Keputusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Mewakili Konstitusional Rakyat Indonesia

- Jurnalis

Senin, 16 Oktober 2023 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan keputusan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada sidang yang dilaksanakan di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

MK memutuskan menolak gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

“Menolak permohonan para pemohon seluruhnya,” ujar Anwar di Gedung MK RI, Senin (16/10/2023).

Berdasarkan hasil keputusan MK, Mahkamah memberikan izin bagi individu yang belum mencapai usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Baca Juga :  Kapolsek Metro Setiabudi Amankan Aksi Unras Dengan Humanis, Pendekatan Yang Mencuri Hati Peserta Demo

Keputusan tersebut menuai polemik yang dianggap menciptakan kakacauan hukum. Putusan MK dinilai menyalahi kewenangann. Penentuan syarat Capres-Cawapres adalah mekanisme legislatif dan Eksekutif selaku pembentuk undang-undang.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, keputusan di MK bukan atas dasar kesepakatan, tetapi standar norma. Menurut dia, tidak ada standar norma atas penetapan batas minimal umur yang tepat terhadap capres dan cawapres.

Baca Juga :  Sapar Menilai Pekerjaan Pembangunan UPTD SDN 53 Makkaraeng di Kerjakan Tidak Sesuai Spesifikasi

Dia menjelaskan penetapan batas umur calon kontestan pemimpin nasional itu merupakan kesepakatan politik pembentuk undang-undang. Yakni, DPR dan pemerintah dalam penyusunan bakal beleid.

“Itulah yang biasa disebut open legal policy, terserah pada keputusan politik pembentuk UU. Itu prinsipnya,” katanya.

Disisi lain, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menyebut, keputusan MK tidak didasari atas konstitusi warga negara RI, Keputusan yang dibuat oleh MK merupakan bagian dari kepentingan politik pribadi.

“Putusan MK bukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, namun hanya dilandasi kepentingan politik,” ujarnya.

*red

Berita Terkait

Pastikan Keamanan Logistik Pemilu 2024, Kapolres Toraja Utara Cek Gudang KPU
Maksimalkan Layanan Kesehatan WBP, Rutan Makale Kembali Gelar Posbindu
Bersama Kordiv Pencegahan Hukum Bawaslu, Kabag Ops Polres Sidrap Monitoring Kampanye Parpol
Ini Penjelasan Kanit Laka Lantas Polrestro Tangerang Kota Tentang Berita Viral Di Akun Instagram
Menhan Prabowo Serahkan Delapan Unit Helikopter H225M Dan Resmikan Full Flight Simulator H225M
Jumat Curhat di Dua Pitue, Kapolres Sidrap: Tetap Jaga Kamtibmas Untuk Wujudkan Pemilu Aman dan Damai
Kapolres Sidrap Melaksanakan Safari Shalat Juma’t di Masjid Besar Raudhatul Jannah Dua Pitue
Memasuki Musim Hujan, Personel Sat Lantas Polres Sidrap Melaksanakan Apel Pengecekan Sarpras
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:25 WIB

Kapolda Kepri Gelar Syukuran Perayaan Hut Polairud ke -73 Tahun 2023

Jumat, 1 Desember 2023 - 20:42 WIB

Jumat Curhat Polsek Gunung Kijang Polres Bintan Masuki Warung Masyarakat

Kamis, 30 November 2023 - 20:07 WIB

Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran di Dinas Kominfo Provinsi Kepri Belum Ada Kabar Dari Kejati

Kamis, 30 November 2023 - 18:32 WIB

Bobby Jayanto Ketua Komisi I DPRD Prov Kepri Hadiri Acara Lepas Sambut Danrem 033/Wira Pratama

Kamis, 30 November 2023 - 17:52 WIB

TINJAU LAPAS CILEGON, IRWIL I APRESIASI KEBERSIHAN BLOK HUNIAN

Kamis, 30 November 2023 - 07:45 WIB

Pengawasan Operasi Mantap Brata Seligi 2023-2024 Polda Kepulauan Riau Lakukan Pemeriksaan di Polres Bintan

Rabu, 29 November 2023 - 20:21 WIB

Fraksi Nasdem Bobby Jayanto Mendukung Agar Ranperda ini Disahkan Menjadi Perda RUED dan Berikan Apresiasi kepada Pimpinan DPRD Hingga Gubernur Provinsi Kepri

Rabu, 29 November 2023 - 17:33 WIB

Bertindak Jadi Mentor, Karutan Dukung Penuh Inovasi Pejabat Struktural di Seminar Implementasi Asi Perubahan PKP

Berita Terbaru