Kooperatif dan Subjektif APH

- Jurnalis

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Jakarta. Bukan sekali, dua kali pertanyaan ini dilontarkan oleh wartawan dalam berbagai kesempatan. “Bila kita diundang klarifikasi oleh polisi harus datang atau abaikan saja,” begitu pertanyaannya.

Baca dengan teliti klarifikasi itu terkait produk jurnalistik atau media sosial. Bila terkait produk pers berbadan hukum Indonesia, koordinasikan dengan penanggung jawab perusahaan.

Siapa tahu penanggung jawab perusahaan anda ksatria. Dia yang ambil alih sesuai fungsinya sebagaimana diatur Pasal 12 UU Pers. Tanggung jawab produk pers yang telah siar tanggung jawabnya.

Bisa jadi, penanggung jawab merasa sibuk dan menugaskan anda menghadap penyidik. Bila ini terjadi minta pendampingan penasihat hukum perusahaan atau bila anda berorganisasi ada pembelaan wartawan di sana.

Tugas anda adalah memenuhi undangan klarifikasi agar dapat predikat kooperatif. Pada pemeriksaan anda cukup mengatakan pemberitaan ini menjadi tanggung jawab penanggung jawab.

Baca Juga :  MIO Indonesia Gelar Kongresda II Jakarta Barat Dorong Regenerasi Dan Kesiapan Hadapi Disrupsi Digital

Namun apabila yang diklarifikasi adalah produk media sosial yang anda siarkan maka ini bukan tanggung jawab perusahaan pers tetapi menjadi tanggung jawab pribadi anda.

Kooperatif tetap perlu, begitu juga pendampingan. Bila anda tidak kooperatif bisa jadi pasal yang digunakan meluas. Selain itu bisa dilakukan penahanan karena nilai subjektif penyidik.

Salah satu contoh dialami wartawan senior. Bahkan kartu anggotanya berlaku seumur hidup karena usianya sudah lebih dari 60 tahun.

Dia menulis pada media yang dipimpinnya dan ternyata media itu tidak berbadan hukum pers. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Baca Juga :  Menapaki Jejak Sejarah Di Baitul Maqdis, Rombongan Jamaah Satriani Wisata Shalat Dan Peringati Isra Miraj Di Masjidil Aqsha

Pasal di atas adalah delik aduan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Itu menurut Pasal 21 KUHAP secara objektif tidak bisa dilakukan penahanan.l

Lain halnya dengan yang dialami seseorang wartawan senior, dia selain dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP yang ancamannya maksimal satu tahun penjara.

Pasal 21 ayat (4) KUHAP memberi kewenangan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penahanan karena penilaian subjektif, salah satunya karena bisa mengulang perbuatan dan tidak kooperatif.

Jakarta, 9 November 2023

Article di copy dari laman Facebook Bang Kamsul Hasan (Pakar Hukum Pers + Ketua Advokasi /Pembelaan Wartawan dari PWI Pusat)

 

Yuliandi/Red

Berita Terkait

Pers Natuna Diserang Akun Anonim, Tuduhan “Wartawan Abal-abal” Dinilai Ancaman Serius Kebebasan Pers
Dalam Rangka HPSN 2026, UPTD Wilayah 1 DLH Wujudkan Lingkungan Bersih Dan Sehat
Krisis Air Bersih, Fauzi Harahap Kalapas Narkotika Tanjungpinang Bergerak Cepat Bersama BPBD dan PAM Tirta Kepri
SPBU 24.353.145 Di duga Pengawas Serta Operator Bekerjasama Dengan Para Pelangsir Dan Mafia BBM Bersubsidi 
Oknum TNI AD Bernama Reza Kirim Pesan Kasar lalu Blokir Nomor Wartawan
Bukti Pengakuan Pasar Global, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional Di Singapura
Anak Asli Bintan Bicara: Hentikan Galian C, Sebelum Alam Membalas
Dukung Bulan K3 Nasional, PT. Multi Prima Usahatama Mengadakan Acara Safety Day 2026 : Stop Pelanggaran Stop Kecelakaan
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 00:06 WIB

Pers Natuna Diserang Akun Anonim, Tuduhan “Wartawan Abal-abal” Dinilai Ancaman Serius Kebebasan Pers

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:21 WIB

Dalam Rangka HPSN 2026, UPTD Wilayah 1 DLH Wujudkan Lingkungan Bersih Dan Sehat

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:16 WIB

Krisis Air Bersih, Fauzi Harahap Kalapas Narkotika Tanjungpinang Bergerak Cepat Bersama BPBD dan PAM Tirta Kepri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:37 WIB

SPBU 24.353.145 Di duga Pengawas Serta Operator Bekerjasama Dengan Para Pelangsir Dan Mafia BBM Bersubsidi 

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:49 WIB

Oknum TNI AD Bernama Reza Kirim Pesan Kasar lalu Blokir Nomor Wartawan

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Kapolsek Bekasi Barat Pimpin Patroli Cegah Tawuran Remaja

Minggu, 15 Feb 2026 - 08:09 WIB