Polres Tanjungperak Berhasil Mengamankan Pelaku Jambret Yang Meresahkan Warga 

- Jurnalis

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Tanjungperak –  Sepak terjang spesialis jambret perhiasan emas dan HP terhenti setelah salah satu pria berinisial UF (33), warga Jalan Randu Agung, Surabaya dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Tersangka UF, ditangkap saat bersembunyi di kawasan Parseh, Bangkalan, Madura. Setelah beberapa kali beraksi mencuri kalung dan HP di Kota Surabaya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah menyebut, dari keterangan pelaku, ia telah beraksi di enam TKP. Untuk menjambret kalung emas milik salah satu korbannya di Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya pada Agustus 2022.

“Saat itu, UF menjambret berupa kalung dan berhasil menggasak perhiasan lainnya seberat 30 gram,” tutur Mustofah, pada Rabu (08/11/2023).

Baca Juga :  Kapolsek Koja Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lewat Ngopi Kamtibmas Di Kampung Beting

Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari aksi penjambretan yang dilakukan terduga pelaku bersama temannya di depan toko Jalan Samudera, Surabaya. Polisi kemudian menyelidiki identitas terduga pelaku dari rekaman CCTV di lokasi.

Saat itu terduga pelaku beraksi menggunakan Honda Scoopy.

“Kami berhasil ketahui identitas pelaku dan kami tangkap. Ia sempat hendak mencabut pisau sepanjang 20 sentimeter di sampingnya namun berhasil kami sergap dulu,” terang dia.

Hasil penyelidikan terungkap terduga pelaku ini juga beraksi di Jalan Karet, Surabaya, dan Jalan Bunguran, Surabaya, dengan mendapatkan satu buah HP.

Lalu, saat beraksi di Jalan Semut Baru, Surabaya, berhasil menggasak kalung lima gram. Terduga pelaku juga beraksi di Jalan Bongkaran, dan Jalan Kapasan, Surabaya, dengan masing-masing barang curian lima gram dan delapan gram.

Baca Juga :  Ditbinmas Polda Metro Jaya Beri Penyuluhan Ke PKK Cipinang Melayu, Bahas Narkoba Hingga Tawuran

“Selain menangkap UF kami juga menyita motor sebagai sarana. Sementara untu uang hasil jualan perhiasan sudah habis dibagi dengan temannya dan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur dia.

Saat kita interogasi, pelaku pernah masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2006 dan terakhir 2020 karena kasus penjambretan. Ia ditangkap Polsek Pabean Cantikan dan Polrestabes Surabaya.

“Ia menjual hasil curiannya usai beraksi, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup dia. (*her )

Berita Terkait

Polres Priok Bersama Forkopimko Lakukan Korve Bersih-Bersih Laut Marunda
Ratusan Personel Gabungan Bersihkan Pesisir Marunda, Wujud Kolaborasi Jaga Lingkungan Jakarta Utara
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Intensifkan Patroli Humanis Di Kawasan Niaga Pademangan
Pejabat Manajerial dan Non Manajerial Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Pinang Resmi Dilantik
Kapolsek Bekasi Barat Kunjungi Warga Disabilitas, Berikan Bantuan Dan Dukungan Moril
Polsek Pademangan Gelar Patroli KRYD, Dukung Program Jaga Jakarta Dan Jaga Lingkungan
Pena Sang Raja di Jantung Perbatasan
Satgas Saber Pangan Jakarta Barat Cek Harga Dan Mutu Bahan Pangan Di Pasar Jembatan Dua
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:45 WIB

Polres Priok Bersama Forkopimko Lakukan Korve Bersih-Bersih Laut Marunda

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:27 WIB

Ratusan Personel Gabungan Bersihkan Pesisir Marunda, Wujud Kolaborasi Jaga Lingkungan Jakarta Utara

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:20 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Intensifkan Patroli Humanis Di Kawasan Niaga Pademangan

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:06 WIB

Pejabat Manajerial dan Non Manajerial Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Pinang Resmi Dilantik

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:21 WIB

Kapolsek Bekasi Barat Kunjungi Warga Disabilitas, Berikan Bantuan Dan Dukungan Moril

Berita Terbaru

Business

Every Step at ASHTA Brings Art, Play, and Culture

Kamis, 12 Feb 2026 - 17:16 WIB