Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Tindak Pidana Illegal Akses Satu Bank Dikota Batam

- Jurnalis

Sabtu, 11 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Batam Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Illegal Akses yang dilakukan pada salah satu bank yang berada di kota Batam yang diilakukan oleh 4 orang  tersangka laki-laki yang berkewarganegaraan Indonesia. Hal ini disampaikan langsung saat Konfrensi pers oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., didampingi oleh Wadirkrimsus Polda Kepri, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kasubdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, bertempat di Mapolda Kepri. Kamis (9/11/2023).

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., menjelaskan kronologis kejadian “Pada sekira tanggal 28 Agustus 2023 dan 31 Agustus 2023 ada 3 orang oknum karyawan Bank salah satu di kota Batam melakukan perubahan data nasabah berupa alamat email dan nomor telepon nasabah yang dilakukan salah satu Bank unit di wilayah kota Batam.

Kemudian setelah 3 orang oknum karyawan bank salah satu di kota batam tersebut berhasil melakukan perubahan data nasabah berupa alamat email dan nomor telepon nasabah tersebut, sehingga terjadilah sejumlah transaksi pergeseran dana yang mana bahwa nasabah bank tersebut tidak ada melakukan transaksi apapun.

Atas kejadian tersebut pihak bank mengalami kerugian sejumlah uang sebesar Rp 12.684.179.717,- (Dua Belas Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Belas Rupiah).

“Modus Operandi yang di gunakan oleh para tersangka yaitu awalnya 3 orang pelaku dengan inisial FQ, dengan inisial HS, dan dengan inisial KF melakukan kesepakatan untuk melakukan perubahan data nasabah salah satu bank di kota Batam, yang mana perubahan data tersebut berguna untuk bisa melakukan transaksi pada akun internet banking milik nasabah salah satu bank tersebut.

Baca Juga :  Akibat Bermain Dipinggir Sungai, Seorang Bocah Tewas Terjatuh Dan Tenggelam Disungai Ciraja

Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2023 dan tanggal 31 Agustus 2023 pelaku melakukan perubahan data nasabah bank tersebut sehingga terjadinya sejumlah transaksi pergeseran dana yang mana bahwa nasabah bank tersebut tidak ada melakukan transaksi apapun. kemudian Barang Bukti yang berhasil disita 1 unit PC, 1 unit Flashdisk, dan 4 unit Handphone.” Ucap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H.

“Selanjutnya dengan tindak pidana yang sama juga terjadi salah satu bank di kota Batam dengan kronologi kejadian yaitu Bahwa sekira bulan Juni 2023 salah satu Bank kantor pusat melakukan audit ke salah satu Bank wilayah Kepri yang kemudian diketahui adanya karyawan Bank yang bernama inisial MMT melakukan pembuatan akun email pribadi yang seolah-olah email tersebut adalah milik nasabah kemudian dibuatkan akun internet banking milik nasabah tanpa persetujuan nasabah tersebut Adapun cara pembuatan akun internet banking adalah dengan menggunakan user Id Customer Service bawahannya yang kemudian dilakukan persetujuan oleh User Id miliknya melalui komputer kerjanya.” Ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H.

Adapun perbuatan tersebut sudah dilakukan oleh tersangka inisial MMT sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 dan telah membuat akun internet banking sebanyak 3 nomor rekening. Dari 3 nomor rekening yang telah dibuatkan akun internet bankingnya tersangka inisial MMT telah melakukan transaksi pendebetan secara berulang-ulang dengan total uang kurang lebih sejumlah Rp 13.200.000.000,-(Tiga Belas Miliar Dua Ratus Juta Rupiah). kemudian Barang Bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit Personal computer, 1 unit Hard Disk, dan 1 bundle rekening koran.

Baca Juga :  Kasi Kejati Kepri Blokir Nomor WhatsApp Wartawan Saat Dikonfirmasi

“Saya menghimbau kepada masyarakat ataupun para nasabah bank yang ada di Kepri untuk mendownload aplikasi M-banking atau SMS Banking agar dapat memantau dan menerima pemberitahuan ketika terjadi transaksi illegal di rekening masing-masing. Dan juga jangan mudah terpengaruhi oleh tawaran-tawaran yang dapat merugikan diri sendiri.” Tegas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H.

Pasal yang di pesangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp l2.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) dan atau Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, ancaman pasal 55 KUHPidana sama dengan pelaku yang melakukan tindak pidana bersama.

Berita Terkait

Innalillahi wa inna ilaihi raji’un, Asril Masbah Pimpinan Redaksi AnambasPos.co.id dan Tebar.co Berpulang ke Rahmatullah
Bintan Police Intensifies Patrols and Public Warnings to Combat Thuggery
Patroli skala besar Polres Brebes, mengamankan anak punk dan puluhan botol miras
Danlanal Bintan Hadiri Acara Lepas Sambut Dandim 0315/Tanjungpinang
Telah Dibuka Pendaftaran Siswa Didik Baru 2025, Ponpes Nurul Huda AL Hasyimiyyah Danawarih Tegal
Waspada! Polda Kepri Gelar Operasi Pekat Seligi 2025, Premanisme dan Pelaku Kejahatan Akan Ditindak Tegas
Strategis di Perbatasan Tiga Negara, Menara Suar Karang Singa Dapat Kunjungan Bakamla dan Kemenko Polhukam
Terima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, Kapolda Jateng Komitmen Lindungi Masyarakat Jawa Tengah dari Peredaran Narkoba
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 20:40 WIB

Innalillahi wa inna ilaihi raji’un, Asril Masbah Pimpinan Redaksi AnambasPos.co.id dan Tebar.co Berpulang ke Rahmatullah

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:56 WIB

Bintan Police Intensifies Patrols and Public Warnings to Combat Thuggery

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:27 WIB

Patroli skala besar Polres Brebes, mengamankan anak punk dan puluhan botol miras

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:26 WIB

Danlanal Bintan Hadiri Acara Lepas Sambut Dandim 0315/Tanjungpinang

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:55 WIB

Telah Dibuka Pendaftaran Siswa Didik Baru 2025, Ponpes Nurul Huda AL Hasyimiyyah Danawarih Tegal

Berita Terbaru