Polres Tanjungperak Berhasil Mengamankan Pelaku Jambret Yang Meresahkan Warga 

- Jurnalis

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Tanjungperak –  Sepak terjang spesialis jambret perhiasan emas dan HP terhenti setelah salah satu pria berinisial UF (33), warga Jalan Randu Agung, Surabaya dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Tersangka UF, ditangkap saat bersembunyi di kawasan Parseh, Bangkalan, Madura. Setelah beberapa kali beraksi mencuri kalung dan HP di Kota Surabaya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah menyebut, dari keterangan pelaku, ia telah beraksi di enam TKP. Untuk menjambret kalung emas milik salah satu korbannya di Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya pada Agustus 2022.

“Saat itu, UF menjambret berupa kalung dan berhasil menggasak perhiasan lainnya seberat 30 gram,” tutur Mustofah, pada Rabu (08/11/2023).

Baca Juga :  Beri Pelayanan Dan Respon Cepat, Polsek Kelapa Gading Direward Kompolnas

Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari aksi penjambretan yang dilakukan terduga pelaku bersama temannya di depan toko Jalan Samudera, Surabaya. Polisi kemudian menyelidiki identitas terduga pelaku dari rekaman CCTV di lokasi.

Saat itu terduga pelaku beraksi menggunakan Honda Scoopy.

“Kami berhasil ketahui identitas pelaku dan kami tangkap. Ia sempat hendak mencabut pisau sepanjang 20 sentimeter di sampingnya namun berhasil kami sergap dulu,” terang dia.

Hasil penyelidikan terungkap terduga pelaku ini juga beraksi di Jalan Karet, Surabaya, dan Jalan Bunguran, Surabaya, dengan mendapatkan satu buah HP.

Lalu, saat beraksi di Jalan Semut Baru, Surabaya, berhasil menggasak kalung lima gram. Terduga pelaku juga beraksi di Jalan Bongkaran, dan Jalan Kapasan, Surabaya, dengan masing-masing barang curian lima gram dan delapan gram.

Baca Juga :  Penghijauan Dan Lestarikan Lingkungan, Polisi Lakukan Penanaman Pohon

“Selain menangkap UF kami juga menyita motor sebagai sarana. Sementara untu uang hasil jualan perhiasan sudah habis dibagi dengan temannya dan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur dia.

Saat kita interogasi, pelaku pernah masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2006 dan terakhir 2020 karena kasus penjambretan. Ia ditangkap Polsek Pabean Cantikan dan Polrestabes Surabaya.

“Ia menjual hasil curiannya usai beraksi, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup dia. (*her )

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Cooling System Bagikan Beras Ke Warganya
Dirgahayu TNI Ke- 79, Polsek Duren Sawit Beri Ucapan Dan Surprise Ke Koramil
Ngopi Kamtibmas, Sinergi Polsek Pulogadung Dengan Komunitas Ojek Online Untuk Keamanan Bersama Jelang Pilkada 2024
Ngopi Kamtibmas, Merajut Kebersamaan Untuk Lingkungan Aman Di Kelurahan Susukan
Binmas Polsek Pulogadung Hadiri Pemilihan Anggota LMK RW 06 Kelurahan Pisangan Timur Jelang Pilkada 2024
Sinergi Erat TNI-Polri : Polsek Matraman Rayakan HUT TNI Ke- 79 Di Koramil 02/Matraman
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.634 Personel Untuk Amankan Debat Perdana Pilgub DKI
Deklarasi Pilkada Damai 2024 Di Kalideres: Sinergi Polsek, Tiga Pilar Dan Elemen Masyarakat Jaga Kondusifitas Pemilu
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:45 WIB

Bhabinkamtibmas Cooling System Bagikan Beras Ke Warganya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:41 WIB

Dirgahayu TNI Ke- 79, Polsek Duren Sawit Beri Ucapan Dan Surprise Ke Koramil

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:36 WIB

Ngopi Kamtibmas, Sinergi Polsek Pulogadung Dengan Komunitas Ojek Online Untuk Keamanan Bersama Jelang Pilkada 2024

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:30 WIB

Ngopi Kamtibmas, Merajut Kebersamaan Untuk Lingkungan Aman Di Kelurahan Susukan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:17 WIB

Sinergi Erat TNI-Polri : Polsek Matraman Rayakan HUT TNI Ke- 79 Di Koramil 02/Matraman

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Bhabinkamtibmas Cooling System Bagikan Beras Ke Warganya

Minggu, 6 Okt 2024 - 13:45 WIB