri Safety Driving
Polsek Pademangan Gelar Apel Pengamanan Konser The Corrs Di Ancol
Polsek Ciracas Tinjau Dan Bina Kelompok Tani Ketahanan Pangan
Polsek Matraman Cek Ketersediaan Gas LPG 3 Kg
Polsek Pulogadung Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan
Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Ibadah Bersama Jemaat GKI Pniel Yalimo, Doakan Kedamaian Di Tanah Papua
Bersama Warga Dan Petugas Kebersihan, Koramil Matraman Bersihkan Kali Utan Kayu Selatan
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 04:32 WIB

Kapolsek Kelapa Gading Hadiri Peresmian Pondok Pesantren Maarif Sadiyah Di Pegangsaan Dua

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:00 WIB

Elnusa Petrofin Laksanakan Kegiatan Tahunan di Makassar, Iptu Kamaluddin Bertindak Sebagai Pemateri Safety Driving

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:34 WIB

Polsek Pademangan Gelar Apel Pengamanan Konser The Corrs Di Ancol

Minggu, 9 Februari 2025 - 15:34 WIB

Polsek Ciracas Tinjau Dan Bina Kelompok Tani Ketahanan Pangan

Minggu, 9 Februari 2025 - 15:29 WIB

Polsek Matraman Cek Ketersediaan Gas LPG 3 Kg

Berita Terbaru