www.purnamanews.com|Tanjungpinang Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi kepulauan Riau,hari Rabu semalam tanggal 8 November 2023,telah berhasil menetapkan Tersangka berinisial A F, terduga tindak pidana Korupsi pencucian uang (TTPU), disalah satu Bank Bestari dikota Tanjungpinang. kamis,(09/11/2023)
Terduga pelaku kasus korupsi dibank BPR bestari Tanjungpinang tersebut ,adalah Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang.
modus operandi yang dilakukan tersangka AF, selaku Pejabat Eksekutif Operasional di bank BPR Bestari Tanjungpinang yaitu; melakukan penarikan tabungan nasabah BPR Bestari, pencairan deposito nasabah BPR Bestari, dan Penarikan uang kas direkening giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra, tanpa melalui ketentuan yang berlaku.
Tersangka AF,disangkakan dan akan dikenakan pasal yang di terapkan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001″ tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 “tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 “tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 “tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang diterap kan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010” tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
SUMBER BERITA : Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
(Denny Anteng Prakoso, SH., MH.)