Kedapatan Membawa Senjata Api, Dua Specialis Curanmor di Kota Tegal Diringkus Polisi

- Jurnalis

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com Kota Tegal.  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang cukup meresahkan warga Kota Tegal.

 

Pengungkapan kasus tersebut, berawal ketika Unit Resmob Satreskrim melaksanakan patroli. Saat itu Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB Unit Resmob melintas di jalan Sangir, Kota Tegal dan berpapasan dengan 4 (empat) orang yang mengendarai 2 sepeda motor saling berboncengan.

 

Berdasarkan pengamatan petugas, orang tersebut ciri-cirinya mirip pelaku curanmor yang terjadi beberapa waktu lalu dan terekam CCTV. Karena merasa curiga akhirnya petugas berbalik arah dan mengejarnya. Namun setelah sampai di depan Kost Sejahtera I jalan Sangir Kelurahan Mintaragen, petugas mendapati sepeda motor berhenti di depan Kost dan 2 penumpangnya sudah turun memasuki Kost tersebut.

 

Melihat hal tersebut dan untuk membuktikan kecurigaannya, maka petugas berusaha mendekati. Akan tetapi para pelaku justru kabur karena melihat kedatangan para petugas dari Kepolisian.

 

Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, MSi, saat Konferensi Pers ungkap kasus. Yang bertempat di Loby Mapolres setempat pada Kamis (9/11/2023).

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Timur Pantau Arus Mudik Di Terminal Kampung Rambutan

 

“Setelah melihat ada orang mendekatinya, mereka para pelaku langsung kabur. Dan untuk menghentikannya terpaksa petugas menyerempet sepeda motor pelaku hingga mereka terjatuh,” ungkap Kapolres.

 

Setelah pelaku jatuh, lanjut Kapolres, pelaku berusaha kabur. Namun salah satu dari pelaku yang membonceng mengeluarkan Senjata Api (Senpi) dan mengarahkan kepada petugas. Melihat aksi tersebut petugas tak mau kecolongan, maka langsung meringkus dan melumpuhkannya,” imbuh Kapolres.

 

 

Kapolres menjelaskan, setelah petugas berhasil melumpuhkan pelaku. Selain mengamankan Senjata Api petugas juga berhasil mengamankan senjata tajam jenis Sangkur dan barang bukti lainya.

 

“Dari hasil patroli tersebut petugas berhasil melumpuhkan 2 orang pelaku inisial AHK (27) laki-laki, warga Ds. Srengseng, Blok Kliwon, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Kemudian AM (21), laki-laki, warga Ds. Srengseng, Blok Bakung, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Dan dari para pelaku dapat kita amankan barang bukti (BB) berupa Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam No.Pol G- 2453- AEG, sebuah kunci T, sebuah kunci L, sebuah kunci magnet, sepucuk SA jenis FN dengan satu butir peluru kaliber 9 mm, sebilah sangkur stenlis dan 3 botol aqua BBM pertalite,” terang Kapolres.

Baca Juga :  AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono Resmi Jabat Kapolres Toraja Utara, Gantikan AKBP Zulanda

 

Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa saat itu akan melakukan pencurian kendaraan bermotor. Dan pelaku juga mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 7 kali di wilayah Kota Tegal.

 

“Hasil pemeriksaan dari petugas, pelaku mengakui sudah 7 kali melakukan pencirian sepeda motor di Kota Tegal. Yaitu di Jalan Ruslani Kelurahan Debong Lor, Jalan Perintis Kemerdekaan GG 17 Kelurahan Panggung, Jalan Sawo Kelurahan Kraton, Jalan Bandeng Kelurahan Tegalsari, Kost Kimi Jalan Seram Kelurahan Mintaragen, Jalan Brawijaya Kelurahan Muarareja dan di Kost Nova Jalan Sriyono Kelurahan Sumurpanggang,” jelasnya.

 

Dan atas perbuatannya, petugas menjerat para pelaku dengan pasal 1 ayat (1) Jo pasal 2 ayat (2) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 Subsider pasal 363 Jo pasal 53 KUHPidana.

 

“Saat ini pelaku masih dalam proses penanganan lebih lanjut dari penyidik. Serta para pelaku terancam hukuman untuk sajam selama 10 tahun. Untuk kepemilikan Senpi ilegal ancamannya selama 20 tahun. Dan untuk Pencurian dengan pemberatan ancamannya selama 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Penulis : Fe / red

Editor : Hendrik Bachrum

Sumber Berita : Humas Polres Tegal Kota

Berita Terkait

Polri Berkolaborasi Strategis Dengan University of Glasgow, Tingkatkan Kompetensi Global Personel
Medan Berat Tak Surutkan Langkah Tim Operasi AB Moskona 2025 Dalam Misi Kemanusiaan
Konsolidasi Kegiatan, Danramil Pasar Rebo Ciracas Ambil Jamdan
Polisi Bantu Pasangan Suami Istri Yang Alami Pecah Ban Di Jalan RE Martadinata
Kapolri Hadiri Silaturahmi Ormas Halal Bihalal MUI, Komitmen Perkuat Ukhuwah Bangsa
Helikopter Polri Dikerahkan Dalam Misi Kemanusiaan Pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun Di Operasi AB Moskona 2025
Pencarian Iptu Tomi Tetap Dilakukan Meski Diterpa Hujan Deras Di Sungai Rawara
Polsek Cengkareng Dan PKK Edukasi Ketahanan Pangan Lewat Praktek Langsung Di Urban Farming
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 12:14 WIB

Polri Berkolaborasi Strategis Dengan University of Glasgow, Tingkatkan Kompetensi Global Personel

Jumat, 25 April 2025 - 11:45 WIB

Medan Berat Tak Surutkan Langkah Tim Operasi AB Moskona 2025 Dalam Misi Kemanusiaan

Jumat, 25 April 2025 - 06:32 WIB

Konsolidasi Kegiatan, Danramil Pasar Rebo Ciracas Ambil Jamdan

Jumat, 25 April 2025 - 06:26 WIB

Polisi Bantu Pasangan Suami Istri Yang Alami Pecah Ban Di Jalan RE Martadinata

Jumat, 25 April 2025 - 06:17 WIB

Kapolri Hadiri Silaturahmi Ormas Halal Bihalal MUI, Komitmen Perkuat Ukhuwah Bangsa

Berita Terbaru