Tersangka Penipuan Sakit Hati, Polisi Jadi Sasaran Penganiayaan Dan Upaya Pembunuhan Di Tangerang

- Jurnalis

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Lantaran sakit hati tersangka AI (37) bersama dua tersangka lainnya N (40) dan S (37) melakukan penganiayaan dan upaya percobaan pembunuhan terhadap anggota Polri yang berdinas di Pam Ovit Polda Metro Jaya berinisial TF.

Sakit hati tersangka ini berawal terhadap istri dari korban TF. karena telah memberitahu alamat tinggal dan alamat kantor tersangka AI kepada sejumlah orang yang sedang mencari dirinya atas kasus penipuan yang dilakukan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing dalam konferensi pers penangkapan tiga tersangka penganiayaan dan upaya pembunuhan tiga orang tersangka terhadap anggota Polri di halaman Polres Metro Tangerang Kota. Rabu (8/11/2023).

Rio mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/10/2023) sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Tol Tanah Tinggi, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Ketiga pelaku berhasil diringkus jajarannya pasca korban melapor ke Polisi.

Baca Juga :  Puluhan Pasukan Orange UPTD Wilayah 1 Kabupaten Bekasi Gerak Cepat Bersihkan Sampah Usai Acara Maulid Nabi Muhammad SAW Di Kelurahan Bahagia

“Modus sakit hati tersangka ini terkait atas dirinya menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja disalah satu dinas pemerintahan di DKI Jakarta. Istri korban dianggap tersangka ini ikut campur dengan memberitahu keberadaan atau persembunyian tersangka kepada korban-korbannya,” ungkap Rio.

Untuk memuluskan upaya melampiaskan dendam dan  rasa sakit hatinya. Tersangka AI yang bersekongkol dengan N dan S yang diakuinya masih memiliki hubungan keluarga dan mengetahui masalah yang dialaminya. Tersangka AI lalu menghubungi dan mengajak korban untuk menemui rekan bisnis tersangka, menggunakan mobil CRV B 2050 SBZ ke daerah Tangerang.

“Ditengah perjalanan, ketiga tersangka yang sudah merencanakan niat jahatnya. Menarik dan mengikat korban mengunakan tali yang telah disiapkan, lalu menjerat leher korban. Karena korban melawan salah satu tersangka mengeluarkan badik hingga melukai tangan korban. Lalu wajah dan mulut korban pun dilakban,”  terangnya.

Lanjut Rio, saat dianiaya seorang diri korban masih tetap melakukan perlawanan dan berontak. Namun karena tertekan dan takut atas keselamatan dirinya korban meminta untuk dilepaskan dan akan memberi uang senilai Rp 500juta kepada para tersangka.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Digital, Kapolda Kepri Terima Kunjungan PT Pos Indonesia Bahas Kerja Sama ETLE dan Keamanan Pengiriman

“Untuk menyanggupi permintaan tersangka, korban minta dilepaskan terlebih dahulu  dan membiarkannya pulang untuk menjual mobil miliknya di rumah agar dapat memenuhi permintaan para tersangka, korban pun dilepaskan dan dibiarkan pulang,” papar Kasat.

Sesampainya di rumah korban menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya. Dengan diantar keluarga korban pun melapor ke Polisi. Setelah menerima laporan anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di tempat persembunyiannya. Diketahui tersangka AI dan N merupakan mantan narapidana.

“Tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) pasal 535 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Rio.

M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri
Pelangi Hotel Internasional Tandatangani MoU Pulau Bidadari, Kembangkan Bisnis Ancol
“Galang Batang, Kek dan Sekitanya Digerogoti Mafia Pasir, Publik Soroti Sikap Diam Kapolres dan Bupati”
“Kapolres dan Bupati Bintan Disorot, Aspan Cs Diduga Bebas Jalankan Galian C, di Kab. Bintan Tambang Pasir Liar Seputaran Kek Kampung Banjar dan Titik Lainnya”
“Setum Polda Kepri Pacu Transformasi Digital Lewat Program PESONA TERPADU dan Bimtek Aplikasi Astina Polri”
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi Bersama Formades PM Di Wilayah Desa Pantai Mekar
Keysah Rafdel Azhara 10 Tahun di Tanjungpinang Terima Mushaf Al-Qur’an, Wajah Ceria Sambut Semangat Belajar Agama
Dandim 0315/TPI: Abdul Hamid Tegaskan Komitmen TNI AD dalam Membangun Tanjungpinang yang Lebih Maju
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Pelangi Hotel Internasional Tandatangani MoU Pulau Bidadari, Kembangkan Bisnis Ancol

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:34 WIB

“Galang Batang, Kek dan Sekitanya Digerogoti Mafia Pasir, Publik Soroti Sikap Diam Kapolres dan Bupati”

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 08:32 WIB

“Kapolres dan Bupati Bintan Disorot, Aspan Cs Diduga Bebas Jalankan Galian C, di Kab. Bintan Tambang Pasir Liar Seputaran Kek Kampung Banjar dan Titik Lainnya”

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:50 WIB

“Setum Polda Kepri Pacu Transformasi Digital Lewat Program PESONA TERPADU dan Bimtek Aplikasi Astina Polri”

Berita Terbaru