Putusan MK Diduga Ada Kepentingan, Kuasa Hukum Pemohon Akan Melapor Ke Mahkamah Kehormatan MK

- Jurnalis

Senin, 23 Oktober 2023 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan perkara dengan Nomor registrasi 102/PUU-XXI/2023 permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu pada pasal 169. Dalam sidang putusan tersebut, Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang menyatakan menolak permohonan pemohon terkait dengan batas usia dan rekam jejak Capres-Cawapres.

Menanggapi putusan tersebut, Sekjen Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Anang Suindro, S.H.,M.H mengaku sangat kecewa. Ia menilai putusan Hakim MK ini tidak mengakomodir terkait perjuangan hak asasi manusia (HAM), padahal Presiden Jokowi telah mengakui ada 12 kasus pelanggaran HAM yang belum selesai hingga sekarang.

“Jika presiden dan wakil presiden ke depan menjadi bagian dari pelaku pelanggaran HAM, penculikan aktivis dan penghilangan orang secara paksa, maka kami sebagai warga negara sangat dirugikan karena kasus-kasus tersebut tidak mungkin diselesaikan dan tidak mungkin mereka mengadili dirinya sendiri,” ujar Anang usai menghadiri sidang putusan di MK, Senin (23/10/2023).

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman ke Masyarakat Jelang Pemilu, Kapolres Sidrap Intruksikan Personel Polres dan Polsek Jajaran Lakukan Patroli Serentak

Sebenarnya, kata Anang, ia ingin menanggapi putusan tersebut secara langsung dalam persidangan namun tidak diberi kesempatan sehingga tidak bisa menyampaikan secara langsung pokok-pokok yang menjadi kegelisahan dan keberatan Pemohon. Sementara Hakim Saldi Isra menjelaskan bahwa sesuai tata tertib MK, pada saat pembacaan putusan MK tidak diperkenankan melakukan interupsi.

“Sebelum sidang kami juga berupaya menyampaikan terkait posisi Ketua MK yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Mas Gibran Rakabuming Raka yang posisinya akan dideklarasikan sebagai Cawapres mendampingi Prabowo sehingga kami menilai ada hubungan kekerabatan yang sedikit banyaknya akan menggangu keputusan, sementara kami menghindari adanya konflik of interest antara Ketua MK dengan status keponakannya Mas Gibran,” ungkapnya.

Pasca putusan ini, tambah Anang, Tim Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM berkemungkinan akan bersurat kepada DPR agar penambahan frasa sebagaimana yang dimohonkan di MK dapat dimasukkan dalam Undang-undang Pemilu. Selain itu, Tim juga akan mengkaji langkah hukum lain untuk melaporkan Hakim MK ke Mahkamah Kehormatan MK.

Baca Juga :  Pimpin Sidang ADMM-Plus Ke-10 Dan Handover Ceremony Keketuaan ASEAN, Menhan Prabowo : Ada Negara Lain Yang Ingin Ikut Sebagai Mitra

Sementara itu, Anggota Tim Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Edesman Andreti Siregar pun mengaku kecewa dengan keputusan MK. Menurutnya, kekecewaan tersebut bukan hanya untuk Pemohon saja, namun juga seluruh rakyat Indonesia yang mengidamkan Capres-Cawapres yang baik dan terbaik.

“Kami sangat kecewa karena yang lain dikabulkan sementara kami tidak, padahal sama-sama memperjuangkan hak dan marwah dari Capres-Cawapres ke depannya. Terkait pandangan bahwa gugatan kami mengarah ke salah satu capres dan cawapres, sudah tentu tidak. Kami tidak pernah menjegal dan tidak punya tendensius ke salah satu calon,” pungkasnya. (**)

Editor #RomoKefas

Berita Terkait

Kapolres Toraja Utara Hadiri Acara Penyerahan DIPA T.A. 2024 dan Penandatanganan Pakta Integritas
Ciptakan Lingkungan Bersih, Personel Polsek Panca Lautang bersama Forkopimcam dan Masyarakat Laksanakan Kerja Bakti
Commander Wish, Sat Lantas Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Berhasil Ungkap kasus Pengeroyokan di Bantaran Sungai Brantas, Anggota Sat Reskrim Diganjar Penghargaan
Peringati HUT Korpri ke-52, Kapolres Sidrap bersama Ketua Bhayangkari Serahkan Tali Asih ke ASN
Kapolres AKBP Erwin Syah Pimpin Penyerahan Jabatan dan Sertijab Sejumlah Pejabat Polres Sidrap
Personel Sat Samapta Polres Sidrap Himbau Warga Jaga Kamtibmas dan Tidak Freestyle di Jalan Raya
Sesuai Intruksi Kapolres Sidrap, Personel Polsek Panca Rijang bersama Koramil 1420-06 Gelar Patroli Blue Light
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 11:48 WIB

Cegah Banjir, Kodim 0505/JT Giat Karya Bakti Bersihkan Kali Pasar Induk Kramatjati

Kamis, 7 Desember 2023 - 11:37 WIB

Dandim 0105/Abar Pimpin Langsung Aksi Pembersihan Sampah Dan Selokan Di Area Pasar Bina Usaha Kota Meulaboh

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:35 WIB

Polres Malang Berhasil Ungkap Enam Kasus Asusila dalam Tiga Pekan

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:20 WIB

Hasil Operasi Pekat, Delapan TKC Miras Di Pakuhaji Diamankan Polisi

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:16 WIB

TPU Terkena Banjir, Personil Koramil 04/Jatiasih Bersama Tiga Pilar Dan Warga Ramai-Ramai Karya Bakti Lakukan Pembersihan

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:52 WIB

Satkamling RW 02 Balekambang Kramatjati Raih Penghargaan Dari Kapolda Metro Jaya

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:42 WIB

Polres Metro Jakarta Timur Gandeng Mahasiswa Edukasi Ke Sekolah

Rabu, 6 Desember 2023 - 22:26 WIB

Polda Sumut Dirikan Tenda Serba Guna Bantu Anak-Anak Korban Longsor Humbahas Ujian Semester

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Polres Malang Berhasil Ungkap Enam Kasus Asusila dalam Tiga Pekan

Kamis, 7 Des 2023 - 10:35 WIB