Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Tindak Pidana Illegal Akses Satu Bank Dikota Batam

- Jurnalis

Sabtu, 11 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Batam Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Illegal Akses yang dilakukan pada salah satu bank yang berada di kota Batam yang diilakukan oleh 4 orang  tersangka laki-laki yang berkewarganegaraan Indonesia. Hal ini disampaikan langsung saat Konfrensi pers oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., didampingi oleh Wadirkrimsus Polda Kepri, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kasubdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, bertempat di Mapolda Kepri. Kamis (9/11/2023).

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., menjelaskan kronologis kejadian “Pada sekira tanggal 28 Agustus 2023 dan 31 Agustus 2023 ada 3 orang oknum karyawan Bank salah satu di kota Batam melakukan perubahan data nasabah berupa alamat email dan nomor telepon nasabah yang dilakukan salah satu Bank unit di wilayah kota Batam.

Kemudian setelah 3 orang oknum karyawan bank salah satu di kota batam tersebut berhasil melakukan perubahan data nasabah berupa alamat email dan nomor telepon nasabah tersebut, sehingga terjadilah sejumlah transaksi pergeseran dana yang mana bahwa nasabah bank tersebut tidak ada melakukan transaksi apapun.

Atas kejadian tersebut pihak bank mengalami kerugian sejumlah uang sebesar Rp 12.684.179.717,- (Dua Belas Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Belas Rupiah).

“Modus Operandi yang di gunakan oleh para tersangka yaitu awalnya 3 orang pelaku dengan inisial FQ, dengan inisial HS, dan dengan inisial KF melakukan kesepakatan untuk melakukan perubahan data nasabah salah satu bank di kota Batam, yang mana perubahan data tersebut berguna untuk bisa melakukan transaksi pada akun internet banking milik nasabah salah satu bank tersebut.

Baca Juga :  Survey Lokasi di Maros, Polda Sulsel Rencana Akan Tanam Jagung di Lahan 50 Hektar

Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2023 dan tanggal 31 Agustus 2023 pelaku melakukan perubahan data nasabah bank tersebut sehingga terjadinya sejumlah transaksi pergeseran dana yang mana bahwa nasabah bank tersebut tidak ada melakukan transaksi apapun. kemudian Barang Bukti yang berhasil disita 1 unit PC, 1 unit Flashdisk, dan 4 unit Handphone.” Ucap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H.

“Selanjutnya dengan tindak pidana yang sama juga terjadi salah satu bank di kota Batam dengan kronologi kejadian yaitu Bahwa sekira bulan Juni 2023 salah satu Bank kantor pusat melakukan audit ke salah satu Bank wilayah Kepri yang kemudian diketahui adanya karyawan Bank yang bernama inisial MMT melakukan pembuatan akun email pribadi yang seolah-olah email tersebut adalah milik nasabah kemudian dibuatkan akun internet banking milik nasabah tanpa persetujuan nasabah tersebut Adapun cara pembuatan akun internet banking adalah dengan menggunakan user Id Customer Service bawahannya yang kemudian dilakukan persetujuan oleh User Id miliknya melalui komputer kerjanya.” Ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H.

Adapun perbuatan tersebut sudah dilakukan oleh tersangka inisial MMT sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 dan telah membuat akun internet banking sebanyak 3 nomor rekening. Dari 3 nomor rekening yang telah dibuatkan akun internet bankingnya tersangka inisial MMT telah melakukan transaksi pendebetan secara berulang-ulang dengan total uang kurang lebih sejumlah Rp 13.200.000.000,-(Tiga Belas Miliar Dua Ratus Juta Rupiah). kemudian Barang Bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit Personal computer, 1 unit Hard Disk, dan 1 bundle rekening koran.

Baca Juga :  Polda Kepri Menerima Kunjungan Kehormatan dari Perwakilan PDRM (Polis Diraja Malaysia)

“Saya menghimbau kepada masyarakat ataupun para nasabah bank yang ada di Kepri untuk mendownload aplikasi M-banking atau SMS Banking agar dapat memantau dan menerima pemberitahuan ketika terjadi transaksi illegal di rekening masing-masing. Dan juga jangan mudah terpengaruhi oleh tawaran-tawaran yang dapat merugikan diri sendiri.” Tegas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H.

Pasal yang di pesangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp l2.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) dan atau Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, ancaman pasal 55 KUHPidana sama dengan pelaku yang melakukan tindak pidana bersama.

Berita Terkait

Rokok Manchester Ilegal Tanpa Pita Cukai Menjamur Diduga KPPBC Prov Kepri Kangkangi Program ASTA CITA Presiden RI
Kajati Kepri dan Jajaran gelar Kampanye Anti Korupsi di Pulau Penyengat, Ajak Masyarakat Bersama Lawan Korupsi
Polda Kepri Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Ikuti Rakor Kemenkumham RI, Lapas Batam Raih Penghargaan Reformasi Terbaik
Lapas Batam Sambut Kunjungan Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI
Polda Kepri Menanggapi Keluhan Masyarakat Mengenai Maraknya Juru Parkir Liar
Polda Kepri Raih Penghargaan Pelayanan Beyond Trust Presiden Dalam Rakernis Fungsi Tik Polri T.A.2024
Ketua Ikatan Wartawan Online Batam, Oki Indra Purnama Apresiasi Kinerja BNNP Kepri dan Prestasi Luar Biasa Dalam Pengungkapan 40 Kg Sabu – Sabu Jaringan Internasional
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 00:11 WIB

Rokok Manchester Ilegal Tanpa Pita Cukai Menjamur Diduga KPPBC Prov Kepri Kangkangi Program ASTA CITA Presiden RI

Senin, 9 Desember 2024 - 23:27 WIB

Kajati Kepri dan Jajaran gelar Kampanye Anti Korupsi di Pulau Penyengat, Ajak Masyarakat Bersama Lawan Korupsi

Senin, 9 Desember 2024 - 18:41 WIB

Polda Kepri Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:43 WIB

Ikuti Rakor Kemenkumham RI, Lapas Batam Raih Penghargaan Reformasi Terbaik

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:40 WIB

Lapas Batam Sambut Kunjungan Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI

Berita Terbaru