Polisi Tetapkan 4 Tersangka Rudapaksa Remaja Putri Usai Dicekoki Miras Di Tangerang

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Seorang remaja putri berinisial ISA berusia 18 tahun di Ciledug Tangerang digilir 4 pria di sebuah rumah di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, Kota Tangerang. Korban dirudapaksa dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras (miras).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023 sekitar jam 22.30 WIB. Viral di media sosial (medsos) setelah wajah para tersangka direkam keluarga korban yang melakukan interogasi.

Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut dan kini sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Salah satu pelaku berinisial APP berumur 17 tahun, ketiga pelaku lain berumur 19 tahun berinisial MRN, CSA dan RYS.

Baca Juga :  Jelang Pelaksanaan Piala Dunia U-17 Polda Metro Jaya Gelar Tactical Floor Game (TFG)

“Dari hasil penyelidikan, 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Metro Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan. Selasa (31/10/2023).

Ke-empat tersangka tersebut mengakui perbuatannya dihadapan penyidik. Sebelum melancarkan aksinya pelaku APP berjanjian  melalui pesan WhatsApp kemudian menjemput korban bersama MRN untuk minum minuman keras (miras).

“Sebelum menuju lokasi kejadian Cluster Ciledug Land, mereka (para tersangka) terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung,” katanya.

Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN. Setelah itu datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban.

Baca Juga :  PLN di Dusun Tanete Desa Cenrana Baru Akhirnya di Nikmati Warga, Itu Berkah Dan Kerja Keras Andi Zaenal S.Ag Selaku Kepala Desa

“Sejak awal dilaporkan, korban hingga kini terus dilakukan pendampingan oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” tuturnya.

Keempat tersangka dijerat pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.

“Pelaku sudah kita tahan, ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” pungkas Zain.

M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Kapolres Toraja Utara Hadiri Acara Penyerahan DIPA T.A. 2024 dan Penandatanganan Pakta Integritas
Ciptakan Lingkungan Bersih, Personel Polsek Panca Lautang bersama Forkopimcam dan Masyarakat Laksanakan Kerja Bakti
Commander Wish, Sat Lantas Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Berhasil Ungkap kasus Pengeroyokan di Bantaran Sungai Brantas, Anggota Sat Reskrim Diganjar Penghargaan
Peringati HUT Korpri ke-52, Kapolres Sidrap bersama Ketua Bhayangkari Serahkan Tali Asih ke ASN
Kapolres AKBP Erwin Syah Pimpin Penyerahan Jabatan dan Sertijab Sejumlah Pejabat Polres Sidrap
Personel Sat Samapta Polres Sidrap Himbau Warga Jaga Kamtibmas dan Tidak Freestyle di Jalan Raya
Sesuai Intruksi Kapolres Sidrap, Personel Polsek Panca Rijang bersama Koramil 1420-06 Gelar Patroli Blue Light
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 11:37 WIB

Dandim 0105/Abar Pimpin Langsung Aksi Pembersihan Sampah Dan Selokan Di Area Pasar Bina Usaha Kota Meulaboh

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:35 WIB

Polres Malang Berhasil Ungkap Enam Kasus Asusila dalam Tiga Pekan

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:28 WIB

Polres Tulungagung Siapkan Personel Gabungan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:16 WIB

TPU Terkena Banjir, Personil Koramil 04/Jatiasih Bersama Tiga Pilar Dan Warga Ramai-Ramai Karya Bakti Lakukan Pembersihan

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:52 WIB

Satkamling RW 02 Balekambang Kramatjati Raih Penghargaan Dari Kapolda Metro Jaya

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:42 WIB

Polres Metro Jakarta Timur Gandeng Mahasiswa Edukasi Ke Sekolah

Rabu, 6 Desember 2023 - 22:26 WIB

Polda Sumut Dirikan Tenda Serba Guna Bantu Anak-Anak Korban Longsor Humbahas Ujian Semester

Rabu, 6 Desember 2023 - 22:17 WIB

Jelang HUT Ke- 61 Kowal Tahun 2024, Kowal Wilayah Bandung Laksanakan Ziarah Dan Tabur Bunga Ke Taman Makam Pahlawan Nasional Cikutra

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Polres Malang Berhasil Ungkap Enam Kasus Asusila dalam Tiga Pekan

Kamis, 7 Des 2023 - 10:35 WIB