Dewan Pers Mendukung Tuntaskan Kasus Kekerasan

- Jurnalis

Senin, 13 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Jakarta. Dewan Pers bersama konstituen mendukung kasus kekerasan terhadap wartawan di Aceh diproses hukum hingga tuntas.

Pertemuan yang dihadiri Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dan dipimpin Ketua Komisi Pengaduan Yadi Hendriana berjalan singkat.

Peserta rapat yang hadir di Ruang Rapat Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Senin pagi sepakat untuk mendampingi korban.

Namun demikian, legal standing berada pada wartawan dan atau perusahaan pers yang menjadi korban penghalang/sensor.

Ninik dan Yadi sudah meminta Tim Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan melakukan advokasi dan mendorong kasus ini ke ranah hukum.

Umar dan Kompas TV

Seperti ramai pemberitaan Raja Umar dari Kompas TV mendapat penghalangan dan atau sensor saat melakukan kegiatan jurnalistik.

Produk jurnalistik Umar diminta dihapus oleh seseorang yang mengaku pengawal Ketua KPK, Firli Bahuri saat makan duren di Aceh.

Baca Juga :  Koalisi Masyarakat Indonesia Untuk Perbaikan Pendidikan : Penjurusan SMA Bagus Untuk Mempersiapkan SDM Ahli

Menghalangi kegiatan jurnalistik adalah perbuatan yang dilarang Pasal 4 ayat (3), sedangkan menghapus atau sensor dilarang Pasal 4 ayat (2) UU Pers.

Ancaman terhadap kedua pasal itu berada pada Pasal 18 ayat (1). Namun sifatnya delik aduan dan legal standingnya Kompas TV.

Umar seperti diatur pada Pasal 8 UU Pers bisa melaporkan sendiri kasus ini tetapi bukan dengan UU Pers melainkan KUHP.

Banyak pasal yang bisa disangkakan tergantung alat buktinya. Dalam kasus di Aceh, Kamsul Hasan yang mewakili Ketum PWI dalam rapat itu bisa gunakan Pasal 355 KUHP.

Ancamannya memang lebih rendah hanya setahun tetapi tersangka bisa ditahan. “Kalau saya sarankan Umar dan Kompas TV lapor, perkaranya displit,” ujar Ketua Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat.

Baca Juga :  Barang Tertinggal Selama Angkutan Lebaran Mencapai 156, LRT Jabodebek Imbau Pengguna Lebih Waspada

Seperti kesimpulan rapat Dewan Pers dan konstituennya berharap kasus ini dilaporkan ke polisi agar tidak terulang kembali.

“Kasus seperti ini pernah terjadi di Medan, tribun-medan dan wartawan diadvokasi Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan Dewan Pers dan membuat dua laporan,” tambah Kamsul yang menjadi Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan pada awal pendirian.

Jakarta, 13 November 2023

Keterangan foto, Ketua Dewan Pers bersama peserta rapat terkait kekerasan di Aceh

Realist diambil dari laman Facebook bang Kamsul Hasan (Pakar Hukum Pers & Ketua Advokasi dari PWI Pusat

 

Yuliandi/Red

 

Berita Terkait

Terungkap, Ini Alasan Fachri Albar Kembali Gunakan Narkoba
Dirpolair Baharkam Polri Ungkap Kasus Penggelapan Dan Pembunuhan Di Kapal KM Poseidon 03
Korpolairud Baharkam Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp49 Miliar
Tingkatkan Iman dan Taqwa Anggota, Polres Kediri Kota Gelar Karomah
Kasus Meninggalnya Mahasiswa UKI Dihentikan, Polisi : Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Viral Di Media Sosial, Tumpukan Sampah Dipinggir Kali Bekasi Dibersihkan
Pimpin Sertijab 3 Kapolsek, Ini Pesan Kapolres Kediri
Polres Lumajang Raih Penghargaan Pengelolaan Anggaran Terbaik dari KPPN Jember
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 13:30 WIB

Terungkap, Ini Alasan Fachri Albar Kembali Gunakan Narkoba

Jumat, 25 April 2025 - 13:11 WIB

Dirpolair Baharkam Polri Ungkap Kasus Penggelapan Dan Pembunuhan Di Kapal KM Poseidon 03

Jumat, 25 April 2025 - 13:03 WIB

Korpolairud Baharkam Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp49 Miliar

Kamis, 24 April 2025 - 22:34 WIB

Tingkatkan Iman dan Taqwa Anggota, Polres Kediri Kota Gelar Karomah

Kamis, 24 April 2025 - 21:52 WIB

Kasus Meninggalnya Mahasiswa UKI Dihentikan, Polisi : Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Berita Terbaru

Kriminal

Terungkap, Ini Alasan Fachri Albar Kembali Gunakan Narkoba

Jumat, 25 Apr 2025 - 13:30 WIB