Polres Tanjungperak Berhasil Mengamankan Pelaku Jambret Yang Meresahkan Warga 

- Jurnalis

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Tanjungperak –  Sepak terjang spesialis jambret perhiasan emas dan HP terhenti setelah salah satu pria berinisial UF (33), warga Jalan Randu Agung, Surabaya dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Tersangka UF, ditangkap saat bersembunyi di kawasan Parseh, Bangkalan, Madura. Setelah beberapa kali beraksi mencuri kalung dan HP di Kota Surabaya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah menyebut, dari keterangan pelaku, ia telah beraksi di enam TKP. Untuk menjambret kalung emas milik salah satu korbannya di Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya pada Agustus 2022.

“Saat itu, UF menjambret berupa kalung dan berhasil menggasak perhiasan lainnya seberat 30 gram,” tutur Mustofah, pada Rabu (08/11/2023).

Baca Juga :  Irwasum Polri Pimpin Panen Jagung Serentak Di Madiun, Wujudkan Asta Cita

Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari aksi penjambretan yang dilakukan terduga pelaku bersama temannya di depan toko Jalan Samudera, Surabaya. Polisi kemudian menyelidiki identitas terduga pelaku dari rekaman CCTV di lokasi.

Saat itu terduga pelaku beraksi menggunakan Honda Scoopy.

“Kami berhasil ketahui identitas pelaku dan kami tangkap. Ia sempat hendak mencabut pisau sepanjang 20 sentimeter di sampingnya namun berhasil kami sergap dulu,” terang dia.

Hasil penyelidikan terungkap terduga pelaku ini juga beraksi di Jalan Karet, Surabaya, dan Jalan Bunguran, Surabaya, dengan mendapatkan satu buah HP.

Lalu, saat beraksi di Jalan Semut Baru, Surabaya, berhasil menggasak kalung lima gram. Terduga pelaku juga beraksi di Jalan Bongkaran, dan Jalan Kapasan, Surabaya, dengan masing-masing barang curian lima gram dan delapan gram.

Baca Juga :  Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Sosialisasi Mudik Aman Dalam Rangka Operasi Ketupat Jaya 2025

“Selain menangkap UF kami juga menyita motor sebagai sarana. Sementara untu uang hasil jualan perhiasan sudah habis dibagi dengan temannya dan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur dia.

Saat kita interogasi, pelaku pernah masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2006 dan terakhir 2020 karena kasus penjambretan. Ia ditangkap Polsek Pabean Cantikan dan Polrestabes Surabaya.

“Ia menjual hasil curiannya usai beraksi, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup dia. (*her )

Berita Terkait

Kapolres Metro Jakarta Timur Lakukan Pengecekan Posyan Stasiun Jatinegara
Perkuat Sinergitas, Bhabinkamtibmas Gedong Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Warga
Dari Brebes ke Semarang Lebih Nyaman, Pemudik Motor Antusias Ikuti Program Valet Ride
Tinjau Jalur Pelabuhan Merak, Kakorlantas Dan Menhub Optimis Lancar
Kapolres Metro Tangerang Kota Imbau Dan Sapa Sejumlah Pemudik Di Terminal Poris Plawad
Ditlantas Polda Metro Jaya Gandeng Aliansi Mahasiswa Bagikan Takjil Di Cengkareng
Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Pos PAM Ketupat 2025 Di Islamic Center
Kapolres Tarawih Keliling Sambil Berikan Sosialisasi Hotline 110 Di Masjid Al Ikhlas
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 19:28 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur Lakukan Pengecekan Posyan Stasiun Jatinegara

Senin, 24 Maret 2025 - 19:21 WIB

Perkuat Sinergitas, Bhabinkamtibmas Gedong Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Warga

Senin, 24 Maret 2025 - 17:41 WIB

Dari Brebes ke Semarang Lebih Nyaman, Pemudik Motor Antusias Ikuti Program Valet Ride

Senin, 24 Maret 2025 - 12:30 WIB

Tinjau Jalur Pelabuhan Merak, Kakorlantas Dan Menhub Optimis Lancar

Senin, 24 Maret 2025 - 11:54 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Imbau Dan Sapa Sejumlah Pemudik Di Terminal Poris Plawad

Berita Terbaru