Hindari Pelanggaran, Begini Tips PLN untuk Pemakaian Listrik Secara Benar

- Jurnalis

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Jakarta PT PLN Persero mengimbau seluruh pelanggan untuk menggunakan listrik secara benar demi kenyamanan dan terhindar dari pelanggaran pemakaian listrik.

Untuk itu, PLN memberikan tips untuk mengenali jenis-jenis pelanggaran dalam pemakaian listrik agar terhindar dari sanksi/denda sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik. Jakarta, 20 Oktober 2023

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLN, Gregorius Adi Trianto menjelaskan, secara umum terdapat tiga jenis tagihan pelanggan, yakni tagihan pemakaian listrik bulanan, tagihan susulan dikarenakan kelainan pengukuran dan tagihan susulan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

“Tagihan penggunaan listrik pasca bayar dihitung berdasarkan penggunaan listrik secara bulanan, di mana pelanggan akan membayar di akhir periode pemakaian listrik. Sementara pelanggan prabayar membayar sesuai kebutuhan di awal pemakaian,” kata Gregorius.

Untuk tagihan susulan akibat kelainan pengukuran pemakaian listrik, terjadi bila ada kerusakan pada kWh meter PLN. Sehingga pemakaian listrik yang tidak terukur akan ditagihkan.

Selain itu, terdapat pula tagihan susulan P2TL karena ditemukannya pelanggaran pemakaian tenaga listrik di sisi pelanggan.

“PLN secara rutin melakukan penertiban P2TL untuk memastikan kWh meter berfungsi baik, selain itu petugas P2TL juga akan melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik PLN yang menuju rumah serta pemakaian listrik pelanggan itu sendiri,” tambahnya.

Baca Juga :  Pasar Baru Tanjungpinang Hampir Siap, Ini Janji Pj Walikota Kepada Cen Sui Lan

Gregorius juga menjelaskan, terdapat 4 (empat) jenis golongan pelanggaran pemakaian listrik. Pertama, Pelanggaran Golongan I (P-I) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya, seperti memperbesar ukuran _Miniature Circuit Breaker_ (MCB) pada meteran listrik sehingga daya listrik pelanggan lebih besar dibanding dengan daya langganannya.

Kedua, pelanggaran Golongan II (P-II), yaitu pelanggaran yang memengaruhi pengukuran listrik pada kWh meter, seperti memperlambat putaran meteran.

Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.

Sebagai contoh, menyambung langsung ke instalasi pelanggan tanpa melalui pengukuran dan tanpa pembatas daya.

Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.

Contohnya, mengambil listrik srcara langsung dari jaringan PLN secara tidak sah (_nyantol_) untuk keperluan yang tidak teregister ke PLN.

Gregorius pun mengimbau agar pelanggan selalu mengajukan secara resmi kepada PLN jika ada kebutuhan layanan kelistrikan melalui aplikasi PLN Mobile.

Dirinya menjelaskan, bahaya dari menggunakan listrik secara tidak sah berpotensi menimbulkan risiko terjadinya bahaya kelistrikan, seperti korsleting dan kebakaran.

Setelah pelanggan mengajukan secara resmi, maka petugas PLN akan menindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi pelanggan untuk menindaklanjuti setiap layanan yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Merespon Keluhan Masrakat Saat Jumat Curhat, Polres Bintan Lakukan patroli Antisipasi Balap Liar

Setiap biaya yang timbul dari layanan kelistrikan hanya bisa dibayar melalui saluran pembayaran resmi PLN, seperti PLN Mobile, _Payment Point Online Bank_ (PPOB), dan _marketplace_.

“Kami mengajak seluruh pelanggan bersama dengan PLN menjaga kWh Meter dan jika ada kendala atau gangguan segera laporkan melalui PLN Mobile yang sudah menyediakan berbagai fitur layanan dengan mudah,” jelas Gregorius.

Gregorius juga menambahkan, untuk perhitungan biaya denda atau tagihan susulan akibat temuan saat pemeriksaan P2TL, dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan jenis pelanggarannya.

Narahubung
Grahita Muhammad
Vice President Komunikasi Korporat PLN
Tlp. 021 7261122
Facs. 021 7227059

Sekilas Tentang PLN_PT PLN (Persero) adalah BUMN kelistrikan yang terus berkomitmen dan berinovasi menjalankan misi besar menerangi dan menggerakkan negeri. Memiliki visi menjadi perusahaan listrik terkemuka se-Asia Tenggara, PLN bergerak menjadi pilihan nomor 1 pelanggan untuk Solusi Energi.

PLN mengusung agenda Transformasi dengan aspirasi Green, Lean, Innovative, dan Customer Focused demi menghadirkan listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik. PLN dapat dihubungi melalui aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore._ (Tim)

Berita Terkait

Jumat Curhat Polsek Gunung Kijang Polres Bintan Masuki Warung Masyarakat
Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran di Dinas Kominfo Provinsi Kepri Belum Ada Kabar Dari Kejati
Bobby Jayanto Ketua Komisi I DPRD Prov Kepri Hadiri Acara Lepas Sambut Danrem 033/Wira Pratama
TINJAU LAPAS CILEGON, IRWIL I APRESIASI KEBERSIHAN BLOK HUNIAN
Pengawasan Operasi Mantap Brata Seligi 2023-2024 Polda Kepulauan Riau Lakukan Pemeriksaan di Polres Bintan
Fraksi Nasdem Bobby Jayanto Mendukung Agar Ranperda ini Disahkan Menjadi Perda RUED dan Berikan Apresiasi kepada Pimpinan DPRD Hingga Gubernur Provinsi Kepri
Bertindak Jadi Mentor, Karutan Dukung Penuh Inovasi Pejabat Struktural di Seminar Implementasi Asi Perubahan PKP
NYALAKAN SEMANGAT KORPRIKAN INDONESIA, LAPAS CILEGON GELAR UPACARA MEMPERINGATI HARI KORPRI KE-52
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Desember 2023 - 20:25 WIB

Ini Penjelasan Kanit Laka Lantas Polrestro Tangerang Kota Tentang Berita Viral Di Akun Instagram

Jumat, 1 Desember 2023 - 18:44 WIB

Jumat Curhat di Dua Pitue, Kapolres Sidrap: Tetap Jaga Kamtibmas Untuk Wujudkan Pemilu Aman dan Damai

Jumat, 1 Desember 2023 - 18:41 WIB

Kapolres Sidrap Melaksanakan Safari Shalat Juma’t di Masjid Besar Raudhatul Jannah Dua Pitue

Kamis, 30 November 2023 - 18:47 WIB

Memasuki Musim Hujan, Personel Sat Lantas Polres Sidrap Melaksanakan Apel Pengecekan Sarpras

Kamis, 30 November 2023 - 18:44 WIB

Kapolres Sidrap Pimpin Patroli Colling System Skala Besar di Beberapa Titik Vital di Masa Kampanye

Rabu, 29 November 2023 - 22:15 WIB

HUT Ke- 4 Media Online Aneka Fakta Dan Bulan Bakti PPWI Ke-16 Mengadakan Kegiatan Santunan Kepada 68 Anak Didik

Rabu, 29 November 2023 - 18:27 WIB

Resmob Polres Toraja Utara Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Di Sa’dan

Rabu, 29 November 2023 - 18:23 WIB

Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sidrap Beri Sosialisasi Bidang Hukum di Desa Ciro-Ciroe

Berita Terbaru