Kooperatif dan Subjektif APH

- Jurnalis

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Jakarta. Bukan sekali, dua kali pertanyaan ini dilontarkan oleh wartawan dalam berbagai kesempatan. “Bila kita diundang klarifikasi oleh polisi harus datang atau abaikan saja,” begitu pertanyaannya.

Baca dengan teliti klarifikasi itu terkait produk jurnalistik atau media sosial. Bila terkait produk pers berbadan hukum Indonesia, koordinasikan dengan penanggung jawab perusahaan.

Siapa tahu penanggung jawab perusahaan anda ksatria. Dia yang ambil alih sesuai fungsinya sebagaimana diatur Pasal 12 UU Pers. Tanggung jawab produk pers yang telah siar tanggung jawabnya.

Bisa jadi, penanggung jawab merasa sibuk dan menugaskan anda menghadap penyidik. Bila ini terjadi minta pendampingan penasihat hukum perusahaan atau bila anda berorganisasi ada pembelaan wartawan di sana.

Tugas anda adalah memenuhi undangan klarifikasi agar dapat predikat kooperatif. Pada pemeriksaan anda cukup mengatakan pemberitaan ini menjadi tanggung jawab penanggung jawab.

Baca Juga :  Ka Kanwil Kemenkumham Sulut pimpin Pisah Sambut Ka LPKA- Ka LPP Manado

Namun apabila yang diklarifikasi adalah produk media sosial yang anda siarkan maka ini bukan tanggung jawab perusahaan pers tetapi menjadi tanggung jawab pribadi anda.

Kooperatif tetap perlu, begitu juga pendampingan. Bila anda tidak kooperatif bisa jadi pasal yang digunakan meluas. Selain itu bisa dilakukan penahanan karena nilai subjektif penyidik.

Salah satu contoh dialami wartawan senior. Bahkan kartu anggotanya berlaku seumur hidup karena usianya sudah lebih dari 60 tahun.

Dia menulis pada media yang dipimpinnya dan ternyata media itu tidak berbadan hukum pers. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Baca Juga :  Upacara Serah Terima Jabatan Sertijab Komandan Pangkalan Udara TNI AL Lanudal Tanjungpinang Danpuspenerbal Pimpin Sertijab Danlanudal Tanjungpinang

Pasal di atas adalah delik aduan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Itu menurut Pasal 21 KUHAP secara objektif tidak bisa dilakukan penahanan.l

Lain halnya dengan yang dialami seseorang wartawan senior, dia selain dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP yang ancamannya maksimal satu tahun penjara.

Pasal 21 ayat (4) KUHAP memberi kewenangan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penahanan karena penilaian subjektif, salah satunya karena bisa mengulang perbuatan dan tidak kooperatif.

Jakarta, 9 November 2023

Article di copy dari laman Facebook Bang Kamsul Hasan (Pakar Hukum Pers + Ketua Advokasi /Pembelaan Wartawan dari PWI Pusat)

 

Yuliandi/Red

Berita Terkait

Karang Taruna Rt.01 Rw.15 Kel.cimuning Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi Sudah Terbentuk
Sebanyak 690 Personel Polda Kepri dan Jajaran Dilakukan Alih Tugas Jabatan dan Mutas
Limbah Cair PT CS2 Bantimurung Cemari Sungai,Malik LSM Kipfa RI Menduga Camat Bantimurung Tutup Mata
Wujudkan Pemilukada Demokratis, Kapolres Toraja Utara Hadiri Langsung Coffee Morning Bersama KPU dan Bawaslu
Rupbasan Manado- Kejari Minsel Tinjau Barang Sitaan Material Tambang
Kadivpas Pimpin Pisah Sambut Kalapas Manado
Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah Kapolda Kepri Buka Rakernis Reskrim Memperkuat Sinergi dan Kompetensi Dalam Menyongsong Tantangan 2024
Rorena Polda Kepri Laksanakan Kegiatan Forum Kondultasi Publik Tahun 2024
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 00:24 WIB

Karang Taruna Rt.01 Rw.15 Kel.cimuning Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi Sudah Terbentuk

Sabtu, 7 September 2024 - 16:22 WIB

Sebanyak 690 Personel Polda Kepri dan Jajaran Dilakukan Alih Tugas Jabatan dan Mutas

Sabtu, 7 September 2024 - 10:05 WIB

Limbah Cair PT CS2 Bantimurung Cemari Sungai,Malik LSM Kipfa RI Menduga Camat Bantimurung Tutup Mata

Jumat, 6 September 2024 - 16:58 WIB

Wujudkan Pemilukada Demokratis, Kapolres Toraja Utara Hadiri Langsung Coffee Morning Bersama KPU dan Bawaslu

Jumat, 6 September 2024 - 11:39 WIB

Rupbasan Manado- Kejari Minsel Tinjau Barang Sitaan Material Tambang

Berita Terbaru

Uncategorized

Sepak Takraw Putri Provinsi Aceh Vs NTT Dengan Top Skor 2 : 0

Sabtu, 7 Sep 2024 - 23:02 WIB