Maros – Pekerjaan Pembangunan Embung Desa yang terletak di Dusun Bontosunggu Desa Pucak Kecamatan Tompobulu Maros diduga ada permainan dan kecurangan pihak kepala Desa.
Pasalnya, Pembangunan Embung Desa tersebut, tidak mencantumkan Berapa Luas + panjang dan tinggi di papan prasasti.
Semestinya Pihak Kepala Desa Pucak mencantumkan berapa luas + Panjang dan tinggi bangunan tersebut agar publik tidak kebingungan.
Di ketahui Pekerjaan Embung Desa itu menelan Anggaran Yang bersumber Dana Desa (DD) pada tahun 2022 dengan sebesar Rp 100.000.000,-.
Bukan hanya bangunan Embung Desa saja, akan tetapi pekerjaan paving blok dan usaha tani juga sama, dimana papan parasti yang ditemukan juga tidak di cantumkan berapa lebar + panjang pekerjaan tersebut.
Diketahui, pekerjaan paving blok usaha tani itu menelang anggaran sebesar Rp.100.000,000,- yang bersumber dari Dana Desa pada tahun 2021.
Hal ini membuktikan jika kepala Desa Pucak tidak Transparansi dalam kegiatan fisik mengenai masalah volume pekerjaan, sehingga dirinya diduga telah melanggar UU keterbukaan informasi publik.
Untuk itu, Kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini (Tipidkor) di polres Maros dan juga Inspektorat Kabupaten Maros diminta untuk segera melakukan penyelidikan terkait pekerjaan Desa Pucak, karena kuat dugaan jika beberapa titik yang ditemukan media dilapangan terindikasi ada permainan kecurangan dalam pekerjaan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi Ke pihak Kepala Desa Pucak.
Bersambung.