Kedapatan Membawa Senjata Api, Dua Specialis Curanmor di Kota Tegal Diringkus Polisi

- Jurnalis

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com Kota Tegal.  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang cukup meresahkan warga Kota Tegal.

 

Pengungkapan kasus tersebut, berawal ketika Unit Resmob Satreskrim melaksanakan patroli. Saat itu Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB Unit Resmob melintas di jalan Sangir, Kota Tegal dan berpapasan dengan 4 (empat) orang yang mengendarai 2 sepeda motor saling berboncengan.

 

Berdasarkan pengamatan petugas, orang tersebut ciri-cirinya mirip pelaku curanmor yang terjadi beberapa waktu lalu dan terekam CCTV. Karena merasa curiga akhirnya petugas berbalik arah dan mengejarnya. Namun setelah sampai di depan Kost Sejahtera I jalan Sangir Kelurahan Mintaragen, petugas mendapati sepeda motor berhenti di depan Kost dan 2 penumpangnya sudah turun memasuki Kost tersebut.

 

Melihat hal tersebut dan untuk membuktikan kecurigaannya, maka petugas berusaha mendekati. Akan tetapi para pelaku justru kabur karena melihat kedatangan para petugas dari Kepolisian.

 

Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, MSi, saat Konferensi Pers ungkap kasus. Yang bertempat di Loby Mapolres setempat pada Kamis (9/11/2023).

Baca Juga :  Patroli Humanis Ops Damai Cartenz 2026 Perkuat Stabilitas Keamanan Di Distrik Kiwirok

 

“Setelah melihat ada orang mendekatinya, mereka para pelaku langsung kabur. Dan untuk menghentikannya terpaksa petugas menyerempet sepeda motor pelaku hingga mereka terjatuh,” ungkap Kapolres.

 

Setelah pelaku jatuh, lanjut Kapolres, pelaku berusaha kabur. Namun salah satu dari pelaku yang membonceng mengeluarkan Senjata Api (Senpi) dan mengarahkan kepada petugas. Melihat aksi tersebut petugas tak mau kecolongan, maka langsung meringkus dan melumpuhkannya,” imbuh Kapolres.

 

 

Kapolres menjelaskan, setelah petugas berhasil melumpuhkan pelaku. Selain mengamankan Senjata Api petugas juga berhasil mengamankan senjata tajam jenis Sangkur dan barang bukti lainya.

 

“Dari hasil patroli tersebut petugas berhasil melumpuhkan 2 orang pelaku inisial AHK (27) laki-laki, warga Ds. Srengseng, Blok Kliwon, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Kemudian AM (21), laki-laki, warga Ds. Srengseng, Blok Bakung, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Dan dari para pelaku dapat kita amankan barang bukti (BB) berupa Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam No.Pol G- 2453- AEG, sebuah kunci T, sebuah kunci L, sebuah kunci magnet, sepucuk SA jenis FN dengan satu butir peluru kaliber 9 mm, sebilah sangkur stenlis dan 3 botol aqua BBM pertalite,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak Menghadiri Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi Oleh Kapolda Banten di Desa Sangiang Tanjung

 

Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa saat itu akan melakukan pencurian kendaraan bermotor. Dan pelaku juga mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 7 kali di wilayah Kota Tegal.

 

“Hasil pemeriksaan dari petugas, pelaku mengakui sudah 7 kali melakukan pencirian sepeda motor di Kota Tegal. Yaitu di Jalan Ruslani Kelurahan Debong Lor, Jalan Perintis Kemerdekaan GG 17 Kelurahan Panggung, Jalan Sawo Kelurahan Kraton, Jalan Bandeng Kelurahan Tegalsari, Kost Kimi Jalan Seram Kelurahan Mintaragen, Jalan Brawijaya Kelurahan Muarareja dan di Kost Nova Jalan Sriyono Kelurahan Sumurpanggang,” jelasnya.

 

Dan atas perbuatannya, petugas menjerat para pelaku dengan pasal 1 ayat (1) Jo pasal 2 ayat (2) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 Subsider pasal 363 Jo pasal 53 KUHPidana.

 

“Saat ini pelaku masih dalam proses penanganan lebih lanjut dari penyidik. Serta para pelaku terancam hukuman untuk sajam selama 10 tahun. Untuk kepemilikan Senpi ilegal ancamannya selama 20 tahun. Dan untuk Pencurian dengan pemberatan ancamannya selama 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Penulis : Fe / red

Editor : Hendrik Bachrum

Sumber Berita: Humas Polres Tegal Kota

Berita Terkait

Patroli Brimob Polda Metro Jaya Dan Perintis Presisi Cegah Tawuran Di Koja : Tiga Pelaku Diamankan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas Dengan Patroli Jaga Jakarta On The Spot
Fauzi Harahap Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Beberkan Alasan Razia Harian, Tegaskan Deteksi Dini Lebih Penting dari Sekadar Penindakan
Kapolsek Bekasi Barat Pimpin Patroli Gabungan Dan Razia Stasioner Dalam Jaga Jakarta On The Spot
Polsek Koja Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif Dengan Patroli Skala Besar Bersama Tiga Pilar
Polres Jakarta Utara Gelar Apel KRYD Gabungan : Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Babinsa Koramil 08/Duren Sawit Gelar Patroli Dan Siskamling Keliling Bersama Komponen Masyarakat
Mitra Media Pendam Jaya Raih Juara 1 Lomba Jurnalistik TNI AD Tahun 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:44 WIB

Patroli Brimob Polda Metro Jaya Dan Perintis Presisi Cegah Tawuran Di Koja : Tiga Pelaku Diamankan

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:36 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas Dengan Patroli Jaga Jakarta On The Spot

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:47 WIB

Fauzi Harahap Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Beberkan Alasan Razia Harian, Tegaskan Deteksi Dini Lebih Penting dari Sekadar Penindakan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:20 WIB

Kapolsek Bekasi Barat Pimpin Patroli Gabungan Dan Razia Stasioner Dalam Jaga Jakarta On The Spot

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:54 WIB

Polsek Koja Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif Dengan Patroli Skala Besar Bersama Tiga Pilar

Berita Terbaru