Polda Jatim Berhasil Bongkar Konten Asusila yang Melibatkan Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Sabtu, 11 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Surabaya – Subdit Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari hasil pengungkapan tersebut Direskrimsus Polda Jatim mengamankan satu tersangka yakni, FNJ (18) warga Prigen, Pasuruan, Jawa Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dalam konfrensi pers mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, sehingga LP model A,” kata Kombes Pol Dirmanto di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Jumat (10/11).

Sementara itu Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso, menyampaikan bahwa tersangka diamankan petugas pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2023 sekira jam 19.00 WIB.

Baca Juga :  Bendahara MUI Sampang Diduga Blokir WA Wartawan Usai Dimintai Konfirmasi Musda

Setelah melakukan penangkapan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan baik di rumah tersangka maupun di tempat kerja tersangka.

“Dari penggeledahan itu kami didapatkan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya,” jelas AKBP Henri Novere Santoso.

AKBP Henri menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dari 3 unit HP itu, didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengupload konten asusila terhadap anak di bawah umur.

Modus tersangka menggunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana dan beberapa diantaranya adalah anak di bawah umur.

“Kemudian dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu,”jelas AKBP Henri.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim ini juga mengatakan selain itu tersangka juga menghubungi korban-korban tersebut kemudian meminta untuk memajang akunnya untuk meningkatkan popularitas dari akunnya tersebut.

Baca Juga :  Petugas Satlantas Polres Kediri Kota Laksanakan Program “Polantas Menyapa” di KB Samsat, Berikan Edukasi Persiapan Administrasi kepada Wajib Pajak

Pihak Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten asusila.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap Ahli Sosiologi maupun ITE, semuanya pendapat, bahwa ini terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang ITE,”jelas AKBP Henri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah,”pungkas AKBP Henri. (*her )

Berita Terkait

Slog Polri Percepat Distribusi Bantuan ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana Melalui Jalur Udara dan Laut
Peringati Hari Jadi Reserse ke – 78 Polres Kediri Bantu Sumur Bor
Polda Jatim Dalami Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan
Pertandingan Persahabatan PTK dan Club Tenis Polres Kediri Kota, Perkuat Silaturahmi Lewat Olahraga
Studio Pembuatan Video Iklan Berkualitas untuk Promosi Digital
Rentang 36 Hari, Polres Kediri Berhasil Ungkap 19 Kasus dan 33 Tersangka Tindak Pidana Yang Meresahkan Masyarakat
Mayat Misterius Ditemukan Mengambang di Perairan Mandangin, BPBD : Kondisinya Sangat Memilukan
Jelang Nataru Polda Jatim Bentuk Satgas Premanisme
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:19 WIB

Slog Polri Percepat Distribusi Bantuan ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana Melalui Jalur Udara dan Laut

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:16 WIB

Peringati Hari Jadi Reserse ke – 78 Polres Kediri Bantu Sumur Bor

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:12 WIB

Polda Jatim Dalami Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:08 WIB

Pertandingan Persahabatan PTK dan Club Tenis Polres Kediri Kota, Perkuat Silaturahmi Lewat Olahraga

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:18 WIB

Studio Pembuatan Video Iklan Berkualitas untuk Promosi Digital

Berita Terbaru