Maros – Proyek perkerasan jalan Dusun Kaluku Desa Mangeloreng Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros Sulawesi Selatan yang menelan anggaran APBD Tahun 2023 Melalui Dinas PUPTR Kabupaten Maros sebesar 393172.000,00. Kini mendapat Sorotan.
Diketahui Proyek Pekerjaan Perkerasan Jalan Tersebut dikerjakan Oleh Perusahaan CV Jabal Nur Sentosa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, material batu gunung, dan pasir yang digunakan untuk pembangunan perkerasan jalan dusun kaluku Desa Mangeloreng pada proyek tersebut diduga menggunakan material dari penambangan tak berizin alias ilegal.
“Aturannya sangat jelas karena kontraktor diduga mengambil atau memasok material dari tambang galian C ilegal,” kata Salah satu orang yang minta namanya disembunyikan,Senin (23/10/2023).
Dia menjelaskan, tak sedikit kontraktor dipidana lantaran terbukti menggunakan material ilegal pada pekerjaan proyek pembangunan milik pemerintah.
“Mengambil material dari lokasi tambang ilegal, artinya mencuri kekakayaan milik negara dan penerima bisa disebut penadah. Kontraktor melanggar UU Minerba Nomor 04 tahun 2009, dan terancam pidana 10 tahun penjara,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, kontraktor yang mengerjakan perkerasan jalan dusun Kaluku Mangeloreng tersebut belum berhasil dikonfirmasi