Polda Kepri Berhasil Amankan Dua Orang Tersangka Peredaran Rokok Ilegal di Kota Batam

- Jurnalis

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Batam Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri berhasil amankan 2 orang tersangka tindak pidana khusus terkait memasukan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar yang berasal dari luar negeri. Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., pada saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Kamis (09/11/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Farouk Oktora, S.H,. S.I.K., Kaur Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Betty Novia dan Kabid P2 Beacukai Kota Batam Sisprian Subiaksono, S.E., M.M.

Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., menyampaikan pada tanggal 8 November 2023, Direktorat Kriminal Khusus terutama Subdit 1 Indagsi, telah membongkar jaringan rokok ilegal.

Hal ini berhasil berkat bantuan informasi dari masyarakat dan _join operation_ atau kerjasama antara Direktorat Kriminal Khusus dengan Bea Cukai Batam yang dimana kerjasama ini bertujuan untuk mengungkap perkara ini. Kejadiannya terjadi di Ruko Tirolita Town House, Sungai Panas, Batam.

“Di lokasi tersebut, terdapat satu ruko yang tertutup, dan itulah tempat mereka menyimpan dan melakukan kegiatan niaga rokok ilegal.

Tim penegak hukum kemudian pergi ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu Saudara YY dan Saudara JL. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi aktor intelektual di balik jaringan ini.

Baca Juga :  Jelang Ops Ketupat Candi 2026, Kapolres Brebes Pastikan Kesiapan Pos Pengamanan

Barang bukti yang berhasil disita adalah sekitar 700.000 batang rokok atau setara dengan 70 (tujuh puluh) dus rokok merek _Manchester_, dengan tafsiran senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H.

Lebih lanjut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 700.000 (tujuh ratus ribu) batang atau 70 (tujuh puluh) dus rokok merek _Manchester_, 1 Mobil Toyota HS Putih, 3 Unit Handphone dan 1 bundle nota penjualan.

“Akibatnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 437 Ayat (1) Jo Pasal 150 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Dan Atau Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Dan/Atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” tegas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H.

Selanjutnya dalam kesempatan yang sama Kabid P2 Beacukai Kota Batam Sisprian Subiaksono, S.E., M.M., menyampaikan dalam konteks penindakan rokok ilegal, memang benar bahwa rokok illegal merupakan permasalahan kita bersama, terutama di kawasan Kota Batam yang sangat dekat dengan Singapura.

Baca Juga :  Bupati TRK Hadiri Buka Puasa Bersama KNPI Nagan Raya, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pemuda

Sebagai aparat hukum, kami tidak dapat bertindak sendirian dan karena itu kami sangat menghargai dukungan yang telah diberikan selama ini.

Dengan kerjasama yang kuat, kami berupaya untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal di wilayah ini demi menjaga ketertiban dan keamanan.

“Selanjutnya, Kita juga akan melakukan penyidikan terkait dengan kewenangan yang ada dalam undang-undang kepabeanan.

Kemungkinan ini dapat dijerat berdasarkan Pasal 54 dan 56 undang-undang.

Terhadap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, menyimpan, atau memiliki barang tanpa izin hukum, dapat dikenakan hukuman penjara antara 1 hingga 10 tahun dan beserta dendanya,” jelas Kabid P2 Beacukai Kota Batam Sisprian Subiaksono, S.E., M.M.

“Terakhir dari segi nilainya, perkiraan nilai rokok ini mencapai sekitar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta).

Namun, kerugian negara akibat penghindaran pajak cukai mencapai sekitar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta) dan kami akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk masalah ini bersama-sama dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri dan akan ada barang-barang lain yang akan kami periksa lebih lanjut,”- tutup Kabid P2 Beacukai Kota Batam Sisprian Subiaksono, S.E., M.M.

Berita Terkait

Jelang Ops Ketupat Candi 2026, Kapolres Brebes Pastikan Kesiapan Pos Pengamanan
Ruko Tanpa Palang Jadi Gudang Bahan Pangan MBG, Penjaga Mengaku Hanya Buka Tutup Pintu
Keppres Terbit, Seleksi Terbuka Dirjen Imigrasi Resmi Dihentikan
Pemkab Aceh Barat Besok Cairkan Uang THR ASN
Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Raih Penghargaan IKPA Paripurna 2025
Kue Kering Ramadan Produksi Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang Siap Dipasarkan
Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Raih Sertifikasi SNI 8807:2022 untuk Layanan Rehabilitasi
Polres dan Pemkab Brebes Luncurkan Aplikasi “Beres Apik” untuk Permudah Layanan Publik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:42 WIB

Jelang Ops Ketupat Candi 2026, Kapolres Brebes Pastikan Kesiapan Pos Pengamanan

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:13 WIB

Ruko Tanpa Palang Jadi Gudang Bahan Pangan MBG, Penjaga Mengaku Hanya Buka Tutup Pintu

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:33 WIB

Keppres Terbit, Seleksi Terbuka Dirjen Imigrasi Resmi Dihentikan

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:50 WIB

Pemkab Aceh Barat Besok Cairkan Uang THR ASN

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:36 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Raih Penghargaan IKPA Paripurna 2025

Berita Terbaru