Maros – Andi Mustari Dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Angkat bicara Perihal Adanya dugaan penahanan Ijazah Oleh salah satu murid Dari SDN 20 Panjallingan.
Oknum Guru Berinisial (M) Tersebut diduga melakukan penahanan Ijazah milik muridnya yakni Inisi (H), karena alasan tidak melunasi Uang penamatannya sebesar 120 ribu.
Menurut Andi Mustari, apapun bentuknya pihak sekolah tidak boleh menahan Ijazah muridnya. Apalagi sampai dimintaki pembayaran 120 ribu,
“Apapun bentuknya tidak di benarkan,jika siswa dipungut biaya,” Tegasnya
Lanjut Andi Mustari menegaskan, Jika Pihak Sekolah Melakukan Pemungutan terhadap siswanya dengan Alasa uang pembayaran penamatan sampai ijazahnya ditahan, itu sudah masuk kategori Pungutan Liar (Pungli),
“kalau ada sekolah memungut biaya,apapun bentukya apalagi terkait masalah pembayaran ijazah itu pungli berkedok uang penamatan,itu dibiayai lewat dana BOS,” Tegasnya lagi.
Bukan hanya itu Saja Andi Mustari juga meminta Agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros harus mengambil tindakan serius, dengan catatan Kepala Sekolah SDN 20 Panjallingan Harus di copot dari jabatannya,
“Saya minta itu di copot kepala sekolah, karena itu membuktikan kalau dia tidak becus membina anggotanya, ” Tuturnya.
Sementara itu Kepala Sekolah SDN 20 Panjallingan Pak Artis saat ditemui di kantornya mengakui, Jika pihaknya sudah menyelesaikan persoalan tersebut,
“Sudah selesai mi pak, itu hari juga saya langsung ke dinas pendidikan, dan pak kadis bilang selesai mi, dan itu husna juga ternyata kelurgaji, saya orang disini pak, dan itu hari juga saya telefon pak RTnya, jadi tidak adami masalah, jadi sudahmi pak, jangan lagi bahas itu, sudahmi pak amanmi, ” Ujarnya.
Dirinya juga mengakui kalau yang berinisiatif melakukan Pembayaran Penamatan adalah ketua komite,
“Ketua komite yang bikin inisiatif, ia tetap juga pak saya sebagai kepala sekolah mengetahui nya, tapi kalau bisa sudahmi pak, ” Ungkapnya