Purnamanews.com – Slawi. Kali ini Tokoh ulama Kabupaten Tegal Ust. Marzuki Khodimul yang merupakan Majlis Ta’lim Baitus Sa’adah Tegal buka suara dan memberikan apresiasi atas keputusan mahkamah konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat batas usia Capres Cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman memimpin daerah beberapa waktu lalu.
Hal ini menurutnya akan menjadi warna baru hadirnya anak muda meskipun berusia dibawah 40 tahun namun sudah berpengalaman sebagai pemimpin daerah bisa maju sebagai Capres dan Cawapres Indonesia.
“Pengalaman seorang pemimpin tidak hanya didasarkan pada umur, namun dengan pengalaman yang dimiliki apalagi melalui Pemilu sudah mencerminkan bahwa orang tersebut layak menjadi pemimpin, terang Marjuki.
Indonesia sudah membuka diri dengan memberikan kesempatan anak muda berpengalaman untuk memimpin Bangsa, tambahnya.
Dia berharap dengan hadirnya salah satu tokoh yang mewakili generasi muda dapat memberikan warna bagi masa depan Indonesia.
( Fe / red )