Kooperatif dan Subjektif APH

- Jurnalis

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Jakarta. Bukan sekali, dua kali pertanyaan ini dilontarkan oleh wartawan dalam berbagai kesempatan. “Bila kita diundang klarifikasi oleh polisi harus datang atau abaikan saja,” begitu pertanyaannya.

Baca dengan teliti klarifikasi itu terkait produk jurnalistik atau media sosial. Bila terkait produk pers berbadan hukum Indonesia, koordinasikan dengan penanggung jawab perusahaan.

Siapa tahu penanggung jawab perusahaan anda ksatria. Dia yang ambil alih sesuai fungsinya sebagaimana diatur Pasal 12 UU Pers. Tanggung jawab produk pers yang telah siar tanggung jawabnya.

Bisa jadi, penanggung jawab merasa sibuk dan menugaskan anda menghadap penyidik. Bila ini terjadi minta pendampingan penasihat hukum perusahaan atau bila anda berorganisasi ada pembelaan wartawan di sana.

Tugas anda adalah memenuhi undangan klarifikasi agar dapat predikat kooperatif. Pada pemeriksaan anda cukup mengatakan pemberitaan ini menjadi tanggung jawab penanggung jawab.

Baca Juga :  Jangan Biarkan Marwah Jurnalistik Tercoreng oleh Sesama Wartawan

Namun apabila yang diklarifikasi adalah produk media sosial yang anda siarkan maka ini bukan tanggung jawab perusahaan pers tetapi menjadi tanggung jawab pribadi anda.

Kooperatif tetap perlu, begitu juga pendampingan. Bila anda tidak kooperatif bisa jadi pasal yang digunakan meluas. Selain itu bisa dilakukan penahanan karena nilai subjektif penyidik.

Salah satu contoh dialami wartawan senior. Bahkan kartu anggotanya berlaku seumur hidup karena usianya sudah lebih dari 60 tahun.

Dia menulis pada media yang dipimpinnya dan ternyata media itu tidak berbadan hukum pers. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Baca Juga :  Angkringan Gratis Polres Brebes, Inovasi Layanan Untuk Pemudik

Pasal di atas adalah delik aduan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Itu menurut Pasal 21 KUHAP secara objektif tidak bisa dilakukan penahanan.l

Lain halnya dengan yang dialami seseorang wartawan senior, dia selain dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP yang ancamannya maksimal satu tahun penjara.

Pasal 21 ayat (4) KUHAP memberi kewenangan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penahanan karena penilaian subjektif, salah satunya karena bisa mengulang perbuatan dan tidak kooperatif.

Jakarta, 9 November 2023

Article di copy dari laman Facebook Bang Kamsul Hasan (Pakar Hukum Pers + Ketua Advokasi /Pembelaan Wartawan dari PWI Pusat)

 

Yuliandi/Red

Berita Terkait

IRJEN. POL. ASEP SAFRUDIN KAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KAKANWIL KEMENKUM KEPRI, BAHAS SINERGI PEMBINAAN DAN PENEGAKAN HUKUM
AWAS..! Terlihat Gagah Puluhan Lanting Jek PETI Beraksi di Sungai Kapuas Desa Muntik, Kec. Kapuas Kab. Sanggau
Jangan Biarkan Marwah Jurnalistik Tercoreng oleh Sesama Wartawan
Diduga Tidak Memenuhi Kewajiban, Ismail Tantu Aktivis Lemkira Indonesia Soroti Pengusaha Pergudangan Patte’ne Marusu
Diduga Langgar Privasi, Media Online HK Gunakan Foto Pedagang Tanpa Izin
Bos Edi Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat
Merasa Kebal Hukum !! Bandar Judi Togel Parolian Simamora Diduga Kasat Reskrim Polres Humbahas Terima Storan
Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra: Berani Brantas Kasino Baccarat Milik Akau di Bar Nine STAGE?
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 14:51 WIB

IRJEN. POL. ASEP SAFRUDIN KAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KAKANWIL KEMENKUM KEPRI, BAHAS SINERGI PEMBINAAN DAN PENEGAKAN HUKUM

Kamis, 24 April 2025 - 13:34 WIB

AWAS..! Terlihat Gagah Puluhan Lanting Jek PETI Beraksi di Sungai Kapuas Desa Muntik, Kec. Kapuas Kab. Sanggau

Selasa, 22 April 2025 - 18:20 WIB

Jangan Biarkan Marwah Jurnalistik Tercoreng oleh Sesama Wartawan

Senin, 21 April 2025 - 07:50 WIB

Diduga Tidak Memenuhi Kewajiban, Ismail Tantu Aktivis Lemkira Indonesia Soroti Pengusaha Pergudangan Patte’ne Marusu

Minggu, 20 April 2025 - 06:26 WIB

Diduga Langgar Privasi, Media Online HK Gunakan Foto Pedagang Tanpa Izin

Berita Terbaru