Polres Blitar Kota Amankan 42 Motor Knalpot Brong dalam Razia Balap Liar

- Jurnalis

Senin, 13 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Blitar – Gabungan Satlantas dan Satsamapta Polres Blitar Kota mengamankan 42 unit sepeda motor tidak memenuhi standar dalam razia balap liar pada akhir pekan ini.

Puluhan sepeda motor yang diamankan mayoritas berknalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat.

“Kegiatan patroli malam minggu kemarin, kami mendapatkan beberapa anak muda diduga hendak melakukan balap liar di beberapa titik,” kata Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Senin (13/11/2023).

Kompol Yoyok mengatakan, patroli dilakukan di tiga titik, yaitu, di Jl Ir Soekarno, Jl M Hatta dan Jl Diponegoro.

Dari ketiga lokasi tersebut, gabungan satlantas dan satsamapta mengamankan sebanyak 42 unit sepeda motor yang tidak memenuhi standar.

Baca Juga :  Polres Lumajang Pastikan Keamanan MBG Lewat Uji Lab Ketat di Dua Titik SPPG

“Kami amankan 42 unit sepeda motor dari tiga titik itu. Sekarang puluhan sepeda motor kami amankan di Mapolres Blitar Kota untuk dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP M Taufik Nabila saat diwawancarai awak media

Dalam kesempatam yang sama Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP M Taufik Nabila mengatakan patroli balap liar itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Selama ini, polisi sering mendapat keluhan dari masyarakat terkait maraknya balap liar di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Baik melalui call center 110 maupun ke media sosial Polres Blitar Kota.

“Untuk itu, kami melakukan patroli maupun razia untuk mengantisipasi balap liar tiap akhir pekan,” kata Kasat Lantas AKP M Taufik Nabila.

Dikatakannya, pemilik boleh mengambil sejumlah sepeda motor yang diamankan di Mapolres Blitar Kota dengan syarat harus membawa surat-surat kendaraan dan membawa knalpot orisinil.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Borong Penghargaan Harganas ke-33 Jatim, Komitmen Tekan Stunting hingga Perkuat Layanan KB

AKP Taufik menambahkan pihaknya menjerat para pengguna knalpot brong dan pelaku balap liar dengan Pasal 25 ayat 1 jo Pasal 106 Ayat 3, Pasal 48 Ayat 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Knalpot brong akan dibongkar langsung di Polres Blitar Kota dan diganti dengan knalpot aslinya.

“Saat diambil pemiliknya Knalpot brong akan kami bongkar di sini, setelah itu akan langsung kami musnahkan. Kegiatan ini rutin kami laksanakan tiap malam minggu, kami fokus balap liar dan knalpot brong,” ujarnya. (**her )

Berita Terkait

Aman dan Kondusif ! Polsek Pesantren Laksanakan Pengamanan Pentas Kesenian Jaranan
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Kediri Kota Gelar Patroli Gabungan
Patroli Gabungan Polres Kediri Kota Cegah “Jumat Gaul”
Polres Bangkalan Ungkap 8 Kasus Pencurian Periode Juli 2026, 10 Tersangka Diamankan
Kenali Teknologi, Bijak Menggunakan AI, Polres Kediri Kota Sosialisasikan Paham AI kepada Pelajar SMAN 1 Kediri
Bhabinkamtibmas Tambibendo Turun ke Sawah, Dukung Warga Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Tanaman Jagung
Semangat Kemerdekaan di Polres Kediri Kota, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Jadi Peserta Lomba
Potensi UMKM Lele Kabupaten Kediri Jadi Fokus Penelitian Serdik Sespimmen Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Aman dan Kondusif ! Polsek Pesantren Laksanakan Pengamanan Pentas Kesenian Jaranan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Kediri Kota Gelar Patroli Gabungan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Patroli Gabungan Polres Kediri Kota Cegah “Jumat Gaul”

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Polres Bangkalan Ungkap 8 Kasus Pencurian Periode Juli 2026, 10 Tersangka Diamankan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Kenali Teknologi, Bijak Menggunakan AI, Polres Kediri Kota Sosialisasikan Paham AI kepada Pelajar SMAN 1 Kediri

Berita Terbaru