LAPOR PAK KAPOLRES .. !!! Tambang Pasir Menggunakan Mesin Diesel Penyedot Makin Merajalela di Gandusari Blitar

- Jurnalis

Senin, 30 Oktober 2023 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Blitar – Praktek penambangan pasir menggunakan mesin diesel penyedot marak di kawasan aliran lahar Sungai ( Kali – red ) Semut, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar Jawa Timur. Beberapa alat penyedot pasir nampak secara terang – terangan di lokasi tersebut.

Menariknya, meskipun lokasi tersebut kerap kali diwartakan sebelumnya oleh berbagai media dan diunggah ( di-posting ) platform media sosial, namun hingga saat ini, hingga berita ini dinaikkan, keberadaan praktek pengeksploitasian sumber daya alam di titik area yang masuk wilayah hukum Polres Blitar itu masih tetap beraktivitas secara bebas tanpa takut.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Timur Hadiri Deklarasi Komitmen Kebangsaan Bersama Tokoh-Tokoh Lintas Agama Jakarta Timur Dalam Mewujudkan Pemilu Damai 2024

Pantauan wartawan media ini di lokasi, pada Selasa siang 24 Oktober 2023 lalu, nampak puluhan kendaraan dump truk lalu lalang keluar masuk mengangkut pasir yang diambil dari lokasi tersebut dan dibawa ke luar lokasi.

Nampak pulabeberapa orang yang bekerja di setiap titik galian pasir yang bertugas memantau mesin penyedot pasir tersebut. Pekerja itu membuat aliran air pembuangan untuk mengalirkan pasir bercampur air yang dikeluarkan dari mesin penyedot.

Di lokasi itu para penambang pasir terlihat nampak berjejer – jejer di beberapa titik lokasi. Dengan menggunakan mesin diesel yang dimodifikasi sedemikian rupa, mereka mengambil Sumber Daya Alam itu.

Lalu pertanyaannya, Apakah mereka sudah memiliki ijin dari Pemerintah untuk mengambil pasir di lokasi tersebut ?,

Sekedar untuk diketahui, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gelar Apel Besar Pengaman Swakarsa Untuk Pemilu Damai 2024

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Bersambung …

(Tim )

Berita Terkait

UPT Wilayah 1 DLH Kabupaten Bekasi Turunkan 1 Ekskavator Dan 5 Unit Truk Bersihkan Tumpukan Sampah Liar Di Kali
Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Partai Nasdem, H.Marjaya Sargan Sapa Warga : Mengenal Lebih Dekat, Menyapa Lebih Hangat
Pastikan Keamanan Logistik Pemilu 2024, Kapolres Toraja Utara Cek Gudang KPU
Kefas Hervin Devananda.S.Th, Caleg PSI Dapil Jabar 8 Siap Berjuang Sebagai Jembatan Aspirasi Masyarakat
Maksimalkan Layanan Kesehatan WBP, Rutan Makale Kembali Gelar Posbindu
Bersama Kordiv Pencegahan Hukum Bawaslu, Kabag Ops Polres Sidrap Monitoring Kampanye Parpol
Laba Bersih Kuartal III 2023 Meningkat 13,01% Mencapai Rp.2,83 Triliun
Polres Sekadau Kirim 50 Personel BKO ke Polres Melawi untuk Pengamanan Aksi Damai Bela Palestina
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:25 WIB

Kapolda Kepri Gelar Syukuran Perayaan Hut Polairud ke -73 Tahun 2023

Jumat, 1 Desember 2023 - 20:42 WIB

Jumat Curhat Polsek Gunung Kijang Polres Bintan Masuki Warung Masyarakat

Kamis, 30 November 2023 - 20:07 WIB

Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran di Dinas Kominfo Provinsi Kepri Belum Ada Kabar Dari Kejati

Kamis, 30 November 2023 - 18:32 WIB

Bobby Jayanto Ketua Komisi I DPRD Prov Kepri Hadiri Acara Lepas Sambut Danrem 033/Wira Pratama

Kamis, 30 November 2023 - 17:52 WIB

TINJAU LAPAS CILEGON, IRWIL I APRESIASI KEBERSIHAN BLOK HUNIAN

Kamis, 30 November 2023 - 07:45 WIB

Pengawasan Operasi Mantap Brata Seligi 2023-2024 Polda Kepulauan Riau Lakukan Pemeriksaan di Polres Bintan

Rabu, 29 November 2023 - 20:21 WIB

Fraksi Nasdem Bobby Jayanto Mendukung Agar Ranperda ini Disahkan Menjadi Perda RUED dan Berikan Apresiasi kepada Pimpinan DPRD Hingga Gubernur Provinsi Kepri

Rabu, 29 November 2023 - 17:33 WIB

Bertindak Jadi Mentor, Karutan Dukung Penuh Inovasi Pejabat Struktural di Seminar Implementasi Asi Perubahan PKP

Berita Terbaru