Tim Pidsus Kejati Kepri Tetapkan AF Tersangka KORUPSI TTPU Dibank Bestari Kota Tanjungpinang

- Jurnalis

Jumat, 10 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Tanjungpinang Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi kepulauan Riau,hari Rabu semalam tanggal 8 November 2023,telah berhasil menetapkan Tersangka berinisial A F, terduga tindak pidana Korupsi pencucian uang (TTPU), disalah satu Bank Bestari dikota Tanjungpinang. kamis,(09/11/2023)

Terduga pelaku kasus korupsi dibank BPR bestari Tanjungpinang tersebut ,adalah Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang.

modus operandi yang dilakukan tersangka AF, selaku Pejabat Eksekutif Operasional di bank BPR Bestari Tanjungpinang yaitu; melakukan penarikan tabungan nasabah BPR Bestari, pencairan deposito nasabah BPR Bestari, dan Penarikan uang kas direkening giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra, tanpa melalui ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Pengawasan dan Pelayanan, Imigrasi Tanjungpinang Terima Kunjungan Komisi IV DPRD Kepri

Tersangka AF,disangkakan dan akan dikenakan pasal yang di terapkan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001″ tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 “tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 “tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 “tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Imigrasi Gandeng Pers, Perkuat Integritas dan Layanan Digital Keimigrasian

Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang diterap kan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010” tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

SUMBER BERITA : Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
(Denny Anteng Prakoso, SH., MH.)

Berita Terkait

Polres Brebes Gelar Santunan Anak Yatim, “Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci”
“Batam Disebut Surga Judi Jackpot dan Rokok Ilegal (H mind), Zainal Lewaimang Ikut Terseret, Jejak Gurita Bisnis Gelap di Batam”
DPP AWAI Audiensi Bersama Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh
TP PKK Aceh Barat Bagikan Ratusan Takjil, Rasa Saling Peduli di Bulan Yang Berkah.
PT. Karya Tanah Subur Berbuka Puasa Bersama Insan Pers, Pererat Silaturahmi
Berawal Fitnah Berujung Petaka Dan siksa Warga Binaan Oleh Oknum Pegawai Lapas Bernama Faza Dan Ari
Pupati Dukungan penuh terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Selenggatakan Oleh BPS
Pemkab Aceh Barat Apresiasi Atas Kontributor PT. Mifa Bersaudara Dan Kerjasama Yang Baik.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:09 WIB

Polres Brebes Gelar Santunan Anak Yatim, “Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci”

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:37 WIB

“Batam Disebut Surga Judi Jackpot dan Rokok Ilegal (H mind), Zainal Lewaimang Ikut Terseret, Jejak Gurita Bisnis Gelap di Batam”

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:22 WIB

DPP AWAI Audiensi Bersama Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:23 WIB

TP PKK Aceh Barat Bagikan Ratusan Takjil, Rasa Saling Peduli di Bulan Yang Berkah.

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:59 WIB

PT. Karya Tanah Subur Berbuka Puasa Bersama Insan Pers, Pererat Silaturahmi

Berita Terbaru