Purnamanews.com – Jakarta. Dewan Pers bersama konstituen mendukung kasus kekerasan terhadap wartawan di Aceh diproses hukum hingga tuntas.
Pertemuan yang dihadiri Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dan dipimpin Ketua Komisi Pengaduan Yadi Hendriana berjalan singkat.
Peserta rapat yang hadir di Ruang Rapat Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Senin pagi sepakat untuk mendampingi korban.
Namun demikian, legal standing berada pada wartawan dan atau perusahaan pers yang menjadi korban penghalang/sensor.
Ninik dan Yadi sudah meminta Tim Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan melakukan advokasi dan mendorong kasus ini ke ranah hukum.
Umar dan Kompas TV
Seperti ramai pemberitaan Raja Umar dari Kompas TV mendapat penghalangan dan atau sensor saat melakukan kegiatan jurnalistik.
Produk jurnalistik Umar diminta dihapus oleh seseorang yang mengaku pengawal Ketua KPK, Firli Bahuri saat makan duren di Aceh.
Menghalangi kegiatan jurnalistik adalah perbuatan yang dilarang Pasal 4 ayat (3), sedangkan menghapus atau sensor dilarang Pasal 4 ayat (2) UU Pers.
Ancaman terhadap kedua pasal itu berada pada Pasal 18 ayat (1). Namun sifatnya delik aduan dan legal standingnya Kompas TV.
Umar seperti diatur pada Pasal 8 UU Pers bisa melaporkan sendiri kasus ini tetapi bukan dengan UU Pers melainkan KUHP.
Banyak pasal yang bisa disangkakan tergantung alat buktinya. Dalam kasus di Aceh, Kamsul Hasan yang mewakili Ketum PWI dalam rapat itu bisa gunakan Pasal 355 KUHP.
Ancamannya memang lebih rendah hanya setahun tetapi tersangka bisa ditahan. “Kalau saya sarankan Umar dan Kompas TV lapor, perkaranya displit,” ujar Ketua Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat.
Seperti kesimpulan rapat Dewan Pers dan konstituennya berharap kasus ini dilaporkan ke polisi agar tidak terulang kembali.
“Kasus seperti ini pernah terjadi di Medan, tribun-medan dan wartawan diadvokasi Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan Dewan Pers dan membuat dua laporan,” tambah Kamsul yang menjadi Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan pada awal pendirian.
Jakarta, 13 November 2023
Keterangan foto, Ketua Dewan Pers bersama peserta rapat terkait kekerasan di Aceh
Realist diambil dari laman Facebook bang Kamsul Hasan (Pakar Hukum Pers & Ketua Advokasi dari PWI Pusat
Yuliandi/Red