Kooperatif dan Subjektif APH

- Jurnalis

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Jakarta. Bukan sekali, dua kali pertanyaan ini dilontarkan oleh wartawan dalam berbagai kesempatan. “Bila kita diundang klarifikasi oleh polisi harus datang atau abaikan saja,” begitu pertanyaannya.

Baca dengan teliti klarifikasi itu terkait produk jurnalistik atau media sosial. Bila terkait produk pers berbadan hukum Indonesia, koordinasikan dengan penanggung jawab perusahaan.

Siapa tahu penanggung jawab perusahaan anda ksatria. Dia yang ambil alih sesuai fungsinya sebagaimana diatur Pasal 12 UU Pers. Tanggung jawab produk pers yang telah siar tanggung jawabnya.

Bisa jadi, penanggung jawab merasa sibuk dan menugaskan anda menghadap penyidik. Bila ini terjadi minta pendampingan penasihat hukum perusahaan atau bila anda berorganisasi ada pembelaan wartawan di sana.

Tugas anda adalah memenuhi undangan klarifikasi agar dapat predikat kooperatif. Pada pemeriksaan anda cukup mengatakan pemberitaan ini menjadi tanggung jawab penanggung jawab.

Baca Juga :  Menuju Pemasyarakatan Modern, Lapas Batam Teguhkan Langkah Implementasi Renstra 2025–2029

Namun apabila yang diklarifikasi adalah produk media sosial yang anda siarkan maka ini bukan tanggung jawab perusahaan pers tetapi menjadi tanggung jawab pribadi anda.

Kooperatif tetap perlu, begitu juga pendampingan. Bila anda tidak kooperatif bisa jadi pasal yang digunakan meluas. Selain itu bisa dilakukan penahanan karena nilai subjektif penyidik.

Salah satu contoh dialami wartawan senior. Bahkan kartu anggotanya berlaku seumur hidup karena usianya sudah lebih dari 60 tahun.

Dia menulis pada media yang dipimpinnya dan ternyata media itu tidak berbadan hukum pers. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Baca Juga :  “Jelang Audit BPK, Ditjen Pas Aris Munandar Kawal Ketat LPKA Batam: Semua Celah Ditutup, Semua Prosedur Diperas Ketat”

Pasal di atas adalah delik aduan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Itu menurut Pasal 21 KUHAP secara objektif tidak bisa dilakukan penahanan.l

Lain halnya dengan yang dialami seseorang wartawan senior, dia selain dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP yang ancamannya maksimal satu tahun penjara.

Pasal 21 ayat (4) KUHAP memberi kewenangan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penahanan karena penilaian subjektif, salah satunya karena bisa mengulang perbuatan dan tidak kooperatif.

Jakarta, 9 November 2023

Article di copy dari laman Facebook Bang Kamsul Hasan (Pakar Hukum Pers + Ketua Advokasi /Pembelaan Wartawan dari PWI Pusat)

 

Yuliandi/Red

Berita Terkait

“Wakapolda Kepri Anom Wibowo dan Wamen PPPA Sorot Kekerasan Perempuan – Anak: “Kembalikan Ruang Aman di Kepri”
Dua Oknum Satpol PP Tanjungpinang Terlibat Peredaran Ekstasi, Polisi Ungkap Rantai Pemasok
“A. CS Kian Beringas: Tambang Pasir Ilegal Bintan Jalan Terang-Terang”
Santri Warga Binaan Pondok Pesantren At-Taubah Lapas Pemuda Tangerang Wisuda Tahfidz
Proyek Raksasa Kabil Berjalan Tanpa Kepastian Izin, Dampak Lingkungan Meluas
Warga Penerima Manfaat Membludak Sampai Pingsan Dan Sesak Nafas Di Kecamatan Babelan, Pihak Pos Indonesia Tidak Sediakan Tim Medis
VELAARIS, Inovasi Mahasiswa UI Untuk Efisiensi Operasional Kapal Dan Pengurangan Emisi Maritim
Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 12:34 WIB

“Wakapolda Kepri Anom Wibowo dan Wamen PPPA Sorot Kekerasan Perempuan – Anak: “Kembalikan Ruang Aman di Kepri”

Sabtu, 29 November 2025 - 09:00 WIB

Dua Oknum Satpol PP Tanjungpinang Terlibat Peredaran Ekstasi, Polisi Ungkap Rantai Pemasok

Jumat, 28 November 2025 - 20:53 WIB

“A. CS Kian Beringas: Tambang Pasir Ilegal Bintan Jalan Terang-Terang”

Jumat, 28 November 2025 - 16:50 WIB

Santri Warga Binaan Pondok Pesantren At-Taubah Lapas Pemuda Tangerang Wisuda Tahfidz

Jumat, 28 November 2025 - 15:51 WIB

Proyek Raksasa Kabil Berjalan Tanpa Kepastian Izin, Dampak Lingkungan Meluas

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Patroli Skala Besar Polres Priok Dalam Ops Sikat Jaya 2025

Sabtu, 29 Nov 2025 - 14:12 WIB