Polres Blitar Kota Amankan 42 Motor Knalpot Brong dalam Razia Balap Liar

- Jurnalis

Senin, 13 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Blitar – Gabungan Satlantas dan Satsamapta Polres Blitar Kota mengamankan 42 unit sepeda motor tidak memenuhi standar dalam razia balap liar pada akhir pekan ini.

Puluhan sepeda motor yang diamankan mayoritas berknalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat.

“Kegiatan patroli malam minggu kemarin, kami mendapatkan beberapa anak muda diduga hendak melakukan balap liar di beberapa titik,” kata Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Senin (13/11/2023).

Kompol Yoyok mengatakan, patroli dilakukan di tiga titik, yaitu, di Jl Ir Soekarno, Jl M Hatta dan Jl Diponegoro.

Dari ketiga lokasi tersebut, gabungan satlantas dan satsamapta mengamankan sebanyak 42 unit sepeda motor yang tidak memenuhi standar.

Baca Juga :  Aksi Kerusuhan 30 Agustus 2025, Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Orang Sebagai Tersangka

“Kami amankan 42 unit sepeda motor dari tiga titik itu. Sekarang puluhan sepeda motor kami amankan di Mapolres Blitar Kota untuk dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP M Taufik Nabila saat diwawancarai awak media

Dalam kesempatam yang sama Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP M Taufik Nabila mengatakan patroli balap liar itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Selama ini, polisi sering mendapat keluhan dari masyarakat terkait maraknya balap liar di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Baik melalui call center 110 maupun ke media sosial Polres Blitar Kota.

“Untuk itu, kami melakukan patroli maupun razia untuk mengantisipasi balap liar tiap akhir pekan,” kata Kasat Lantas AKP M Taufik Nabila.

Dikatakannya, pemilik boleh mengambil sejumlah sepeda motor yang diamankan di Mapolres Blitar Kota dengan syarat harus membawa surat-surat kendaraan dan membawa knalpot orisinil.

Baca Juga :  Polres Kediri Kota Laksanakan Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Senjata Api Dinas

AKP Taufik menambahkan pihaknya menjerat para pengguna knalpot brong dan pelaku balap liar dengan Pasal 25 ayat 1 jo Pasal 106 Ayat 3, Pasal 48 Ayat 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Knalpot brong akan dibongkar langsung di Polres Blitar Kota dan diganti dengan knalpot aslinya.

“Saat diambil pemiliknya Knalpot brong akan kami bongkar di sini, setelah itu akan langsung kami musnahkan. Kegiatan ini rutin kami laksanakan tiap malam minggu, kami fokus balap liar dan knalpot brong,” ujarnya. (**her )

Berita Terkait

Polres Kediri Kota Gelar KRYD, Penggunaan Knalpot Brong Mulai Menurun 
Dandim 0828 Sampang Resmikan Pelayanan Pemenuhan Gizi Yayasan Sakera Muda Pangan di Camplong
Dapur Makan Bergizi Gratis di Sampang Disorot, Menu Siswa Ditemukan Berbelatung
Dari Ruang Sidang ke Lembar Sejarah: PERADIN Jawa Timur Menggelar Sumpah Advokat Secara Mandiri
MDW Desak Polisi Bertindak Tegas atas Kasus Dugaan Pelecehan Siswa Magang di Bank Jatim Sampang
Polda Jatim Peduli Masyarakat Gelar Baksos Salurkan Bantuan untuk Ribuan Warga
Kapolda Jawa Timur Ajak Masyarakat Jogo Jatim Aman, Tentrem, Makmur, Tertib dan Raharja
Program 10.000 CCTV Bantu Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di 13 TKP
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Polres Kediri Kota Gelar KRYD, Penggunaan Knalpot Brong Mulai Menurun 

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:40 WIB

Dandim 0828 Sampang Resmikan Pelayanan Pemenuhan Gizi Yayasan Sakera Muda Pangan di Camplong

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:51 WIB

Dapur Makan Bergizi Gratis di Sampang Disorot, Menu Siswa Ditemukan Berbelatung

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Dari Ruang Sidang ke Lembar Sejarah: PERADIN Jawa Timur Menggelar Sumpah Advokat Secara Mandiri

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:42 WIB

MDW Desak Polisi Bertindak Tegas atas Kasus Dugaan Pelecehan Siswa Magang di Bank Jatim Sampang

Berita Terbaru