Polres Nagan Raya Melakukan Berbagai Upaya Keamanan Menjelang Pemilu 2024

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com, Nagan Raya – Menjelang penyelenggaraan Pileg dan Pilres tahun 2024 mendatang, Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Provinsi Aceh ambil sikap, tujuannya agar pelaksanaan pesta demokrasi di daerah setempat berjalan aman dan damai.

 

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, SIK mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya keamanan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, salah satunya terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipajang sebelum memasuki jadwal kampanye.

 

Di mana sebelumnya, tambah Rudi, pihaknya terlebih dahulu menampung aspirasi dengan melakukan silaturahmi dan komunikasi dari lintas partai politik. Kemudian, salah satunya usulannya terkait penertiban baliho.

 

“Kita telah memberikan masukan kepada Panwaslih sebagai pengawas Pemilu terkait dengan penertiban APK,” ujar AKBP Rudi, Selasa (7/11/2023).

 

Dalam hal ini ucapnya, untuk menjaga situasi tetap kondusif dan pelaksanaan Pemilu 2024 aman dan damai, maka APK yang telah terpajang di tempat-tempat keramaian yang dipasang oleh pemiliknya untuk ditertibkan dengan cara ditutup.

“Mengingat APK sudah dipasang oleh peserta Pemilu dan mengeluarkan biaya banyak, dimungkinkan mereka bersepakat agar baliho ditutup. Agar lebih jelas, bisa kpnfirmasi ke Panwaslih Nagan Raya,” sampai Rudi.

Baca Juga :  RS Brawijaya Travoy Hub Taman Mini Diresmikan, Jasa Marga Perkuat Ekosistem Layanan untuk Mobilitas, Ruang Publik, dan Kesehatan

 

Pantauan awak media, walaupun sebagian peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Nagan Raya mematuhi aturan dan menutupi APK, namun tidak sedikit pula yang masih abai dan berlaku ‘nakal’ atas imbauan yang dikeluarkan oleh pengawas pemilihan.

 

Sepanjang jalan nasional bahkan tempat perumahan warga tampak sebagian APK seperti baliho dan spanduk telah ditutupi terpal hitam, baik baliho ukuran besar 4×6 meter maupun kecil 2×1 meter sehingga nama peserta Pemilu juga lambang partai politik tertutup.

 

 Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 30 Oktober lalu, sudah menyurati pimpinan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 dalam wilayah kabupaten itu.

 

Ketua Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Syarifah M Nur, dalam surat ditujukan tersebut yang ditanda tanganinya menyatakan, berkenaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan guna menindaklanjuti keputusan Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Alat Peraga Kampanye.

 

Hal itu yang dilaksanakan bersama Pemerintah Aceh, unsur Forkopimda, dan instansi terkait, pada hari Selasa 24 Oktober bertempat di Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh, dengan ini disampaikan kepada Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya, beberapa hal berikut.

Baca Juga :  Harus Menolong Keluarga Tapi Dana Belum Siap? Simak Cara Menyikapinya

 

Agar dapat melaksanakan sosialisasi sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, dan Nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

 

“Tidak melaksanakan kampanye diluar masa tahapan kampanye pemilu tahun 2024, yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” tutur Syarifah dalam surat tersebut.

 

Adapun alat peraga kampanye yang telah terpasang diberbagai tempat dan berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum agar dapat ditertipkan atau diturunkan secara mandiri dengan batasan waktu selambat-lambatnya pada Hari Sabtu 4 November 2023.

 

“Apabila sampai hari Sabtu 4 November 2023, alat peraga kampanye dimaksud belum ditertibkan/diturunkan, Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Panitia Pengawas Kecamatan dan instansi yang berwenang akan melaksanakan penertiban alat peraga dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Berita Terkait

KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Ketentuan Barang Bawaan dan Imbauan Menjaga Keamanan Barang Pribadi Untuk Kenyamanan Bersama
Nikmati Beragam Destinasi Menarik di Jabodebek Lebih Mudah Bersama LRT Jabodebek
LED Videotron Branded vs Non-Branded: Perbedaan Teknis Penting
KAI Divre III Palembang Lakukan Pengecekan Lintas Lubuklinggau–Kertapati Jelang Angkutan Nataru 2025/2026
Perkuat Konektivitas Wilayah Timur Trans Jawa, JTT Hadirkan Akses Lebih Cepat dan Andal bagi Masyarakat
Ruas Gempol Pasuruan Jembatani Mobiltas Wisata & Industri Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Jawa Timur Yang Berkelanjutan
Binusian Raih Pengalaman Global melalui Program Study Abroad ke Beijing Institute of Technology
Dampak AI dan Otomasi, 23 Pekerjaan apa yang akan hilang di tahun 2030?
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 15:02 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Ketentuan Barang Bawaan dan Imbauan Menjaga Keamanan Barang Pribadi Untuk Kenyamanan Bersama

Minggu, 16 November 2025 - 14:42 WIB

Nikmati Beragam Destinasi Menarik di Jabodebek Lebih Mudah Bersama LRT Jabodebek

Minggu, 16 November 2025 - 12:33 WIB

LED Videotron Branded vs Non-Branded: Perbedaan Teknis Penting

Minggu, 16 November 2025 - 11:46 WIB

KAI Divre III Palembang Lakukan Pengecekan Lintas Lubuklinggau–Kertapati Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

Minggu, 16 November 2025 - 11:17 WIB

Perkuat Konektivitas Wilayah Timur Trans Jawa, JTT Hadirkan Akses Lebih Cepat dan Andal bagi Masyarakat

Berita Terbaru