Pria Cabuli Anak 14 Tahun Di Kabupaten Tangerang Diamankan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 18 Oktober 2023 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG – Pria berinisial W (53), warga Kayu Besar, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat diamankan polisi Polsek Teluknaga setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun. Selasa, 17 Oktober 2023 sekira pukul 21:00 WIB oleh bibi korban berinisial T yang mengatakan bahwa keponakannya telah disetubuhi pelaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan, aksi bejad tersebut terjadi pada Minggu, (20/8/2023) sekira pukul 11:00 WIB di sebuah penginapan di wilayah Dadap, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.

“Pada hari Selasa, (17/10/2023) kemarin, telah datang korban ke Polsek Teluknaga didampingi oleh bibinya melaporkan kejadian bahwa korban telah disetubuhi oleh pria berinisial W, pada Minggu, 20 Agustus 2023 silam,” kata Kompol Aryono.

Baca Juga :  Ditemukan Mayat Bayi Dalam Kantong Plastik, Ini Kasus Yang Diungkap Polres Melawi

Selanjutnya, bergerak cepat menerima laporan korban unit Reskrim Polsek Teluknaga langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Setelah mendapatkan barang bukti, berupa hasil Visum et Repertum (VeR), pakaian korban saat kejadian dan motor Yamaha Mio yang digunakan terduga pelaku. Kapolsek Teluknaga AKP Anggie Agus Putra bersama Kanit Reskrim Iptu Darwin Sirait langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di kediamannya,” terang Kasi Humas.

Baca Juga :  Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi Ke- 13 Pati

Setelah ditangkap, pelaku diserahkan Personil Polsek Teluknaga ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, untuk ditangani unit pelayanan perempuan dan anak (PPA).

“Kami (polisi) telah juga berkoordinasi dengan pihak P2TP2A Kecamatan Teluknaga, termasuk melibatkan dokter psikiater untuk memulihkan kondisi mental korban,” ungkapnya.

Terhadap pelaku dapat di tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Jo 80 (2) UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancamannya 15 tahun penjara.

M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Ini Penjelasan Kanit Laka Lantas Polrestro Tangerang Kota Tentang Berita Viral Di Akun Instagram
Menhan Prabowo Serahkan Delapan Unit Helikopter H225M Dan Resmikan Full Flight Simulator H225M
Jumat Curhat di Dua Pitue, Kapolres Sidrap: Tetap Jaga Kamtibmas Untuk Wujudkan Pemilu Aman dan Damai
Kapolres Sidrap Melaksanakan Safari Shalat Juma’t di Masjid Besar Raudhatul Jannah Dua Pitue
Memasuki Musim Hujan, Personel Sat Lantas Polres Sidrap Melaksanakan Apel Pengecekan Sarpras
Kapolres Sidrap Pimpin Patroli Colling System Skala Besar di Beberapa Titik Vital di Masa Kampanye
HUT Ke- 4 Media Online Aneka Fakta Dan Bulan Bakti PPWI Ke-16 Mengadakan Kegiatan Santunan Kepada 68 Anak Didik
Resmob Polres Toraja Utara Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Di Sa’dan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Desember 2023 - 21:15 WIB

Polres Sekadau Kirim 50 Personel BKO ke Polres Melawi untuk Pengamanan Aksi Damai Bela Palestina

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Akhiri Kepemimpinan Sebagai Ketua LP3K Sintang, Agustinus Hata Siapkan Pelaksanaan Musda

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:51 WIB

Kepala Lapas Cikarang Beri Penguatan Tugas Dan Fungsi Pengamanan Pada Jajaran

Kamis, 30 November 2023 - 15:35 WIB

Paviliun Taiwan Akan Kembali Hadir Dalam Manufacturing Indonesia 2023

Kamis, 30 November 2023 - 10:50 WIB

UKW Bukan Syarat wartawan

Kamis, 30 November 2023 - 01:22 WIB

Dewan Pengurus Korpri Nasional : Korpri Mampu Membaca Dan Menjawab Perubahan

Rabu, 29 November 2023 - 09:03 WIB

KPU Tulungagung Apresiasi dan Dukung Polri Wujudkan Pemilu Damai

Rabu, 29 November 2023 - 09:00 WIB

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Apresiasi Polri Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Berita Terbaru