Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Karimun (Yusuf Sirait) Lantik Dua Anggota PAW DPRD Karimun Masa Jabatan 2019 – 2024. foto istimewa
www.purnamanews.com|Karimun Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Muhammad Yusuf Sirait melantik dua anggota pengganti antar waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna, Rabu, 9 Agustus 2023.
Pengucapan sumpah jabatan oleh kedua anggota tersebut dilakukan di Balai Rong Sri Gedung DPRD Karimun, dengan pimpinan pelantikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Karimun sendiri.
Dalam acara ini, turut hadir berbagai tokoh penting, termasuk Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, dan tokoh masyarakat.
Kedua anggota yang dilantik berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Anggota pertama yang dilantik adalah Dirha Muzakir dari Fraksi PAN Dapil I, yang menggantikan Sri Rejeki dari Fraksi PAN yang sebelumnya telah mengundurkan diri.
Sementara itu, anggota kedua yang dilantik adalah Sjafruddin dari Fraksi PKB Dapil I, menggantikan Charli Donna dari Fraksi PKB yang juga telah mengundurkan diri.
Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Yusuf Sirait, menyampaikan ucapan selamat kepada kedua anggota baru tersebut.
Dia berharap bahwa mereka dapat menjalankan tugas sebagai anggota legislatif dengan baik demi kepentingan masyarakat.
“Proses pengangkatan PAW ini telah melalui mekanisme yang telah disusun dan disetujui,” ujarnya.
Sebelumnya, DPD PAN dan DPC PKB telah mengirim surat persetujuan terkait PAW ini.
Nama-nama calon PAW telah diajukan sesuai dengan surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun. Ketua KPU telah mengeluarkan surat terkait proses ini pada tanggal 21 Juni 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Yusuf menegaskan bahwa jadwal paripurna pelantikan ini telah disusun sesuai dengan rapat dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Karimun.
Keseluruhan proses ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kelancaran fungsi DPRD dalam mewakili kepentingan masyarakat.