Polda Kepri Berhasil Amankan Dua Orang Tersangka Peredaran Rokok Ilegal di Kota Batam

- Jurnalis

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Batam Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri berhasil amankan 2 orang tersangka tindak pidana khusus terkait memasukan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar yang berasal dari luar negeri. Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., pada saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Kamis (09/11/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Farouk Oktora, S.H,. S.I.K., Kaur Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Betty Novia dan Kabid P2 Beacukai Kota Batam Sisprian Subiaksono, S.E., M.M.

Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., menyampaikan pada tanggal 8 November 2023, Direktorat Kriminal Khusus terutama Subdit 1 Indagsi, telah membongkar jaringan rokok ilegal.

Hal ini berhasil berkat bantuan informasi dari masyarakat dan _join operation_ atau kerjasama antara Direktorat Kriminal Khusus dengan Bea Cukai Batam yang dimana kerjasama ini bertujuan untuk mengungkap perkara ini. Kejadiannya terjadi di Ruko Tirolita Town House, Sungai Panas, Batam.

“Di lokasi tersebut, terdapat satu ruko yang tertutup, dan itulah tempat mereka menyimpan dan melakukan kegiatan niaga rokok ilegal.

Tim penegak hukum kemudian pergi ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu Saudara YY dan Saudara JL. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi aktor intelektual di balik jaringan ini.

Baca Juga :  AYOOO MASYARAKAT TANJUNGPINANG.!! Mari kita Dukung dan Do'akan Agar Hj Rahma Kembali Jadi Wali Kota Tanjungpinang di Pilkada 2024

Barang bukti yang berhasil disita adalah sekitar 700.000 batang rokok atau setara dengan 70 (tujuh puluh) dus rokok merek _Manchester_, dengan tafsiran senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H.

Lebih lanjut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 700.000 (tujuh ratus ribu) batang atau 70 (tujuh puluh) dus rokok merek _Manchester_, 1 Mobil Toyota HS Putih, 3 Unit Handphone dan 1 bundle nota penjualan.

“Akibatnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 437 Ayat (1) Jo Pasal 150 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Dan Atau Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Dan/Atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” tegas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H.

Selanjutnya dalam kesempatan yang sama Kabid P2 Beacukai Kota Batam Sisprian Subiaksono, S.E., M.M., menyampaikan dalam konteks penindakan rokok ilegal, memang benar bahwa rokok illegal merupakan permasalahan kita bersama, terutama di kawasan Kota Batam yang sangat dekat dengan Singapura.

Baca Juga :  Relawan PASOPATI Mantap Dukung Mbak Mitha Bupati Brebes 2024.

Sebagai aparat hukum, kami tidak dapat bertindak sendirian dan karena itu kami sangat menghargai dukungan yang telah diberikan selama ini.

Dengan kerjasama yang kuat, kami berupaya untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal di wilayah ini demi menjaga ketertiban dan keamanan.

“Selanjutnya, Kita juga akan melakukan penyidikan terkait dengan kewenangan yang ada dalam undang-undang kepabeanan.

Kemungkinan ini dapat dijerat berdasarkan Pasal 54 dan 56 undang-undang.

Terhadap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, menyimpan, atau memiliki barang tanpa izin hukum, dapat dikenakan hukuman penjara antara 1 hingga 10 tahun dan beserta dendanya,” jelas Kabid P2 Beacukai Kota Batam Sisprian Subiaksono, S.E., M.M.

“Terakhir dari segi nilainya, perkiraan nilai rokok ini mencapai sekitar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta).

Namun, kerugian negara akibat penghindaran pajak cukai mencapai sekitar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta) dan kami akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk masalah ini bersama-sama dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri dan akan ada barang-barang lain yang akan kami periksa lebih lanjut,”- tutup Kabid P2 Beacukai Kota Batam Sisprian Subiaksono, S.E., M.M.

Berita Terkait

Gelar Acara Pisah Sambut Karutan Kelas I Tanjungpinang Pergantian Kepemimpinan dari Bapak Eri Erawan kepada Bapak Yan Patmos
Armia Anggota DPRk dari Fraksi PA (Partai Aceh) meninjau rumah diterjang Ombak Laut
Pertandingan Nomor Regu Event Putra-Putri Sepak Takraw Digelar Besok
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up
Sulsel Pimpin Perolehan Medali
Seorang Siswa SMA Kebangsaan Jadi Korban Kekerasan, Ketua FPII Lamsel Butuh Perhatian Serius Dari Kepolisian
Mishbahuddin Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Saat Pimpin Apel Pagi Perdana Ingatkan Ke Seluruh Petugas Lapas Untuk Tetap Kompak
Jatim Putra dan Sulsel Putra Bertemu di Partai Final di Tim Double Event Putra
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 10:59 WIB

Gelar Acara Pisah Sambut Karutan Kelas I Tanjungpinang Pergantian Kepemimpinan dari Bapak Eri Erawan kepada Bapak Yan Patmos

Rabu, 18 September 2024 - 00:00 WIB

Armia Anggota DPRk dari Fraksi PA (Partai Aceh) meninjau rumah diterjang Ombak Laut

Selasa, 17 September 2024 - 23:16 WIB

Pertandingan Nomor Regu Event Putra-Putri Sepak Takraw Digelar Besok

Selasa, 17 September 2024 - 06:18 WIB

Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up

Senin, 16 September 2024 - 20:43 WIB

Sulsel Pimpin Perolehan Medali

Berita Terbaru

News

45 Anggota DPRD OKI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Rabu, 18 Sep 2024 - 14:52 WIB