Tim Pidsus Kejati Kepri Tetapkan AF Tersangka KORUPSI TTPU Dibank Bestari Kota Tanjungpinang

- Jurnalis

Jumat, 10 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Tanjungpinang Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi kepulauan Riau,hari Rabu semalam tanggal 8 November 2023,telah berhasil menetapkan Tersangka berinisial A F, terduga tindak pidana Korupsi pencucian uang (TTPU), disalah satu Bank Bestari dikota Tanjungpinang. kamis,(09/11/2023)

Terduga pelaku kasus korupsi dibank BPR bestari Tanjungpinang tersebut ,adalah Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang.

modus operandi yang dilakukan tersangka AF, selaku Pejabat Eksekutif Operasional di bank BPR Bestari Tanjungpinang yaitu; melakukan penarikan tabungan nasabah BPR Bestari, pencairan deposito nasabah BPR Bestari, dan Penarikan uang kas direkening giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra, tanpa melalui ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Tarmizi SP dan Wakil Said Fadhel SH Salurkan Bantuan Logistik Pada Dapur Umum Suak Indrapuri.

Tersangka AF,disangkakan dan akan dikenakan pasal yang di terapkan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001″ tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 “tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 “tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 “tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Bupati Nagan Raya Resmikan Gedung Baru Rawat Inap RSUD Sultan Iskandar Muda

Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang diterap kan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010” tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

SUMBER BERITA : Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
(Denny Anteng Prakoso, SH., MH.)

Berita Terkait

Wujudkan Aceh Barat Asri Bupati Dan Plt Sekda Bentuk Struktur Bank Sampah.
Polda Kepri Periksa Ade Angga dan Pimpinan DPRD Tanjungpinang Selama 7 Jam Pendalaman Materi Laporan Masih Ditutup Rapat
Team Awak Media Akan Laporkan Pihak Yang Menghalangi Dan ancam Wartawan
KAGAMA, Gelar Cabang Muscab Di Bapeda Aceh Barat.
Diduga Kios Pupuk Sudi Makmur Desa Sidomukti Kecamatan Tanjung Sari, Jual Pupuk Di Atas HET 
Dugaan Pemalsuan Data Menguak di RSUD Bintan Tender pembangunan Poli Rawat Jalan
GAMNR Dorong Ade Angga Pimpin Golkar Kepri: Figur Muda Melayu dengan Rekam Jejak Teruji
Pengaruh Pergaulan Sangat Luar Biasa ,Sebulan Pergi Dari Rumah Pa Terancam masuk penjara
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 13:27 WIB

Wujudkan Aceh Barat Asri Bupati Dan Plt Sekda Bentuk Struktur Bank Sampah.

Minggu, 16 November 2025 - 09:43 WIB

Polda Kepri Periksa Ade Angga dan Pimpinan DPRD Tanjungpinang Selama 7 Jam Pendalaman Materi Laporan Masih Ditutup Rapat

Sabtu, 15 November 2025 - 22:33 WIB

Team Awak Media Akan Laporkan Pihak Yang Menghalangi Dan ancam Wartawan

Sabtu, 15 November 2025 - 22:08 WIB

KAGAMA, Gelar Cabang Muscab Di Bapeda Aceh Barat.

Sabtu, 15 November 2025 - 17:37 WIB

Diduga Kios Pupuk Sudi Makmur Desa Sidomukti Kecamatan Tanjung Sari, Jual Pupuk Di Atas HET 

Berita Terbaru