Polisi Kembali Meringkus Seorang Penyalahgunaan Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 9 November 2023 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com, Nagan Raya, –  Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya kembali menciduk Seorang Penyalahgunaan Narkotika jenis SS di Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, pada Selasa malam (7/11/2023).

 

Tersangka dengan inisial TR (22) berhasil ditangkap tim elang satnarkoba setelah beberapa hari melakukan pengintaian usai terima laporan dari masyarakat yang selama ini resah dengan rutinitas transaksi Narkotika dari di desa tersebut. Kamis (09/11/2023)

 

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui kasat narkoba Ipda Vitra Ramadhani saat dikonfirmasi membenar kejadian tersebut.

 

“Benar, Saya sudah menerima lapora dari 

Anggota dilapangan terkait adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial TR (22) pada hari Selasa malam sekira pukul 21.00 Wib di desa serba jadi kecamatan Darul makmur” kata Ipda Vitra

 

Lebih lanjut Kasatres narkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra menjelaskan kronologi kejadian tersebut, pada hari Selasa tanggal  07 November 2023, Sekira pukul 19.00 WIB, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya bergerak menuju ke Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya, setibanya di Desa Serba Jadi Kec. Darul Makmur sekira Pukul 20.30 WIB Tim Elang melaksanakan Patroli Di seputaran Desa tersebut, selagi melaksakan patroli Tim Elang melihat seseorang dengan ciri – ciri seperti laporan yang diberikan oleh masyarakat, kemudian Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya menghampiri Saudara TR setelah dihampiri Tim Elang Sat Resnarkoba melihat saudara TR membuang sesuatu dan hendak melarikan diri, melihat akan hal tersebut Tim Elang langsung mengamankan Saudara TR, setelah diamankan.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Kembali Terima Kucuran DIF, Pj Bupati Diundang Rakor ke Istana Wapres

 

“Tidak Ada perlawanan namun sempat berupaya melarikan diri dengan membuang barang bukti satu paket Sabu yang dibungkus kertas foil warna silver yang terlihat tim elang saat menghampiri pelaku” Ujar Vitra menjelaskan

 

Setelah berhasil dilakukan penangkapan, saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna penyidikan lebih lanjut.

 

“Dari pemeriksaan sementara pelaku mengaku melakukan penyalahgunaan Narkoba karena tidak ada akfitas lainnya (tidak berkerja). dan Atas aksinya Saudara TR di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara” .

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain,1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram, 1 (satu) Lembar Kertas Koil warna silver, 1 (satu) Unit Handphone Andoid merk OPPO warna Biru, 1 (satu) Unit Sepmor Merk Honda Scoopy warna Abu Abu Hitam , barang bukti yang disita oleh Tim Elang tersebut ada kaitannya terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Pelaku TR, 22 tahun

Baca Juga :  Sekda Ir H. Ardimarta Nagan Raya Meninjau Kesiapan Anjungan PKA Ke-8

 

Sebagai Informasi, Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan tetap konsen dalam pemberantasan  Narkoba jenis apapun dengan terus melakukan pengembangan Terhadap jaringan pelaku Tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akarnya.

 

Sejauh sesuai data pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika yang berhasil Brantas Satreskoba Polres Nagan Raya dapat dilihat dalam laporan Polisi berikut, 

 

Laporan polisi januari s/d desember tahun 2022 : 25 kasus

Sabu : 19 kasus

Ganja:  06 kasus

 

Laporan polisi januari s/d November tahun 2023 : 36 kasus

Sabu : 32 kasus

Ganja: 04 kasus

 

“Sebagai wujud kepedulian terhadap generasi bangsa, Kepolisian Nagan Raya khususnya kami disatuan Narkoba konsisten. Hal itu tidak luput dari  kepercayaan yang sudah diberikan  masyarakat Nagan Raya sejauh ini yang kami terima melalui pengaduan Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp. 085277306333”

 

“Untuk kami mengucapkan terimakasih kepada partisipasi masyarakat selama ini dan tak henti kami kembali menghinbau dan berharapan kepada masyarakat yang belum berani melapor dapat segara melaporkan jika ada informasi terkait peredaran Narkoba apapun jenisnya demi menyelamatkan generasi muda yang sehat, cerdas tanpa Narkoba di Nagan Raya” dengan Ipda Vitra Rahmadani mengakhiri. 

Berita Terkait

ASN Dan SKPK Kabupaten/Kota Mengikuti Pelatihan Jurnalistik
Jalan Seumantok Rusak Parah Akibat Banjir, T Muhammad Arfan Tinjau Langsung ke Lokasi
Pemkab Nagan Raya Tanda Tangan Dana Hibah Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Pemkab Nagan Raya Melalui Disdik Apresiasi Bunda PAUD
P.J Bupati Aceh Barat terima Kunker Kepala BNN Provinsi Aceh
Pemkab Nagan Raya Terima penghargaan Award Desa Bebas Stunting dari Kementerian Desa
Sukseskan Open Turnamen Muaythai Se – Aceh Piala Dandim 0105/Abar, Prajurit TNI dan Pengcab Muaythai Aceh Barat Melakukan Persiapan Matangkan Tempat
Pj Bupati Fitriany Farhas ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung Pemkab di Ajang PKA,8
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:25 WIB

Kapolda Kepri Gelar Syukuran Perayaan Hut Polairud ke -73 Tahun 2023

Jumat, 1 Desember 2023 - 20:42 WIB

Jumat Curhat Polsek Gunung Kijang Polres Bintan Masuki Warung Masyarakat

Kamis, 30 November 2023 - 20:07 WIB

Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran di Dinas Kominfo Provinsi Kepri Belum Ada Kabar Dari Kejati

Kamis, 30 November 2023 - 18:32 WIB

Bobby Jayanto Ketua Komisi I DPRD Prov Kepri Hadiri Acara Lepas Sambut Danrem 033/Wira Pratama

Kamis, 30 November 2023 - 17:52 WIB

TINJAU LAPAS CILEGON, IRWIL I APRESIASI KEBERSIHAN BLOK HUNIAN

Kamis, 30 November 2023 - 07:45 WIB

Pengawasan Operasi Mantap Brata Seligi 2023-2024 Polda Kepulauan Riau Lakukan Pemeriksaan di Polres Bintan

Rabu, 29 November 2023 - 20:21 WIB

Fraksi Nasdem Bobby Jayanto Mendukung Agar Ranperda ini Disahkan Menjadi Perda RUED dan Berikan Apresiasi kepada Pimpinan DPRD Hingga Gubernur Provinsi Kepri

Rabu, 29 November 2023 - 17:33 WIB

Bertindak Jadi Mentor, Karutan Dukung Penuh Inovasi Pejabat Struktural di Seminar Implementasi Asi Perubahan PKP

Berita Terbaru