Polda Jatim Berhasil Bongkar Konten Asusila yang Melibatkan Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Sabtu, 11 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Surabaya – Subdit Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari hasil pengungkapan tersebut Direskrimsus Polda Jatim mengamankan satu tersangka yakni, FNJ (18) warga Prigen, Pasuruan, Jawa Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dalam konfrensi pers mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, sehingga LP model A,” kata Kombes Pol Dirmanto di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Jumat (10/11).

Sementara itu Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso, menyampaikan bahwa tersangka diamankan petugas pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2023 sekira jam 19.00 WIB.

Baca Juga :  Pemdes Pusaka Rakyat Melaksanakan Musdesus Membentuk Koperasi Desa Merah Putih

Setelah melakukan penangkapan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan baik di rumah tersangka maupun di tempat kerja tersangka.

“Dari penggeledahan itu kami didapatkan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya,” jelas AKBP Henri Novere Santoso.

AKBP Henri menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dari 3 unit HP itu, didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengupload konten asusila terhadap anak di bawah umur.

Modus tersangka menggunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana dan beberapa diantaranya adalah anak di bawah umur.

“Kemudian dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu,”jelas AKBP Henri.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim ini juga mengatakan selain itu tersangka juga menghubungi korban-korban tersebut kemudian meminta untuk memajang akunnya untuk meningkatkan popularitas dari akunnya tersebut.

Baca Juga :  Halal Bihalal Dan Pengukuhan Pengurus, MIO Indonesia Usung Semangat Baru Media Online

Pihak Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten asusila.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap Ahli Sosiologi maupun ITE, semuanya pendapat, bahwa ini terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang ITE,”jelas AKBP Henri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah,”pungkas AKBP Henri. (*her )

Berita Terkait

Polsek Bagor Bongkar Arena Sabung Ayam di Sugihwaras, Warga Diminta Tak Biarkan Perjudian Berkembang
KA BIAS Dan Batara Kresna Kompak Catat Lonjakan Penumpang Pada Libur Waisak, Perkuat Peran Kereta Lokal Sebagai Penggerak Konektivitas Dan Wisata
Wartawan Pokja Babelan Utara Tuntut Penjelasan Atas Ucapan Ketua LPM Kelurahan Bahagia
Bupati OKI Siapkan 10 Hektare Lahan Di Teluk Gelam Untuk Sekolah Rakyat
Guru Besar UB : Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain Dan Taat Hukum
Kapolres Kediri Berikan Penghargaan kepada 22 Personel yang Berprestasi
Tiga Pelaku Pengeroyokan di Angkringan Nganjuk Diamankan Polisi
Kapolres Kediri Kota Pimpin Anev Kamtibmas
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:08 WIB

Polsek Bagor Bongkar Arena Sabung Ayam di Sugihwaras, Warga Diminta Tak Biarkan Perjudian Berkembang

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:59 WIB

KA BIAS Dan Batara Kresna Kompak Catat Lonjakan Penumpang Pada Libur Waisak, Perkuat Peran Kereta Lokal Sebagai Penggerak Konektivitas Dan Wisata

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:26 WIB

Wartawan Pokja Babelan Utara Tuntut Penjelasan Atas Ucapan Ketua LPM Kelurahan Bahagia

Rabu, 14 Mei 2025 - 23:11 WIB

Bupati OKI Siapkan 10 Hektare Lahan Di Teluk Gelam Untuk Sekolah Rakyat

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:52 WIB

Guru Besar UB : Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain Dan Taat Hukum

Berita Terbaru